Merusak Barang Milik Sendiri dapat Dipidana selama Mengganggu Ketertiban Umum

LEGAL OPINION
PERBEDAAN PASAL 170 KUHP DAN PASAL 406 KUHP
Question: Apa perbedaan antara Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP bila keduanya sama-sama dapat menjerat perusak benda/barang/hewan namun ancaman hukum yang jauh berbeda?
Answer: Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki ciri khas sebagai perlindungan terhadap “ketertiban umum”, sehingga sekalipun yang dirusak adalah benda / hewan milik sendiri, tetap dapat dipidanakan, selama tindakan merusak tersebut mengganggu ketertiban umum. Dalam falsafah hukum negara kesejahteraan (welfare state), setiap objek kepemilikan memiliki fungsi sosial yang inherent sebagai bagian dari suatu warga negara yang berbagi ruang, berbagi sumber daya alam, serta berbagi sumber daya ekonomi.
EXPLANATION:
Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Inti delik dari Pasal 170 KUHP diatas, ialah:
-        Kekerasan
-        Di muka umum atau terang-terangan; ß disebut juga sebagai kejahatan terhadap “ketertiban umum”, yakni di tempat orang banyak (publik) dapat melihat kekerasan tersebut.
-        Bersama-sama; ß Sedikitnya dilakukan oleh dua orang atau lebih.
-        Ditujukan kepada benda atau orang. ß Jadi, kekerasan ini ditujukan kepada orang maupun kepada benda (bisa salah satunya), baik benda mati maupun hewan, entah itu milik sendiri maupun kepunyaan pihak ketiga.

Pasal 170 KUHP tidak menyebutkan bahwa benda/barang tersebut kepunyaan milik orang lain. Berbeda halnya dengan Pasal Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (pelaku pidana lebih dari dua orang, turut serta):
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pada Pasal 406, ketertiban umum tidak terganggu dengan merusak barang atau hewan milik sendiri. Jadi, yang dilindungi oleh Pasal 170 KUHP ialah ketertiban umum itu sendiri. Pertimbangan hukum yang akan dirumuskan hakim pastilah apakah perbuatan merusak barang/hewan milik sendiri tersebut akan mengganggu, membahayakan atau merugikan orang atau barang milik orang lainnya. Salah satunya mungkin guna menghindari ketakutan massal akibat keonaran, atau terganggunya lalu-lintas akibat aksi pelaku.

Sehingga, sebagai contoh, seorang pemilik kendaraan berat yang membakar kendaraan tersebut di tengah lalu lintas jalan yang ramai, tetaplah dapat ia dipidanakan oleh Pasal 170 KUHP, bukan 406 KUHP. Sifat spesifik lainnya dari Pasal 170 KUHP, terkandung unsur “Kekerasan” dalam rumusan deliknya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.