Menjadi Wali bagi Anak Dibawah Umur, apakah Bersifat Otomatis akibat Keberlakuan Hukum?

LEGAL OPINION
Question: Bila anak kami masih belum dewasa, apakah dengan sendirinya kami selaku orangtua memiliki kewenangan hukum sebagai wali anak-anak kami secara hukum?
Answer: Tidak bisa berlaku secara otomatis meski tampaknya memang undang-undang menyatakan kedudukan orangtua otomatis sebagai wali bagi anak di bawah umur, meski nyatanya harus diajukan permohonan ke hadapan pengadilan negeri setempat, dimana produk hukumnya bernama PENETAPAN WALI. Hal ini terutama bila pasangan suami istri kemudian bercerai, maka salah satu orang tua dapat mengajukan permohonan penetapan wali anaknya. Satu alasan mengapa penetapan demikian perlu, agar pihak ketiga atau pihak yang mana Anda akan mengikatkan diri dalam kontrak, mengetahui bahwa Anda belum/tidak dijatuhi putusan pencabutan kekuasaan orang tua sebelumnya. Salah satu pertimbangan hukum dalam penetapan akan berbunyi bahwa Anda selaku orang tua belum pernah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anak, juga tidak dalam keadaan ter-ampu, sehingga permohonan wali dikabulkan. Hingga tulisan ini disusun, penetapan wali oleh pengadilan masih merupakan suatu kewajiban.
EXPLANATION:
Pasal 345 KUH Perdata menyebutkan: “Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.”
Terdapat frasa "demi hukum" dalam pengaturan Pasal 345 KUHPerdata tersebut diatas. Meski terkesan otomatis, namun pihak ketiga membutuhkan kepastian hukum dengan siapa ia akan mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual.
Pasal 50 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Salah satu alasan lainnya perlu penetapan pengadilan dalam hal pengangkatan wali atas anak, sehingga Pasal 50 diatas tidak berlaku secara otomatis, ialah atas dasar ketentuan Pasal 53 Ayat (1) UU Perkawinan: “Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.” ß Artinya agar pihak yang berkepentingan mengetahui dan menyadari bahwa sebelum mengikat kontrak dengan seorang wali dari seorang anak dibawah umur, sebagai contoh, benar-benar yakin dengan “representasi dan jaminan” pihak yang berwenang sebagai wali untuk mengikat diri dalam kontrak atas nama anak yang diasuhnya dalam perwalian.
Namun, bila Anda tahu benar sosok pribadi orang tua sang anak, dan yakin bahwa orang tua tersebut berwenang sebagai wakil/wali dari anaknya yang belum dewasa, yakin bahwa orang tua tersebut tidak dalam keadaan pailit, ter-ampu, ataupun dicabut dari kekuasaan orang tua, dapatlah Anda melangsungkan hubungan hukum dengan orang tua yang memposisikan dirinya selaku wali anaknya tersebut meski tiada penetapan pengadilan demikian.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.