KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pihak yang Memiliki Hak untuk Membatalkan Perjanjian atas Alasan Tidak Cakap Hukum

LEGAL OPINION
Question: Bila salah satu pihak ternyata belum cakap hukum dalam mengikat diri dalam kontrak, siapakah diantara pihak itu yang berhak menuntut pembatalan kontrak?
Answer: Apakah para pihak dari sejak awal telah mengetahui dan menyampaikan bahwa salah satu pihak belum cakap hukum? Bila ternyata terdapat kesesatan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Hingga kini tiada aturan hukum tegas yang menyatakan bahwa yang berhak mengajukan pembatalan ialah pihak yang mana, apakah salah satunya atau keduanya. Terdapat doktrin yang menyatakan bahwa yang berwenang dan berhak ialah yang saat mengikat diri dalam kontrak ternyata belum cakap hukum. Namun, bila kita merujuk pada pertanyaan sebelumnya, bila terjadi kebohongan oleh pihak lain yang mengadakan kontrak dengan kita, sebetulnya bisa jadi kita yang telah cakap hukum dirugikan oleh penipuan itu, sehingga sebetulnya penulis pribadi menilai justru hanya pihak yang sedari awal telah cakap hukumlah yang berwenang mengajukan pembatalan. Asas hukum menyatakan, bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. Bila seseorang menyadari dirinya belum cakap hukum, lantas mengikat diri dalam kontrak, maka tentunya ia secara sadar atau gegabah telah melanggar hukum, maka ia yang tidak beritikad baik tidaklah berhak membatalkan kontrak.
EXPLANATION:
Dalam Buku berjudul Batasan Umur (Kecakapan dan kewenangan bertindak berdasarkan batasan umur) oleh Tuada Perdata tahun 2011 Rakernas 2011 Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia, disebutkan bahwa: “Kewenangan pihak si belum dewasa untuk menuntut pembatalan perjanjian yang telah ditutupnya, harus dibatasi sampai sejauh si belum dewasa mendapat rugi atau tidak mendapat manfaat daripada perjanjian itu.”
Sehingga, sekalipun si belum cakap hukum (saat mengikat kontrak) mengajukan pembatalan dan diterima, syarat limitatif demikian seyogianya berlaku, guna menutup potensi/peluang penyalahgunaan hukum.
Disamping itu, penulis berpendapat, jika saat mengikat diri dalam kontrak, sebagai contoh, berusia 17 tahun dan belum menikah, lantas kini telah berusia 22 tahun dan ia terus melaksanakan isi perjanjian (persetujuan secara diam-diam), maka ketika ia beranjak dewasa memasuki usia 23 tahun, sebagai contoh, maka tak dapatlah lagi ia menuntut pembatalan kontrak. Ia telah tunduk dan mengikat dirinya kembali saat umurnya mencapai cakap hukum, secara diam-diam dengan melaksanakan isi kontrak. Inilah limitatif batasan kedua yang saya usulkan sebagai bukti argumen yang juga seyogianya diperhatikan guna mencegah ketidakpastian hukum yang bersifat vital dalam hubungan keperdataan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.