CV maupun Firma Bukanlah Badan Hukum, namun Badan Usaha

LEGAL OPINION
Question: Bila kami selaku pengurus ataupun pendiri CV atau firma, dapatkah CV atau firma kami sebagai pemilik SHM ataupun SHGB?
Answer: CV maupun firma bukanlah badan hukum, melainkan badan usaha semata, yang mana tidak memiliki status sebagai rechtspersoon atau “fiksi personifikasi manusia” layaknya badan hukum seperti Koperasi, Yayasan,  maupun Perseroan Terbatas, sehingga sekalipun inbreng kedalam CV ataupun firma dapat berupa tanah dan bangunan maupun mesin pabrik disamping modal dana tunai, kesemua inbreng tersebut tetap saja tercatat dengan nama perorangan sebagai pemilik yuridis dalam sertifikat kepemilikannya.
EXPLANATION:
Ciri-ciri dari badan hukum, ialah memiliki suatu legal entity atau entitas hukum yang berdiri sendiri, tunggal, yang terpisah dari para pendiri maupun pengurusnya. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh suatu badan usaha seperti CV maupun firma.
Ciri-ciri badan hukum lainnya, karena ia adalah fiksi dari manusia khayali, maka ia dapat memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari para pendiri maupun pengurusnya (kekayaan mana tercatat atas nama badan hukum itu sendiri), dapat melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum, serta dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan atas nama badan hukum.
Namun perlu diketahui pula, sekalipun itu badan hukum seperti PT, yang dapat memiliki SHM atas nama PT, pada saat legal opini ini disusun, hanyalah PT berupa bank persero ataupun yayasan keagamaan dan/atau sosial. Sehingga tidak akan dimungkinkan badan usaha yang bukan badan hukum seperti CV ataupun firma untuk memiliki SHM ataupun SHGB. Namun untuk badan hukum, SHGB, HGU, maupun hak pakai atas nama badan hukum tersebut dimungkinkan oleh hukum agraria.
Untuk melakukan upaya perbankan, seperti fasilitas kredit dengan agunan berupa tanah atau mesin yang kemudian diikat dengan jaminan fiducia maupun hak tanggungan, pastilah CV ataupun firma tersebut akan menampilkan sosok penjamin dengan aset tanah atau mesin miliknya yang dijaminkan, jadi bukan aset CV tersebut yang ditampilkan dalam akta kredit dan APHT. Anggaran Dasar CV maupun firma hanya berlaku internal antar pengurus/persero, karena CV dan firma bukan legal entity.
Kesimpulannya, inbreng tetap dapat memasukkan mesin maupun hak atas tanah sebagai modal, guna mekanisme pembagian keuntungan dan beban kewajiban tanggung jawab antar persero, namun tidak berlaku ataupun mengikat pihak ketiga. ketika badan usaha akan melangsungkan perikatan dengan pihak ketiga, maupun digugat dan menggugat ke hadapan pengadilan, maka yang akan tampil adalah orang pribadi persero yang bersangkutan, bukan CV ataupun firma tersebut, sehingga tanggung jawab persero demikian menjadi renteng, kecuali sekutu pasif dalam CV  yang hanya menyetor inbreng tanpa terlibat dalam kepengurusan.
Inilah mengapa, jika Anda menggugat suatu badan usaha, yang Anda gugat adalah persero aktif (CV) dan seluruh persero (firma) atas nama pribadi mereka secara renteng. Berbeda halnya bila Anda menggugat suatu PT selaku badan hukum, ataupun koperasi dan yayasan, yang Anda gugat bukanlah direksi atau komisaris ataupun pemegang saham, namun yang Anda gugat HARUSLAH nama badan hukum tersebut.

Berangkat dari konsepsi pembeda antara badan usaha dengan badan hukum, suatu mekanisme Sistem Informasi Debitor (SID) alias Daftar Hitam Nasional (DHN) debitor dengan status kredit macet perlu dibedakan pula secara tegas. Ketika badan hukum berupa PT atau Koperasi dinyatakan kredit macet ataupun wanprestasi kepada kreditornya, maka tidak dapat dibenarkan bila para pengurusnya dimasukkan pula dalam SID / DHN, karena sesuai namanya "Perseroan Terbatas", maka kekayaan PT maupun Koperasi dan Yayasan terpisah dari kekayaan para pengurusnya.

Bila badan usaha seperti firma atau CV mengalami kredit macet, maka baik nama badan usaha maupun para sekutu aktifnya masuk dalam SID/ DHN.
SHIETRA & PARTNERS sempat memperdebatkan hal ini dengan otoritas Bank Indonesia, namun tampaknya BI sendiri rancu dengan sistem yang dibuatnya.
Bila Anda adalah direksi sebuah Perseroan Terbatas yang nama pribadi Anda dimasukkan dalam "blacklist BI Cheking" alias SID/DHN, hanya karena nama Anda tercatat sebagai salah satu anggota Direksi suatu PT yang kredit macet, maka Anda dapat menggugat otoritas (dalam hal ini BI atau OJK) ke PTUN dengan alasan telah mem-blacklist nama Anda secara melawan hukum.
Perbankan pun hanya berhak mem-blacklist / memasukkan nama pengurus badan usaha yang kredit macet, sementara bila kalangan perbankan tetap memasukkan nama pengurus PT atau Koperaasi dan Yayasan pada SID/DHN, maka pribadi orang tersebut dapat menggugat bank tersebut secara perdata sekaligus tuntutan pidana "pencemaran nama baik".
 
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.