Kapan Seseorang dapat Disebut Cakap Hukum untuk Melakukan Hubungan Hukum?

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya berapakah cakap hukumnya seseorang untuk menandatangani suatu kontrak atau perjanjian? Apakah UU Perkawinan telah mengesampingkan ketentuan cakap hukum 21 tahun dalam KUHPerdata?
Answer: Subjek hukum memiliki tiga golongan kewenangan: untuk memiliki kekayaan sendiri, untuk dapat melakukan perbuatan hukum, dan untuk menggugat dan digugat di hadapan pengadilan (semisal tindak pidana anak bila pelaku belum berumur genap 18 tahun). Untuk melakukan perbuatan hukum pun, terbagi lagi menjadi beberapa sub klasifikasi, diantaranya hubungan hukum perkawinan, perbuatan hukum memilih dalam pemilu, perbuatan hukum mengendarai kendaraan bermotor, serta perbuatan hukum menandatangani kontrak. Masing-masing perbuatan hukum telah diatur secara spesifik dalam regulasi tersendiri. Misal untuk memiliki KTP dan SIM adalah 17 tahun. Untuk menikah maka 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita). Untuk mengikat diri sebagai karyawan adalah 18 tahun. Untuk mengikat diri dalam kontrak, saya pribadi menilai tetap 21 tahun tetap mengikuti ketentuan dalam KUHPerdata. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sesuai konteks judul undang-undangnya, 18 tahun adalah cakap hukum untuk perbuatan hukum yang sebatas dalam konteks perkawinan semisal membuat dan menandatangani perjanjian perkawinan, menghadap pejabat catatan sipil, dan yang terkait perkawinan, bukan untuk mengikat diri dalam kontrak yang tidak ada sangkut paut dengan perkawinan. Buktinya, UU Perkawinan yang menyatakan cakap hukum adalah 18 tahun tak dapat mengesampingkan ketentuan bahwa KTP dan SIM dapat dimiliki oleh subjek hukum berusia 17 tahun, sebaliknya regulasi terkait administrasi kependudukan maupun undang-undang lalu lintas tak mengesampingkan ketentuan tentang kedewasaan/cakap hukum dalam UU Perkawinan, karena memang hal spesfik yang diatur saling berbeda.
EXPLANATION:
Pasal 47 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
(1)                      Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2)                     Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
UU Perkawinan itu sendiri sebetulnya tidak konsisten menyatakan bahwa seorang anak telah menjadi dewasa saat berumur 18 tahun. Terbukti dari ketentuan bahwa wanita untuk menikah minimum berumur 19 tahun. Lalu Pasal 6 Ayat (2) UU Perkawinan menambahkan: “Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)  tahun harus mendapat izin kedua orang tua.” ß Secara tidak langsung UU Perkawinan itu sendiri telah mematahkan pernyataannya bahwa seseorang dewasa jika berumur 18 tahun.
Lewat penafsiran sistematis, Pasal 47 UU Perkawinan diatas tidak mengesampingkan ketentuan UU Ketenagakerjaan, UU Administrasi Kependudukan, juga tidak mengesampingkan UU Lalu Lintas, karena masing-masing merupakan lex spesialis tersendiri dari KUHPerdata. UU Perkawinan hanya sebagai mengatur mengenai cakap hukumnya perkawinan. Kecuali suatu saat terbit UU tentang cakap hukum atau kedewasaan mengikat diri dalam kontrak/perjanjian, maka barulah ketentuan kedewasaan dalam KUHPerdata dikesampingkan sepenuhnya.
Karena tidak sesuai dengan konteksnya, UU Perkawinan seharus dan semestinya tidak mengintervensi hukum perdata KONTRAK, karena UU Perkawinan adalah mengatur perihal hukum perkawinan, artinya kedewasaan dalam konteks ini hanyalah pengaturan umur kedewasaan dalam perbuatan hukum perkawinan. Sementara itu UU Perkawinan hanyalah lex spesialis dari Sub-bab mengenai Perkawinan dalam Buku I KUHPerdata, dan sekalipun mengatur pula wali akibat belum kedewasaan, UU Perkawinan hanya mengatur wali dalam konteks perkawinan, bukan wali untuk mengendarai mobil, memilih dalam pemilu, dsb.
Tentang perkawinan, sebelumnya diatur dalam Bab IV Buku I KUHPerdata. Sementara ketentuan mengenai Kebelumdewasaan dan perwalian diatur dalam Bab XV Bagian 1 tentang Kebelumdewasaan. Masing-masing regulasi, mulai dari UU Administrasi Kependudukan, UU Pemilu, UU Lalu Lintas, UU Perkawinan, disebut sebagai kodifikasi parsial terbuka.
Dalam Buku berjudul Batasan Umur (Kecakapan dan kewenangan bertindak berdasarkan batasan umur) oleh Tuada Perdata tahun 2011 Rakernas 2011 Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia, disebutkan bahwa cakap hukum/kedewasaan untuk seluruh hubungan hukum, termasuk hubungan hukum kontrak sekalipun, yang berlaku ialah UU Perkawinan berdasarkan Pasal 66 UU Perkawinan mengenai ketentuan penutup yang berbunyi:
“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas  Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur  dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan  Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.”
Melihat ketentuan diatas, asas lex spesialis derogat legi generalis tidak berlaku secara mutlak, karena yang dinyatakan berlaku hanya ketentuan yang terbatas pada ketentuan yang sehubungan dengan perkawinan, bukan hukum kontrak yang di-derogasi oleh UU Perkawinan.
Penulis menilai, kesimpulan yang didapat oleh Tuada Perdata Mahkamah Agung demikian adalah akibat terjadinya kesesatan dalam penarikan premis logika hukum.
Hingga kini pun, terdapat berbagai putusan pengadilan yang dualistis, dalam arti, terdapat putusan-putusan yang menyatakan kedewasaan mengikat diri dalam kontrak ialah 18 tahun namun juga banyak terdapat putusan yang menyatakan cakap hukum dalam kontrak adalah 21 tahun.
Penulis pribadi menilai, berdasarkan konsep dasar ilmu hukum serta asas dan teori hukum yang baik dan benar, cakap hukum dalam kontrak perdata ialah 21 tahun. Bagaimana mungkin, membuat perjanjian terkait jual-beli tanah, bila usia penjual baru menginjak umur 18 tahun, sementara hukum perikatan perdata hanya membolehkan melakukan hubungan hukum minimal telah berusia 21 tahun?
Note SHIETRA & PARTNERS: Sebagai update terhadap artikel ini, Mahkamah Agung RI lewat SEMA No. 7 Tahun 2012 menyatakan, dalam konteks pidana yang dimaksud dewasa ialah telah berusia 18 tahun. Sementara dalam konteks pertanahan, Kementerian Agraria / BPN pada awal tahun 2015 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan cakap hukum dalam konteks pertanahan ialah telah berusia 18 tahun. Namun, SEMA Tahun 2012 kemudian dianulir oleh MA RI dalam SEMA Tahun 2014, yang menyatakan bahwa cakap hukum dalam lapangan hukum perdata, bersifat KASUISTIK (sebagaimana ulasan di atas).
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.