LEGAL OPINION
Answer: Suatu konsorsium biasanya berupa dua atau lebih pihak yang saling bekerja sama atas suatu kesepakatan. Kesepaktan konsorsium tersebut ketika bersinggungan dengan pihak ketiga yang merasa haknya telah dilanggar, maka pihak ketiga tersebut dapat menggugat siapapun yang telah menimbulkan kerugian bagi dirinya, dengan syarat harus terdapat kesalahan pada mereka, adanya hubungan causal antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkannya, serta adanya suatu perbuatan melawan hukum.
EXPLANATION:
Merujuk berhubung konsorsium bukanlah suatu badan hukum yang berdiri mandiri (persona standi in judicio), bukan pula suatu legal entitas (legal entity) yang berdiri sendiri layaknya suatu badan hukum. Bahkan mereka bukan pula disebut badan usaha.
Syarat mutlak untuk dapat menggugat suatu konsorsium, maka penggugat harus menggugat SELURUH anggota konsorsium dalam SATU surat gugatan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Kecuali, bila yang secara nyata merugikan Anda adalah salah satu anggota konsorsium dan tindakan anggota tersebut tidak mengatasnamakan konsorsium.
Terkecuali pula, bila konsorsium merugikan hak Anda yang timbul dari suatu hubungan kontrak antara Anda dan pihak konsorsium, maka yang dapat Anda lakukan adalah gugatan wanprestasi dan wajib menarik seluruh pihak yang menjadi pihak dalam kontrak.
Dengan kata lain, konsorsium hanyalah sekadar istilah niaga. Sementara yang dapat menggugat ataupun digugat ialah suatu entitas hukum sebagai persona in judicio. Terkecuali konsorsium tersebut membentuk sebuah perusahaan berbadan hukum dengan mekanisme joint venture, maka badan hukum tersebut yang dapat digugat ataupun menggugat. Untuk itu fakta latar belakang yang melingkupinya perlu untuk dicermati dalam menyusun strategi hukum.
Dengan kata lain, konsorsium hanyalah sekadar istilah niaga. Sementara yang dapat menggugat ataupun digugat ialah suatu entitas hukum sebagai persona in judicio. Terkecuali konsorsium tersebut membentuk sebuah perusahaan berbadan hukum dengan mekanisme joint venture, maka badan hukum tersebut yang dapat digugat ataupun menggugat. Untuk itu fakta latar belakang yang melingkupinya perlu untuk dicermati dalam menyusun strategi hukum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.