KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menggugat suatu Konsorsium

LEGAL OPINION
Question: Apakah dimungkinkan menggugat suatu konsorsium?
Answer: Suatu konsorsium biasanya berupa dua atau lebih pihak yang saling bekerja sama atas suatu kesepakatan. Kesepaktan konsorsium tersebut ketika bersinggungan dengan pihak ketiga yang merasa haknya telah dilanggar, maka pihak ketiga tersebut dapat menggugat siapapun yang telah menimbulkan kerugian bagi dirinya, dengan syarat harus terdapat kesalahan pada mereka, adanya hubungan causal antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkannya, serta adanya suatu perbuatan melawan hukum.
EXPLANATION:
Merujuk berhubung konsorsium bukanlah suatu badan hukum yang berdiri mandiri (persona standi in judicio), bukan pula suatu legal entitas (legal entity) yang berdiri sendiri layaknya suatu badan hukum. Bahkan mereka bukan pula disebut badan usaha.
Syarat mutlak untuk dapat menggugat suatu konsorsium, maka penggugat harus menggugat SELURUH anggota konsorsium dalam SATU surat gugatan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Kecuali, bila yang secara nyata merugikan Anda adalah salah satu anggota konsorsium dan tindakan anggota tersebut tidak mengatasnamakan konsorsium.
Terkecuali pula, bila konsorsium merugikan hak Anda yang timbul dari suatu hubungan kontrak antara Anda dan pihak konsorsium, maka yang dapat Anda lakukan adalah gugatan wanprestasi dan wajib menarik seluruh pihak yang menjadi pihak dalam kontrak.
Dengan kata lain, konsorsium hanyalah sekadar istilah niaga. Sementara yang dapat menggugat ataupun digugat ialah suatu entitas hukum sebagai persona in judicio. Terkecuali konsorsium tersebut membentuk sebuah perusahaan berbadan hukum dengan mekanisme joint venture, maka badan hukum tersebut yang dapat digugat ataupun menggugat. Untuk itu fakta latar belakang yang melingkupinya perlu untuk dicermati dalam menyusun strategi hukum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.