Penipuan dalam Bisnis Perdagangan

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah pedagang yang secara kulakan berdagang barang secara grosir. Pertanyaan kami, ketika kami mencoba untuk memberi barang dagangan, untuk kami jual kembali, ternyata kami mendapati bahwa barang yang kami beli dalam partai besar tersebut berbeda dengan jenis barang yang dahulu saya minati. Bila pihak penjual tidak mau menarik barang tersebut untuk diberikan apa yang dahulu kami tunjuk untuk kami beli, atau bila penjual tidak mau mengembalikan uang pembelian yang telah kami setorkan, dapatkah atas kejadian yang kami alami maka kami melaporkan perbuatan penjual tersebut kepada pihak berwajib?
Answer: Hal tersebut termasuk dalam kategori penipuan transaksi bisnis yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Patut diperhatikan, bahwa UU Perlindungan Konsumen hanya mengatur hubungan niaga dalam konteks penjual dan konsumen akhir, bukan konsumen perantara yang kemudian menjual kembali barang yang dibelinya. Jadi, atas kasus tersebut, pasal pidana yang mengatur masih merujuk kepada KUHP.
EXPLANATION:
Pasal 383 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.” 


© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.