KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Akar dan Sebab Musabab Ideologi Radikal Intoleran bernama TEROR!SME

ARTIKEL HUKUM

Mungkinkah Teror!sme Punah dari Muka Bumi? Bila Teror!sme merupakan Gejala, maka Sepanjang Akar Penyebabnya masih Eksis, bagai Api dalam Sekam, Sewaktu-Waktu Mencuat ke Permukaan dengan Kobaran Api yang Dahsyat dan Merenggut Korban Jiwa

Makna kata TEROR!SME, Fanatisme yang Estrim Disertai Radikalisme Pertumpahan Darah yang Haus akan Darah

Kalangan medik maupun kriminolog selalu mengumandangkan tanpa pernah bosan, bahwasannya selama akar penyakitnya masih eksis (sebagai penyebab), maka selamanya gejala (yang merupakan akibatnya), akan tetap eksis sampai kapan pun. Ramuan antara ideologi intoleransi yang diracik bersama dengan gerakan radikalisme, itulah yang kita sebut sebagai “teror!sme”. Intoleran akibat fanatisme yang tidak berlebihan, adalah sah-sah saja sepanjang tidak masuk dalam tataran kekerasan fisik, intimidasi, ancaman, represif, hingga perampasan hak atsa hidup milik orang lain, terlebih pertumpahan darah. Namun, paham teror!sme selalu berkelindan antara intoleransi dan radikalisme. Fanatisme yang berlebihan, menjurus pada radikalisme, dimana radikalisme selalu menuntut fanatisme yang berlebihan.

Etika Komunikasi dan Cara Bertamu yang Buruk, Jangan Bersikap Seolah-olah Tuan Rumah adalah Kurang Kerjaan Diharuskan Meladeni Permainan Teka-Teki Sang Tamu

ARTIKEL HUKUM

Tamu yang Tidak Diundang, Tidak Perlu Dilayani, Datang Tidak Diundang maka Pergi Tidak Perlu Diantar (Diusir Saja)

Konon, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat penuh sopan-santun. Namun mengapa fakta realita empirik lapangan justru menyatakan sebaliknya, tiada sopan santun, tiada penghormatan, tiada penghargaan, etika komunikasi yang memprihatinkan, serta cerminan EQ (Emotional Quotient) yang lebih mengenaskan, sebagaimana salah satu contohnya ialah ulasan yang mengangkat sebuah penggalan kecil tutur-kata yang kerap penulis dan pastinya para pembaca juga alami dikeseharian, mengganggu dan terganggu tanpa introspeksi diri betapa tidak etisnya berkomunikasi yang tidak dilandasi sikap penuh hormat terhadap waktu maupun hak-hak personal seseorang yang kita hubungi via pesawat telepon maupun pesan teks aplikasi messenger pada gadget.

Uji Mandiri Tes SQ, Spiritual Quotient

ARTIKEL SENI HIDUP

Kecerdasan Spiritual ternyata Berkorelasi Linear dengan Tingkat Tinggi atau Rendahnya IQ, Intelektual Quotient, dimana IQ tidak Terlepas dari EQ, Emotional Quotient

Kurang tepat bila disebutkan bahwa, tes kecerdasan hanya memungkinkan untuk sebatas “tes IQ”? Sejatinya, barometer atau parameter untuk menguji EQ (Emotional Quotient) maupun SQ seseorang, bukanlah hal yang mustahil, untuk bahkan kita melakukan “self-test” terhadap diri kita sendiri, sekaligus dapat menjadi “tools” bagi kita dalam rangka “mengukur” kedalaman ataupun kedangkalan SQ yang bersarang dalam jiwa dan pikiran seseorang. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk mencoba menguji tingkat kecerdasan kita sendiri, pada khususnya pada level manakah tingkat SQ kita.

Menjadi Jenius, Berkah ataukah Kutukan? Resiko Mengidap Bipolar sebagai Harga dari Kecerdasan

ARTIKEL

Gen JENIUS dan Gen BIPOLAR bagai Pinang Dibelah Dua.Relasi antara Genetik JENIUS dan Genetik Penyebab Kondisi BIPOLAR, Cenderung Identik. Kreativitas adalah Genetik, sehingga Jenius adalah Dilahirkan, Bukan Dibuat

Orang Jenius Bisa Jadi Gila, tapi Orang Gila Tidak Bisa Jadi Jenius. Orang Jenius Mengolah Pikiran-Pikiran Gilanya menjadi Konstruktif, sementara Orang Gila Justru Membuat Pikiran-Pikiran Konstruktifnya menjadi Destruktif

Manusia Indonesia selama ini tidak menjadikan tabu, “penyakit fisik” seperti diabetes, obesitas, kolesterol, dan berbagai penyakit lain yang bahkan dicari-cari sendiri sifatnya (mencari penyakit sendiri) seperti menghisap bakaran produk tembakau, meminum minuman beralkohol, hingga mengkonsumsi obat-obatan terlarang, tidak malu berduyun-duyun antri penuh sesak pada berbagai pusat kesehatan masyarakat maupun pada berbagai rumah sakit di seantero kota dan desa di Indonesia yang tidak pernah sepi dari pasien yang berobat.

Supremasi Aturan Tidak Tertulis dan Bahaya yang Mengancam Dibaliknya, Berpotensi Merongrong Wibawa Aturan Tertulis maupun Konstitusi Negara

ARTIKEL HUKUM

Aturan Tidak Tertulis, Kadang Menyerupai Racun Berbahaya yang Tidak Berwarna, Tidak Berbau, dan Tidak Berasa, Warga menjadi Abai serta Gagal Menaruh Waspada terhadap Ancaman Dibaliknya

Tekanan Sosial, Terkadang Lebih Suprematif daripada Norma Hukum yang Dibiarkan Terbengkalai Tidak Tegak Sebagaimana Mestinya. Faktor keterpaksaannya sebagai “konformitas”, dilakukannya karena itulah satu-satunya “cara untuk diterima masyarakat” yang mewajibkan ataupun yang melarang. Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum

Apakah “aturan tidak tertulis” kalah penting terhadap “aturan tertulis”? Faktanya, jarang sekali kalangan hukum di Indonesia yang menyentuh aspek “aturan tidak tertulis”, semacam hukum adat, norma kebiasaan atau kultur bangsa ataupun semacam budaya organisasi suatu lembaga dan komunitas, faktor politik dan sosiologis, tekanan psikis-psikologis, desakan budaya sosial masyarakat mayoritas, relasi dominasi yang tidak sejajar semisal antara guru-murid, orangtua-anak, penguasa-rakyat, hingga “arus mainstream” itu sendiri dimana melawan arus sama artinya menjelma “aneh sendiri” dan terkucilkan.

Relasi antara Egoisme, Narsistik, Tidak Peka, Tidak Takut Dosa, Menyepelekan, Meremehkan, Kesombongan, serta Arogansi, Penyakit Seribu Wajah

ARTIKEL HUKUM

Rakyat yang Bodoh akan Dibodohi Pemerintahnya, Kodrat Bangsa Bodoh, Wabah pun Dijadikan Objek Lelucon

Republik serta Bangsa Indonesia telah mencetak sejarah, yakni sejarah “kebijakan berlarut-larut tunggu vaksin ketika wabah akibat pandemik virus menular mematikan muncul di muka bumi”, membiarkan puluhan ribu rakyatnya bergelimpangan menjadi korban jiwa keganasan wabah yang tidak terkendalikan selama bertahun-tahun hingga vaksin ditemukan dan diproduksi secara massal, atau menunggu secara pasrah kebaikan dan kemurahan hati sang virus agar tidak lagi demikian ganas dalam tingkat penularannya setelah meminta puluhan ribu korban jiwa di Indonesia saja seperti tatkala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi “global pandemic” turut melanda Indonesia.

Ambiguitas Asuransi, demi Kepentingan Siapakah?

ARTIKEL HUKUM

Asuransi artinya ALIH RESIKO, namun Siapakah yang Mengalihkan Resiko, Pembeli dan Pembayar Polis Asuransi ataukah menjadi Alibi bagi Penyedia Barang / Jasa untuk Lepas dari Tanggung Jawab?

Resiko Konsumen, Hanyalah Sebatas Membayar Harga Barang / Jasa. Menjadi Aneh, bila Alih Resiko Dibebankan kepada Pihak Konsumen, Seolah-olah Pelaku Usaha Tidak Memiliki Resiko Usaha

Pastilah diantara kita pernah memiliki pengalaman, sebagai seorang konsumen yang memesan barang atau produk pada suatu marketplace, dan ditawarkan opsi tambahan berupa “asuransi produk yang dipesan” dengan disertai tambahan biaya polis asuransi yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli. Namun, tidak banyak diantara kita yang memahmi, bahwa praktik demikian ialah salah-kaprah sekaligus “menyesatkan”. Betapa tidak, penjual barang memiliki tanggung-jawab hukum untuk menyerahkan barang pesanan kepada pihak pembeli serta menjamin bebas dari “cacat tersembunyi”. Penyedia jasa penitipan, memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan serta keselamatan barang yang dititipkan. Sementara itu penyedia jasa angkutan, memiliki kewajiban hukum untuk mengirim dan mengantarkan barang kiriman ataupun penumpang hingga sampai tujuan dengan selamat dan tanpa cedera. Lantas, mengapa juga pembeli atau konsumen, yang harus membeli dan membayar asuransi? Itulah keganjilan yang seolah terus dipelihara lewat pengabaian regulator dibidang hukum asuransi di Indonesia, dari segi praktik maupun aturan main hukum asuransi.

Akibat Hukum Asuransi Kredit, Hak dan Kewajiban Perusahaan Penerbit Polis Asuransi Kredit, Kreditor Penerima Manfaat, dan Debitor Pembayar Polis

LEGAL OPINION

Salah Kaprah Subrogasi dalam Asuransi Kredit, Asuransi Kredit adalah Demi Kepentingan Debitor ataukah Kreditor?

Question: Saya salah satu nasabah debitor pada salah satu bank “plat merah” BUMD, saat mengajukan permohonan kredit modal kerja, ada komponen biaya premi asuransi yang harus kami bayarkan dan dipotong dari dana fasilitas kredit yang dikucurkan kreditor, dan itu tidak murah harga polisnya dan diwajibkan kreditor. Saat dikemudian hari ternyata terjadi kredit macet dari pihak saya selaku debitor, karena terjadi masalah pada usaha yang dimodali dana kredit ini, pihak kreditor tidak dapat mempertanggung-jawabkan hasil klaim asuransi kredit yang telah saya bayarkan premi asuransinya, dengan alasan dari pihak bank bahwa jika pihak asuransi yang membayarkan kredit yang macet maka perusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menagih kredit kepada pihak debitor.

Saya curiga mereka (kreditor) telah menagih klaim ke pihak asuransi, sementara itu disaat bersamaan masih juga menagih hutang kepada saya selaku debitornya. Rasanya ada yang tidak masuk diakal dan tidak beres disini, bagaimana pandangan hukum SHIETRA & PARTNERS, tentang posisi hukum saya selaku debitor, karena tampaknya pihak bank hendak memakan agunan yang saya jadikan jaminan kredit? Mengapa kesannya, pihak bank selalu mau menang sendiri? Sudah ada objek jaminan sebagai agunan, tapi masih juga harus bayar ini itu, salah satunya polis asuransi gedung dan asuransi kredit.

Akal sehat awam saya berpikir, itu perusahaan asuransi adalah anak usaha punya bank, kalau perusahaan asuransi itu masih juga menagih dari pihak debitor dengan alasan adanya subrogasi, artinya buat apa saya harus bayar mahal-mahal polis asuransi, kan itu bank maupun perusahaan asuransi, adalah satu grub usaha. Lebih baik pihak bank itu saja yang menagih kepada saya, tanpa perlu saya bayarkan polis asuransi apapun. Atau lebih baik saya pakai dan bayar polis asuransi dari perusahaan asuransi lain yang bukan anak usaha milik bank, agar klaim asuransi saya sendiri yang lakukan dan tidak aneh-aneh ada ancaman semacam subrogasi seolah-olah tidak ada artinya saya beli asuransi kredit.

Kiat menjadi Pembicara yang Baik dan Efektif

ARTIKEL HUKUM

Materi Pembicaraan dan Gaya Berbicara, Keduanya Sama Pentingnya, namun Manakah yang Terpenting?

Bukanlah soal apa yang kita sampaikan ataupun materi yang kita bicarakan, namun bagaimana cara dan pendekatan kita menyampaikannya, demikian para pakar komunikasi pernah menyampaikan. Sebagai salah seorang praktisi dan penyedia jasa seminar, pelatihan, konsultasi, hingga bimbingan bagi mahasiswa yang menempuh ujian akhir, penulis sedikit banyaknya bersentuhan dengan dunia komunikasi dan dialog. Disamping itu, penulis pun mencoba mengamati gaya berbicara banyak pembicara lainnya secara lisan baik di media massa seperti radio maupun pada berbagai kesempatan seperti seminar, lokakarya, dan sebagainya, telah ternyata tidak sedikit diantaranya yang bukanlah tergolong seorang pembicara yang efektif.

Bila Agama adalah Ranah Privat Personal, mengapa Menjadi Mata Pelajaran / Kuliah Wajib di Sekolah / Kampus?

ARTIKEL HUKUM

Agama Anu, Anu yang Mana? Sekte yang Mana? Aliran yang Mana? Yang Konservatif, Moderat, ataukah yang Liberal?

Seagama, Namun Beragam (Bhineka, Kemajemukan) Keyakinan (pada Aliran dalam Satu Agama yang Sama), Dipaksa Duduk Bersama-Sama pada Satu Kelas Pelajaran Agama, Sama Artinya Melanggar Konstitusi yang Menyatakan Kebebasan Memilih dan Memeluk Agama (serta Sekte) Sesuai Keyakinan Masing-Masing

Sebagian kalangan pendidik dan akademisi di Indonesia yang tampaknya nyaman berada dalam kondisi mapan dalam “menjual agama” (mencari nafkah dari agama), tampaknya cukup “genit” untuk bersikap “sok moralis” dengan secara reaktif, berlebihan, serta tendensius menentang wacana penghapusan mata pelajaran agama di sekolah, tanpa menghiraukan argumentasi logis sebagian kecil kalangan pemerhati pendidikan yang pro terhadap wacana demikian, seolah hendak menjadi “pahlawan moral” agar dapat mendulang simpatisan dan pencitraan sebagai “agamais” di dalam bangsa “agamais”.

Daya Ikat Norma Hukum Konstitusi Undang-Undang Dasar RI 1945

LEGAL OPINION

Sekolah Negeri adalah Milik Publik (Semangat Kebhinekaan sebagai Wadah Kemajemukan Latar Belakang Siswa-Siswi), Bukan Sekolah Privat Milik Lembaga Keagamaan Eksklusif Tertentu

Peran Penting Peraturan Pelaksana Peraturan Perundang-Undangan

Question: JIka memang tidak ada peraturan pelaksana yang menegaskan ketentuan dalam konstitusi negara, apa artinya sekalipun konstitusi seperti UUD Republik Indonesia 1945 disebut sebagai hukum tertinggi, tidak akan ada artinya bila belum ada peraturan pelaksananya? Apa betul, semua pasal dalam UUD Republik Indonesia 1945, sudah ada dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya? Jika ternyata ada beberapa pasal di dalam UUD Republik Indonesia 1945 ternyata belum diatur dalam peraturan pelaksananya, apa artinya ketentuan dalam konstitusi dapat dilanggar tanpa sanksi apapun dan tidak dapat diterapkan karena tidak memiliki daya pemaksa, semata karena belum diatur dalam peraturan pelaksananya? Itu sama artinya, omong kosong konstitusi ataupun undang-undang, bila norma hukumnya belum diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya?

Rahasia Gelap Kalangan Profesi Notaris maupun PPAT terkait Akta Otentik

LEGAL OPINION

“Akta Otentik” Vs. “Akta Dibawah Tangan”, Apa Bedanya dan Pilih yang Mana?

Notaris Bertanggung Jawab (Menjamin) secara Formil dan Materiil terhadap Akta Otentik yang Dibuat Olehnya, Kekuatan Pembuktian Formil dan Materiil, Ternyata MITOS Hanya Sebatas TEORI

Question: JIka buat perjanjian hutang-piutang atau jual-beli dan kesepakatan bisnis lainnya, pakai akta dari notaris, tapi akhirnya tetap saja pihak lawan bisa gugat kita sekalipun katanya akta notaris itu akta otentik yang tidak bisa lagi dibantah oleh pihak internal ataupun oleh pihak eksternal perjanjian. Kalau begitu, buat apa kita bayar mahal jasa notaris ini? Bukankah itu artinya cukup kita buat akta “dibawah tangan” saja, untuk semua keperluan usaha dan perjanjian bisnis dan niaga kita?

Lagipula sekalipun pakai akta “dibawah tangan”, pihak lawan tidak bisa seenaknya memungkiri tanda-tangan dia sendiri di akta itu, tanpa didahului adanya putusan pidana yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan bahwa tanda-tangannya pada akta “dibawah tangan” ini adalah palsu. Tanpa adanya putusan pidana tentang pemalsuan tanda-tangan, akta “dibawah tangan” artinya tetap diakui juga sebagai benar adanya oleh pengadilan.

Artinya, bukankah juga kita bisa buat kesimpulan bahwa akta notaris itu hanya lebih kuat sedikit karena ada saksi dalam proses penanda-tanganan para pihak yang bersepakat, dan pada akta “dibawah tangan” juga kita bisa buat konstruksi serupa, memakai satu atau dua orang saksi yang turut menyaksikan dan tanda-tangan di dalam akta itu, dengan maksud untuk lebih menguatkan pembuktiannya sebagai antisipasi jika ada sengketa dikemudian hari terutama bila pihak yang hendak memungkiri telah tanda-tangan di akta itu. Bila dinilai masih belum cukup juga, akan bisa kita buat juga daftar hadir disertai cap jari maupun foto dokumentasi agar lebih lengkap, maka mau berkelit seperti apa lagi mereka jika sudah seperti itu?

Menggugat Monopolistik Kewenangan Notaris / PPAT, Pejabat Pembuat Akta Tanah

ARTIKEL HUKUM

Nafkah yang Bersumber dari Kewenangan Monopolistik, Sama Artinya PEMERASAN TERSELUBUNG Jual-Beli Akses Kebutuhan Pokok Rakyat Umum

Bila dahulu kala, sebelum era berlakunya “eCourt” dan “eLitigation” yang memungkinkan publik umum secara luas untuk  mengakses lembaga dan ruang peradilan tanpa lagi bergantung pada profesi Pengacara sebagai kuasa hukum yang selama ini memonopolisir akses menuju peradilan, begitupula format-formal surat gugatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini, maka profesi Advokat menjadi primadona di mata para anak muda yang memilih fakultas dan jurusan studi, seolah berhasil menyandang gelar Advokat merupakan pencapaian tertinggi, seakan telah terjamin hidup makmur bergelimang harta-materi dari jasa memonopolisir akses menuju keadilan.

Gelar Akademik, Berkah ataukah Belenggu Penghambat yang Kontraproduktif bagi Sang Penyandang Title?

ARTIKEL HUKUM

Ketika Gelar Akademik menjadi Kutukan yang Menyandera, Bebaskan Diri dari Belenggu Sempit bernama Gelar Kesarjanaan untuk Membuka Peluang Tanpa Batas dan Memasuki Dunia Bisnis yang Luas Seluas Cakrawala

Dunia Tidak Selebar Daun Kelor, Hidup Tidak Sekecil Kerah Baju, dan Dunia Usaha Tidak Sesempit Gelar Akademik

Steve Jobs, menjadi legenda karena berani “melawan arus” dengan memilih untuk “Drop Out” dari kampus dan mendirikan perusahaannya sendiri bersama seorang temannya dari dalam sebuah garasi rumah, yang kemudian dikenal dengan logo-nya “apel dengan bekas gigitan” yang kini menjadi fenomenal serta produk IT paling termasyur abad ini. Ketika dipecat dari perusahaan yang didirikannya sendiri, Steve Jobs mendirikan perusahaan video animasi serta mendirikan sebuah produsen chip mikroprosesor. Mengapa peluang usaha bagi sang legenda, seolah tidak terbatas? Jawabannya ialah, Steve Jobs tidak “dikutuk” oleh belenggu mengikat bernama “gelar akademik” bidang tertentu—yang mana justru selama ini dikejar dan dibanggakan oleh mereka yang kurang percaya diri untuk mengandalkan kemampuan internal dirinya sendiri ketimbang “kemasan gelar akademik”.

Nakal Namun Tidak Jahat, Usil. Nakal Namun Jahat, Berbahaya, Hindari, Antisipasi, dan Jaga Jarak

ARTIKEL HUKUM

Hanya Berjodoh dengan Orang-Orang Baik, adalah “Berkah Utama”. Berjodoh dengan Orang Jahat, adalah “Petaka Utama”.

Modus Komplotan Penjahat Sukar untuk Dihindari. Seribu Satu Cara, Niat Jahat bagaikan Libido-Birahi, Sang Penjahat akan Menyasar Korbannya dengan Berbagai Cara Jahat Hingga Berhasil Memangsa Target

Hanya berjodoh dengan orang-orang baik, adalah “berkah utama”; demikian Sang Buddha pernah bersabda. Indonesia, negeri “agamais” dimana orang-orang baik dan para “Ahimsa” senantiasa menjadi “mangsa empuk”, sekaligus negeri dimana bangsanya kerap “menggunakan cara-cara kekerasan fisik untuk menyelesaikan setiap masalah” akibat meneladani ajaran salah satu keyakinan keagamaan yang bahkan sama sekali tidak menjadikan “tabu” perilaku kekerasan fisik secara ekstrim seperti memenggal kepala ataupun membunuh individu lainnya—bahkan masih juga diberikan “hadiah” bernama “penghapusan dosa” ataupun “penebusan dosa”, membuat para korban mereka kian “gigit jari” di dunia maupun di akherat.

Kriminalisasi Anggota Keluarga Koruptor, Cara Baru Memberantas Niat untuk Korupsi

ARTIKEL HUKUM

Istri dan Anak Koruptor, Wajib Turut Dihukum Dipidana, karena Vonis Pidana Mati maupun Dimiskinkan Terbukti Gagal Membendung Libido Birahi untuk Korupsi

Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang akan terus eksis secara permanen di Indonesia. Mengapa? Sebagaima namanya, Komisi Pemberantasan Korupsi, namun faktanya korupsi tumbuh subuh ibarat “mati satu tumbuh seribu”, alias “diberantas satu tumbuh koruptor lain” di lain tempat atau bahkan pada lembaga yang sama yang sebelumnya telah pernah disentuh oleh sang lembaga pemberantas oknum-oknum pelaku korupsi di Republik Indonesia, sehingga karena sifatnya menyerupai “mission impossible” untuk dituntaskan, maka misi suci lembaga satu ini ialah tampaknya “never ending stories”.

Mencatut Apakah Merupakan Pidana Penipuan? Siapakah yang Berhak Melaporkan, Calon Korban Penipuan ataukah yang Pemilik Nama yang Dicatut?

ARTIKEL HUKUM

Siapakah yang Berhak Melaporkan Pidana Penipuan, dan apakah Wajib Adanya Kerugian pada Korban Pelapor?

Terdapat sebuah “celah hukum” pengaturan dalam ilmu hukum pidana dan penitensier di Indonesia yang tampaknya dibiarkan terus “menganga” secara demikian lebar, tanpa mendapat sentuhan ataupun penanganan berarti oleh pemerintah ataupun kalangan oleh kalangan akademisi, sekalipun dalam tataran praktik di lapangan terdapat urgensi dimana sangat butuh penanganan segera akibat praktik-praktik penipuan jenis terselubung berikut di bawah ini sudah lama kerap menjadi “momok” di tengah-tengah masyarakat—entah akibat minimnya para “deep thinker” yang berkiprah dibidang hukum maupun pada lembaga pembentuk regulasi (sekalipun sejatinya tidak dibutuhkan seorang “jenius hukum” untuk menyadari, memahami, dan menguraikannya secara lugas), atau akibat salah didik dan salah asuhan dalam metode perkuliahan hukum penuh “omong kosong” alias “buang-buang waktu” (fakta) pada berbagai pendidikan tinggi hukum di Tanah Air?

Memahami Norma Hukum Tidaklah Lengkap Tanpa Memahami Sejarah Negara

LEGAL OPINION

Perihal Konstitusi Negara dan Konteks serta Asusmi Dasar yang Melatar-Belakangi Pembentukannya

Question: Ada beberapa seruan politisi agar Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Indonesia dikembalikan kepada UUD Republik Indonesia Tahun 1945 versi awal ketika kemerdekaan Republik Indonesia untuk pertama kalinya diproklamirkan oleh para “Founding Fathers” kita? bagaimana pandangan hukum Konsultan Hukum Hery Shietra, mengenai wacana dikembalikannya Konstitusi Republik Indonesia kepada UUD Republik Indonesia Tahun 1945 pra-amandemen?

Pejabat Presiden Mungkin Dihina dan Terhina, namun Jabatan Presiden Hanya dapat Dikritik dan Terkritik (Mustahil Jabatan Dihina)

ARTIKEL HUKUM

Bukanlah LOCK DOWN adalah PUASA? Mengapa Bangsa Indonesia ANTI Puasa Bernama LOCK DOWN?

Ketika Pengorbanan Diganjar Hukuman Terkurung dalam Rumah, dan Tidak Berpuasa Diberi Hadiah Kebebasan Ruang Gerak serta ber-Ekonomi-Ria

Bila tidak tahan terhadap kritik dimana hinaan seringkali merupakan manifestasi dari kekecewaan (spontanitas, tiada jeritan kesakitan yang patut disebut sebagai “tidak sopan”), maka jangan mencalonkan diri sebagai pejabat jabatan Kepala Negara. Rakyat adalah “bos” atau “majikan” dari seorang Presiden, bukan sebaliknya, terkecuali Raja dalam era Kerajaan dimana rakyat menghamba kepada Raja. Dalam berbisnis, ada resiko usaha. Kita menyebutnya sebagai “high risk, high gain”. Sama halnya, menjabat sebagai seorang Presiden, sama artinya juga berpotensi menghadapi “resiko jabatan” berupa dikritik serta dicaci-maki, sebagai bagian dari apa yang penulis sebut sebagai “high gain, high risk”.

Hak Atas Privasi Individual Vs. Hak Publik untuk Mengetahui Kebenaran

ARTIKEL HUKUM

Antara Norma Hukum dan ASUMSI yang Melatar-Belakanginya, ASUMSI sebagai Dasar Validitas Norma Hukum

Privasi Diakui dan Dilindungi Sepanjang Tidak Membawa Ancaman Merugikan Warga Lainnya sebagai ASUMSI DASAR, yang Mana Bila Asumsi menjadi Tidak Lagi Relevan Maka Privasi Tidak Lagi Dilindungi oleh Hukum

Kita tidak pernah membutuhkan teori penuh “kolesterol” yang gemuk oleh “lemak” bernama “tetek-bengek” untuk memahami ilmu hukum maupun falsafah yang bekerja dibaliknya. Sebagai bukti, artikel singkat ini akan menjabarkan secara ringkas namun padat perihal “Privasi Vs. Hak Publik untuk Mengetahui Kebenaran”, dan sandingkan dengan berbagai buku-buku teks ilmu hukum berbahasa Indonesia di pasaran yang tebal namun materi substansinya hanya dipenuhi oleh “sampah” bernama teori yang “omong kosong” dan abstrak sifatnya—sehingga jangan pernah berharap dapat diimplementasi selain sekadar “pemanis bibir” atau “kegenitan intelektual” belaka.

Kiat agar Membeli Rumah yang Dijual Pengembang / Developer tidak Menyerupai Beli Kucing dalam Karung

LEGAL OPINION

Tips Membeli Rumah dari Developer, Ketika Rumah Belum Benar-Benar Eksis Berdiri (Masih Tanah Kosong)

Developer Properti, Praktik BUNDLING Harga Jual-Beli Tanah Kavling + Biaya Jasa Kontraktor

Question: Apa ada cara yang paling aman, bila hendak membeli rumah dari suatu perusahaan pengembang perumahan dan real estate, dalam rangka menghindari kejadian yang kerap terjadi dimana pembeli telah membayar lunas harga jual-beli rumah, ternyata sertifikat tanah rumah tidak kunjung juga diserahkan oleh pihak pengembang dengan alasan belum dipecah oleh pihak Kantor Pertanahan dan masih terkendala di Kantor Pertanahan?

Neraka adalah Ancaman, Surga adalah Iming-Iming, sementara KARMA adalah Perihal KONSEKUENSI, Domain yang Saling Berlainan

ARTIKEL HUKUM

Hukum Karma adalah Hukum Perihal Konsekuensi, Sebab dan Akibat, Bukan Ancaman, Namun Alamiah dan Natural Bersama Hukum Alam Layaknya Hukum Kimia dan Hukum Fisika

Perhatikan dialog yang terjadi di bawah ini, antara seorang pelaku kejahatan terhadap sang korban, yang bisa jadi tidak asing lagi di telinga kita atau bahkan terdapat diantara pembaca yang pernah mengalaminya sendiri secara langsung yang sifatnya masif terjadi dan dapat kita jumpai di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang konon meng-klaim diri sebagai bangsa “agamais” bersanding dengan kegemaran “menyelesaikan segala sesuatu dengan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, hingga penganiayaan”:

Advokat YUNITA PURNAMA, Kucing Betina yang Melihat Dirinya di Cermin sebagai Seekor Singa Jantan yang Gagah Perkasa, Overestimated yang Over-Irasional

ARTIKEL HUKUM

Overestimated Diri Bukanlah Sumber Kejahatan, Justru Underestimated Diri menjadi Sumber Kejahatan

Apakah bersikap overestimated, merupakan hal tabu dan adalah sebuah kesalahan atau bahkan kejahatan? Banyak orang, melakukan kejahatan seperti pencurian, perampokan, penipuan, dan “pintar dalam hal merancang modus” sekalipun mereka memiliki tubuh yang lengkap, otak lengkap dengan kecerdasan untuk berpikir, alat-alat untuk modal usaha, namun alih-alih memilih untuk bekerja mencari nafkah secara legal, mereka justru mencari makan dengan cara-cara melakukan kejahatan yang merugikan dan menyakiti warga lainnya, akibat underestimated terhadap potensi dan sumber daya peralatan yang dimiliki oleh dirinya sendiri.

Pilih Kesehatan, Ekonomi, atau Pilih PLIN-PLAN (Kebijakan Tidak Tegas serba Berlarut-Larut)

ARTIKEL HUKUM

Bisakah Ekonomi Melaju Normal tanpa Kesehatan? Ekonomi Semacam Apa, Terseok-Seok akibat Mengalami Luka Berdarah-Darah, Sakit, dan Penyakit yang Berlarut-larut?

Saat Wabah Pandemik Virus Menular Mematikan, Pilih Manakah, Ekonomi ataukah Kesehatan? Memilih Ekonomi Sama Artinya Memelihara Wabah, sementara Memilih Kesehatan Ibarat Berakit-Rakit ke Hulu, Berenang-Renang ke Tepian

Bangsa yang berani untuk berkorban “LOCK DOWN” merupakan negara yang OPTIMIS, bahwa kebijakan “LOCK DOWN” adalah opsi yang rasional serta bukanlah kiamat. Hanya bangsa yang PEMISIS dan dan tidak percaya pada Ketuhanan, yang takut dan mati-matian menolak “LOCK DOWN”, memandang “LOCK DOWN” artinya akhir dari segalanya—tipe bangsa yang “egoistik”, mengakibatkan warga yang patuh dan rela berkorban turut terkena dampak. Saat ulasan ini penulis susun, pandemik yang diakibatkan oleh wabah virus menular mematikan Corona Virus 2019 Tipe-2 (COVID-19), telah hampir genap memasuki satu tahun sejak secara resmi untuk pertama-kalinya COVID-19 kemunculan kasus pertamanya diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

LAWYERING FEE artinya Tarif untuk KEGAGALAN, karenanya Ada juga SUCCESS FEE untuk KEBERHASILAN

LEGAL OPINION

Ada SUCCESS FEE, Berarti Ada “FEE (untuk) KEGAGALAN”, Kekonyolan Profesi Advokat yang Tidak ingin Disamakan dengan Debt Collector

Question: Sebagai orang awam, terheran-heran saya mendengar kantor pengacara minta “fee” ini dan “fee” itu. Ada “reimbursment fee”, “lawyering fee”, hingga “success fee”, memusingkan saya yang awam praktik dunia (kantor) hukum. Sebenarnya apa maksud kalangan pengacara di Indonesia dengan minta “fee-fee” semacam itu? Jika sampai gagal dan bermasalah ditangani itu pengacara yang kami sewa, apa saja yang menjadi tanggung-jawab mereka dan dapat kami tuntut darinya?

Indonesia Pandai Mencetak Sejarah Kegagalan demi Kegagalan. Ketika Wabah Lain Melanda, Vaksin menjadi Satu-Satunya Tumpuan

ARTIKEL HUKUM

Bola Liar Kampanye Vaksin yang Belum Tersedia dan Masih Terbatas Aksesnya, DEADLY GAME oleh Pemerintah Republik Indonesia Dikala Wabah Pandemik Virus Menular Mematikan Merebak

Saat vaksin asal Tiongkok belum teruji aman secara klinis, pemerintah Republik Indonesia secara prematur telah membeli, mengimpor, serta mempromosikan vaksin yang bahkan tidak dibutuhkan oleh warga Tiongkok itu sendiri, sebagai cara “satu-satunya” untuk menangkal pandemik yang diakibatkan oleh wabah Corona Virus Tipe-2 (COVID-19). Sekalipun kita ketahui, vaksin dibutuhkan oleh orang yang sehat, bukan orang-orang yang sedang sakit seperti di Indonesia. Saat wabah masih terus saja gagal ditangani, pemerintah Indonesia justru menantang maut dengan cara menerbitkan berbagai regulasi yang kontroversial menyulut sentimen negatif publik, yang kini terbukti investor asing tidak menaruh minat masuk berinvestasi ke dalam negara yang “zona merah”—tidak ada investor asing yang sebodoh pemerintah Indonesia yang “naif”.

Apakah Berhasil Merugikan Orang Lain adalah Keuntungan?

ARTIKEL HUKUM

Apakah Berhasil Melakukan Kejahatan merupakan sebuah Keberuntungan bagi Pelakunya? Apakah merupakan Beruntung, Selalu Berhasil Merampas Hak-Hak Milik Orang Lain? Apakah Untung, bila Korban Ternyata Tidak Berdaya, Ahimsa, Tidak Melakukan Perlawanan, Tidak Membalas, Tidak Sadar Diperdaya, dan Tidak Menuntut Ganti-Kerugian?

Entah apa yang terjadi di dalam otak (jika memang ada “otak” di dalam tempurung kepala) masyarakat Indonesia yang notabene mengaku ber-Tuhan dan serba menampilkan sosok “agamais” (klaim bangsa ber-SQ tinggi), ber-delusi ria bahwa seolah-olah dengan berhasil mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain, menipu orang lain, menyakiti orang lain, merampas hak-hak orang lain, melukai orang lain, hingga merampok nasi dari piring milik orang lain, adalah sebuah keberuntungan—menanam benih Karma Buruk bagi sendiri dengan cara menyakiti ataupun merugikan orang lain, adalah sebuah “keuntungan” dan “keberuntungan”, bahkan membanggakannya seolah sebagai suatu prestasi?

Apakah KUHP dan KUHPerdata adalah OMNIBUS LAW?

LEGAL OPINION

Jika Kodifikasi Norma Hukum Umum-Generalis (Lex Generalis) seperti Undang-undang Cipta Kerja ialah OMNIBUS LAW, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Semestinya) juga adalah OMNIBUS LAW

Question: Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang berisi muatan sekumpulan norma hukum secara umum (general) dan menyerupai kodifikasi, disebut sebagai Omnibus Law dan dianggap sebagai Undang-Undang tertinggi dari hierarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bukankah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) juga adalah sama-sama kodifikasi norma hukum yang menyerupai Undang-Undang tentang Cipta Kerja, karenanya apakah juga bisa kita sebutkan bahwa KUHP, KUHPerdata, maupun KUHD adalah Omnibus Law?

Mengapa SENSE OF JUSTICE Masyarakat Indonesia Sangat Tumpul? Inilah Penyebabnya

ARTIKEL HUKUM

Hakim Pengadilan Memutus Perkara Mengatas-Namakan TUHAN, namun Dogma Keyakinan Keagamaan justru Lebih PRO terhadap PELAKU KEJAHATAN yang Berdosa (Pendosa). Apakah Mungkin, Hakim (Manusia yang Humanis) dapat Lebih Adil daripada “Tuhanis yang Ternyata Tidak Pernah Adil terhadap Posisi dan Kondisi Korban”?

Ideologi “Penghapusan Dosa” maupun “Penebusan Dosa” yang TIDAK RAMAH terhadap KORBAN KEJAHATAN (victims friendly), Masyarakat sebagai Umat Beragama Menjelma Tidak Empatik dan Tidak Simpatik terhadap KORBAN KEJAHATAN, dan disaat Bersamaan Demikian Toleran serta Kompromistis terhadap sang Pelaku Kejahatan yang Berbuat Jahat, Seolah-olah menjadi Seorang Penjahat adalah KEREN

Digambarkan, sosok para utusan Tuhan (nabi) dalam berbagai keyakinan keagamaan berlabel “samawi”, sebagai sosok yang penuh cinta kasih. Pertanyaan-nya, cinta kasih yang parsial ataukah imparsial, cinta kasih bersyarat ataukah tidak bersyarat, cinta kasih kepada siapakah, itulah pertanyaan yang terlebih dahulu patut kita renungkan serta kita pertanyakan balik. Mari kita telaah bersama secara holistik, dalam perspektif pihak “korban”, alih-alih memakai perspektif pihak pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa)—pendekatan yang jauh lebih humanistik.

Sanksi DENDA, merupakan Sanksi Pidana, Perdata, ataukah Administrasi?

LEGAL OPINION

Ambiguitas Sanksi DENDA, Wajah Berganda Sanksi Berganda

Bila Sanksi DENDA merupakan Sanksi Pidana, Perdata, dan juga Administrasi, maka Bisa Menjadi Hukuman Berganda Divonis Sanksi Denda Pidana, Denda Perdata, dan Denda Administrasi (DOUBLE JEOPARDY)

Question: Sebenarnya sanksi denda itu adalah sanksi hukum pidana, administrasi, perdata, atau apa? Jika telat (terlambat) bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, akan ada kewajiban bayar denda saat dikemudian hari pihak pemilik kendaraan hendak mengurus STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor). Mengapa saat polisi yang berjaga di ruas jalan lalu-lintas melakukan razia terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas, masih juga menilang kendaraan yang pembayaran pajak satu tahunannya terlambat. Lalu berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang dipegang oleh sang polisi yang menilang, pengendara yang ditilang dikenakan pasal berupa pembayaran denda untuk menebus SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik kendaraan yang ditahan sang polisi saat terjadi tilang di jalan.

Artinya, atas satu peristiwa hukum yang terjadi, yang sebetulnya keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan ialah denda administrasi semata, masih juga beresiko dikenakan sanksi denda secara dua kali alias denda (secara) berganda, yakni sanksi hukuman berupa denda administrasi pajak serta denda pasal pidana Undang-Undang Lalu Lintas perihal kelengkapan dokumen kendaraan (yang ditafsirkan secara meluas oleh pihak kepolisian menjadi meliputi pula lembar tanda bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan), sekalipun keduanya sama-sama perihal keterlambatan pembayaran pajak tahunan pada tahun yang sama, namun dijatuhi sanksi denda dua kali secara berganda.

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Lebih Hina daripada Pengemis, Membalas Budi Guru dengan Merampok Nasi dari Piring Milik Guru dan Membalas Air Susu dengan Memperkosa Profesi Gurunya

ARTIKEL HUKUM

MODUS PENIPUAN KANTOR HUKUM MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA & PARTNERS, Sengaja Melanggar, Menyalah-Gunakan, dan Memperkosa Profesi Konsultan Hukum yang menjadi Kompetitornya.

Modus “Presiden Advokat Muda Indonesia” Musthofa, Mencatut Foto Presiden RI untuk Menipu, Bermental Korup : Melanggar namun Hendak Minta Dilayani dan Dihormati, Berbuat Dosa namun Mengharap Masuk Surga?

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Mencari Babysitter yang Sudi Diberi Makan BATU untuk Mengelap Bokong Jorok dan Mengganti Popok Bau Milik MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA

Bagaikan bunglon yang selalu berubah warna kulitnya untuk berkamuflase, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Presiden AMI DIY Mustofa SH, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Musthafa Advokat DIY, Mustofa Advokat Madura, +62 856-4821-4493 (085648214493), +62 812-8898-7286 (081288987286), selalu merubah-rubah namanya, merubah nomor kontaknya, ciri-ciri PENIPU dan MODUS PENIPUAN!

Norma Hukum RETROAKTIF Vs. NONRETROAKTIF, Berlaku Tidak Surut Namun Juga Berlaku Surut

LEGAL OPINION

Standar Ganda Asas NON RETROAKTIF, Asas yang Banci, Bias, dan Tidak Pasti Berlaku Surut atau Tidaknya

Question: Maksudnya apa, ada istilah non-retroaktif dalam tulisan-tulisan teks ilmu hukum?

Kegagalan Norma Hukum dalam Mengerem Kejahatan Klasik yang Paling Primitif Sekalipun

ARTIKEL HUKUM

Kesalahan Menyusun Stretegi Tertib Sosial, Norma Hukum yang Tidak Mungkin Sempurna justru Dijadikan Garda Terdepan Penegakan Disiplin dan Tingkat Kepatuhan Masyarakat

Birahi dan Libido untuk Melanggar, akibat Tidak Punya Rasa Malu maupun Rasa Takut untuk Melanggar, Pasti Melanggar, Setegas apapun Larangannya

Untuk mengerem pelanggaran ataupun perbuatan kejahatan lainnya oleh masyarakat kita, di Indonesia sebagai spesifik konteks khusus bahasan ini, tampaknya pendekatan norma hukum bukanlah solusi yang paling ideal—setidaknya tidak untuk jangka panjang, mengingat semakin canggih dan padat regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan maupun perintah disertai ancaman sanksinya, tidak akan pernah mampu membendung berbagai pelanggaran hingga lahirnya modus-modus kejahatan yang lebih canggih dan lebih canggih lagi. Bila niat jahat suatu kaum jahat yang hendak berbuat jahat telah terbersit dalam niatnya, terutama unsur adanya “niat” untuk berbuat jahat dan adanya pula faktor “kesempatan”, maka ada atau tidaknya rambu-rambu hukum yang melarang, dan apapun ancaman sanksinya, tetap saja kejahatan tersebut akan terjadi dan dilakukan oleh sang pelaku.

Ambivalensi Hukum Pidana, Tumpulnya Penegakan HUkum Vs. Ultimum Remedium

LEGAL OPINION

Semakin Mulia Status yang Diemban, Namun Kemudian Menodai Kehormatan Profesi dan Sumpah Jabatan, Dijadikan sebagai Pertimbangan yang Memperberat Vonis Sanksi Hukuman Pidana

Question: JIka penegakan hukum yang ada selama ini sudah demikian longgar, maka macam apa pula nantinya wajah praktik hukum di negara kita bila semakin dilonggarkan penegakannya? Penegakan hukum butuh komitmen dan konsistensi, kita pastinya sudah sepakat mengenai hal itu. Bukankah masalah utama hukum di Indonesia ialah lemahnya penegakan hukum, regulasi yang gemuk namun minim implementasi, masifnya pengabaian serta penelantaran aduan atau laporan warga yang menjadi korban kejahatan oleh aparatur penegak hukum yang memonopoli proses pemidanaan, tiadanya konsistensi penerapan hukum, hukum yang tidak tegak, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hukum yang dapat ditransaksionalkan, dan segala praktik wajah buram lainnya. Dalam pandangan ilmu sosiologi hukum, kohesi sosial cenderung melemah ketika citra serta wibawa penegakan hukum juga lemah di mata masyarakat.

Mengapa juga para dosen hukum di universitas-universitas, selalu sesumbar bahwa hukum pidana adalah “ultimum remedium” alias sebagai “the last resort”? Maraknya kejahatan terjadi di tengah masyarakat, sama masifnya dengan pengabaian dan penelantaran terhadap perlindungan maupun laporan aduan para warga yang yang selama ini menjadi korban kejahatan sehingga menjelma apatis untuk kembali melaporkan berbagai tindak kejahatan yang mereka alami dalam keseharian akibat para bandit dan preman kian besar kepala serta merajalela dikarenakan seolah-olah negara dan aparatur penegak hukumnya seolah tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat, ditambah berbagai kondisi keterisian penjara yang selalu melampaui kapasitas narapidana yang menghuni, belum pula perihal “obral remisi” atau semacam pembebasan bersyarat, fakta penegakan hukum yang separuh hati dan lebih banyak mengumbar slogan, begitupula merebaknya para kriminil dan penjahat yang seolah tidak tersentuh hukum karena seolah dipelihara oleh negara dengan tidak diberi penindakan yang tegas, monopolistik pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dan akses penghukuman pidana, mengapa juga warga sipil yang sudah begitu demikian lemah posisinya untuk melindungi diri sendiri seorang diri, masih juga disebutkan bahwa sanksi vonis pidana sebagai “ultimum remedium”? Ingin menunggu sampai akhirnya warga melakukan main hakim sendiri?

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Vs. Kepala Cabang dalam Memimpin Kantor Cabang

LEGAL OPINION

Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki Kepala Cabang? Apakah RUPS yang Membuat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang, ataukah Cukup Surat Keputusan Direksi mengenai Pengangkatan maupun Pemberhentian Kepala Kantor Cabang?

Question: Sebenarnya menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang kepala cabang? Apakah memang diharuskan atau ada diwajibkan oleh aturan hukum tentang perusahaan, bila perusahaan hendak mendirikan kantor cabang, harus dan wajib tunjuk serta angkat seorang kepala cabang pada masing-masing kantor cabang, sekalipun komandonya terpusat dari kantor pusat oleh direksi langsung?

Perusahaan kami selama ini tidak merasakan adanya kebutuhan untuk mempekerjakan kepala kantor cabang, sekalipun operasional kegiatan korporasinya skala nasional, karena telah terdapat manajer regional serta pihak direktur perusahaan yang melakukan supervisi, membuat keputusan, serta memimpin langsung jalannya perusahaan baik kantor pusat maupun pada berbagai kantor cabang dari jarak jauh berkat bantuan teknologi informasi.

Sekarang ini teknologi sudah canggih yang membuat sekat jarak menjadi tidak lagi relevan seperti beberapa dekade lampau, saat komunikasi digital belum dikenal luas. Teknologi terkini sifatnya “borderless”, sehingga justru mubazir bila masih juga harus diadakan yang namanya kepala kantor cabang. Istilah kepala cabang bagi kami cukup ambigu dan membingungkan, karena istilah demikian seolah-olah hendak menegasikan kewenangan direktur perusahaan atas komando seluruh operasional perusahaan di pusat maupun di seluruh kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi usaha.

Sekadar gambaran, selama ini direktur perusahaan kami dapat memimpin berbagai kantor cabang dari kantor pusat secara jarak jauh lewat bantuan teknologi komunikasi dimana sesekali akan terjun langsung ke lapangan sesuai kebutuhan, dimana juga berbagai kesepakatan maupun perjanjian dengan pihak eksternal dilakukan secara terpusat oleh direksi, bukan domain pegawai di kantor cabang yang hanya sekadar menjadi perpanjangan tangan dan menjalankan perintah maupun implementasi kebijakan sebagaimana arahan dari kantor pusat.

Nanik Minarni, PENIPU yang Keberatan Tertipu, Guru yang Hobi MELANGGAR, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA Profesi Konsultan Hukum, GURU BEJAT

BLACKLIST PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA

Nanik Minarni, GEMBEL PENIPU yang Punya Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum

Dr. Ir. Nanik Minarni MM., GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Nanik Minarni (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, +62 818685772 (0818685772), 021 77885753, 081280374835, yang memiliki keterlibatan ataupun keterkaitan dengan Sekolah Cahaya Hati Maharaja Depok, Mutiara Islamic School Depok, Depok Islamic Center, Depok Montessori School, Koperasi M212M, Koperasi Syariah 212, yang merupakan seorang muslimah ternyata masih juga menggunakan modus penipuan dengan maksud untuk mencuri nasi dan lauk babi dari piring milik profesi Konsultan Shietra yang sudah jelas-jelas profesi konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab dan konseling seputar hukum dimana hanya klien pembayar tarif jasa yang berhak bercerita masalah hukum sebagaimana peringatan dan larangan pada sekujur tubuh website ini.

Konsekuensi Yuridis Pemegang Saham Tunggal pada Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION

Keanehan Pemegang Saham Tunggal (Single Shareholder) dalam Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas

Question: Apa ada konsekuensi politis disamping konsekuensi sosiologisnya, bila sebuah PT (Perseroan Terbatas) didirikan dan dimiliki oleh satu orang warga saja? Bagaimana juga konsekuensi yuridisnya, bila kita adalah pihak luar yang hendak menjalin kerjasama dan tanda-tangan kontrak bisnis dengan PT semacam itu?

Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, adalah untuk Pelunasan Piutang Preferen, Bukan untuk Melunasi Piutang Konkuren sang Kreditor

LEGAL OPINION

Tindak Pidana Penggelapan oleh Kantor Lelang Negara yang Tidak Disadari Kalangan Debitor atau Pemilik Agunan di Indonesia, Aneh Namun Nyata, Akibat Mencampur-Adukkan Konkuren dan Preferen

Adalah Pidana Penggelapan bila Piutang Konkuren Seketika Dipungut dari Dana Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Question: Bukankah kreditor yang punya hak tanggungan atas tanah, hanya punya hak istimewa untuk didahulukan pelunasan piutangnya berdasarkan nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Mengapa pada praktiknya justru semua hasil penjualan lelang terhadap agunan, oleh Kantor Lelang Negara disetorkan sepenuhnya dan seutuhnya kepada pihak kreditor pemohon lelang, meskipun total hutang debitor pemilik agunan jauh dibawah nilai terjual lelang dan juga harga terjual lelang itu masih diatas nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Jika kreditor pemohon lelang eksekusi Hak Tanggungan-nya, ialah kreditor perorangan yang bukan lembaga keuangan perbankan, apakah juga seluruh hasil terjual lelang agunan milik debitornya tetap diserahkan oleh Kantor Lelang Negara kepada pihak kreditor perorangan tersebut?