Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Vs. Kepala Cabang dalam Memimpin Kantor Cabang

LEGAL OPINION

Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki Kepala Cabang? Apakah RUPS yang Membuat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang, ataukah Cukup Surat Keputusan Direksi mengenai Pengangkatan maupun Pemberhentian Kepala Kantor Cabang?

Question: Sebenarnya menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang kepala cabang? Apakah memang diharuskan atau ada diwajibkan oleh aturan hukum tentang perusahaan, bila perusahaan hendak mendirikan kantor cabang, harus dan wajib tunjuk serta angkat seorang kepala cabang pada masing-masing kantor cabang, sekalipun komandonya terpusat dari kantor pusat oleh direksi langsung?

Perusahaan kami selama ini tidak merasakan adanya kebutuhan untuk mempekerjakan kepala kantor cabang, sekalipun operasional kegiatan korporasinya skala nasional, karena telah terdapat manajer regional serta pihak direktur perusahaan yang melakukan supervisi, membuat keputusan, serta memimpin langsung jalannya perusahaan baik kantor pusat maupun pada berbagai kantor cabang dari jarak jauh berkat bantuan teknologi informasi.

Sekarang ini teknologi sudah canggih yang membuat sekat jarak menjadi tidak lagi relevan seperti beberapa dekade lampau, saat komunikasi digital belum dikenal luas. Teknologi terkini sifatnya “borderless”, sehingga justru mubazir bila masih juga harus diadakan yang namanya kepala kantor cabang. Istilah kepala cabang bagi kami cukup ambigu dan membingungkan, karena istilah demikian seolah-olah hendak menegasikan kewenangan direktur perusahaan atas komando seluruh operasional perusahaan di pusat maupun di seluruh kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi usaha.

Sekadar gambaran, selama ini direktur perusahaan kami dapat memimpin berbagai kantor cabang dari kantor pusat secara jarak jauh lewat bantuan teknologi komunikasi dimana sesekali akan terjun langsung ke lapangan sesuai kebutuhan, dimana juga berbagai kesepakatan maupun perjanjian dengan pihak eksternal dilakukan secara terpusat oleh direksi, bukan domain pegawai di kantor cabang yang hanya sekadar menjadi perpanjangan tangan dan menjalankan perintah maupun implementasi kebijakan sebagaimana arahan dari kantor pusat.

Brief Answer: Tiada satupun Undang-Undang terkait badan hukum Perseroan Terbatas yang mewajibkan sebuah Kantor Cabang dari suatu Perseroan Terbatas untuk menunjuk dan mengangkat seorang Kepala Cabang, karena Kantor Cabang bukanlah “legal entity”, namun subjek hukum yang sama dan satu-kesatuan dengan Kantor Pusatnya sebagai sebuah Perseroan Terbatas tunggal. Sehingga, secara yuridis, Perseroan Terbatas ialah satu-kesatuan antara Kantor Pusat maupun berbagai Kantor Cabang yang dimiliki olehnya, bila ada.

Karenanya, secara yuridis suatu Kantor Cabang bukanlah suatu entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Kantor Pusatnya, dimana kewenangan Direksi adalah penuh dan mutlak untuk keseluruhan Perseroan Terbatas—baik di “pusat” maupun di “cabang”. Secara hierarkhi subjek hukum badan hukum, Kantor Pusat menjadi pilar “backbone”, sementara berbagai Kantor Cabang menjadi akar-akarnya, karenanya tetap saja masih dalam satu “tegakan” yang sama tanpa dapat saling dipisahkan. Karenanya pula, Kantor Cabang bukanlah Anak Perusahaan. Bila Anak Perusahaan sifatnya terpisah dan independen dari Induk Perusahaan, maka Kantor Cabang sifatnya hanyalah menjalankan fungsi “perbantuan” bagi Kantor Pusat di berbagai daerah tempat Kantor Cabang beroperasi.

Sebaliknya juga, sekalipun pada suatu Kantor Cabang suatu Perseroan Terbatas, terdapat seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat sebagai seorang Kepala Cabang, tetap saja yang paling berwenang membuat keputusan ialah Direksi Perseroan, dalam artian keputusan seorang Kepala Cabang tidak boleh bertentangan dengan keputusan Direksi, mengingat Kepala Cabang sifatnya hanya menjalankan tugas “perbantuan” serta “pendelegasian” sebagian kewenangan dan tanggung-jawab Direksi Perseroan.

Hal dan praktik demikian selama ini pada rezim perizinan di berbagai instansi pemerintahan yang menjadi otoritas penerbit izin operasional Kantor Cabang sebuah Perseroan Terbatas, setidaknya terdapat dua salah kaprah yang mendasar sekaligus menyimpang dari hakekat subjek hukum bernama “badan hukum” (rechtspersoon), yakni:

- Pertama, kewenangan mendirikan Kantor Cabang, selama biaya pembukaan maupun operasional (investasi usaha) Kantor Cabang tidak mencapai nilai yang signifikan dari total harta kekaayaan perseroan, maka sejatinya tidak membutuhkan izin ataupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diperhitungkan sebagai biaya operasional keseluruhan kegiatan usaha perseroan secara lingkup nasional—mengingat kewenangan Direksi bukan saja terletak pada fungsi jabatannya secara lokal di Kantor Pusat, namun nasional hingga internasional—sehingga menjadi domain keputusan Direksi dalam menentukan kebijakan jalannya perseroan secara nasional, karenanya juga tidak dibutuhkan Akta Notaris Keputusan RUPS perihal pembukaan Kantor Cabang Perseroan, cukup lewat terbitnya sebuah Surat Keputusan Direksi Perseroan Terbatas.

- Kedua, mengingat tiada kewajiban hukum bagi badan hukum Perseroan Terbatas untuk menunjuk dan mengangkat seorang pejabat Kepala Kantor Cabang saat mendirikan dan membuka Kantor Cabang Perseroan, menimbang bahwa Kepala Kantor Cabang bukanlah Direksi (bukan pula “wakil Direksi” serta bukan pula dapat menggantikan peran ataupun kewenangan Direksi), mengingat pula bahwa RUPS berwenang mengangkat Direksi (bukan Kepala Kantor Cabang), maka sekalipun perseroan merasakan kebutuhan untuk mengangkat seorang pejabat Kepala Kantor Cabang, oleh karenanya sifat pengangkatan maupun pemberhentiannya bukanlah berdasarkan Akta Notaris Keputusan RUPS perihal pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Kantor Cabang, namun cukup lewat Surat Keputusan Pengangkatan maupun Pemberhentian Kepala Kantor Cabang.

Bayangkanlah, sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan yang padat modal serta padat kegiatan, memiliki ratusan Kantor Cabang Perseroan di seluruh kota di seluruh Provinsi di Indonesia, maka bila terdapat keputusan untuk membuka maupun menutup sebuah atau berbagai Kantor Cabang, mengangkat ataupun memberhentikan Kepala Kantor Cabang yang silih-berganti, dibutuhkan Akta Notaris serta berupa keputusan RUPS, maka kewajiban demikian menjadi “rezim perizinan” yang sangat formalistis, tidak efisien, disamping “ekonomi berbiaya tinggi” disamping tiada landasan logis dibalik keberlakuan kewajiban demikian dalam “rezim perizinan”. Membuka dan menutup Kantor Cabang Perseroan, hingga tataran mengangkat dan memberhentikan Kepala Kantor Cabang Perseroan, ialah domain Direksi lewat Surat Keputusan Direksi, kecuali Anggaran Dasar Perseroan Terbatas menentukan sebaliknya bahwa pembukaan serta penutupan Kantor Cabang maupun pengangkatan dan pemberhentian Kepala kantor Cabang merupakan yurisdiksi tunggal RUPS.

PEMBAHASAN:

Dalam berbagai kesempatan, SHIETRA & PARTNERS saat mengurus perizinan Kantor Cabang Perseroan yang menjadi klien pengguna jasa, mendapati berbagai keganjilan yang seolah dijadikan “harga mati” tanpa dapat dinegosiasikan oleh berbagai instansi pemerintah selaku penerbit perizinan bagi operasional Kantor Cabang Perseroan, sekalipun Anggaran Dasar Perseroan tidak menentukan hal demikian sehingga menjadi domain Direksi untuk membuat keputusan, sekalipun pula sangat bertolak-belakang terhadap norma maupun konsepsi perihal badan hukum Perseroan Terbatas.

Kantor Cabang suatu Perseroan Terbatas bukanlah badan hukum. Sebuah Kantor Cabang tetap bersifat satu-kesatuan dengan Kantor Pusatnya sebagai satu buah subjek hukum badan hukum bernama Perseroan Terbatas. Tidaklah pula dapat dimaknai seorang pejabat Kepala Kantor Cabang sebagai pengganti (menggantikan serta menutupi atau bahkan menyingkirkan) kewenangan sosok Direksi pada Kantor Cabang Perseroan, mengingat satu buah “kapal” hanya boleh dinakhodai oleh satu orang Nakhoda.

Untuk dapat memahami pendirian dan perspektif dari Legal Consultant SHIETRA & PARTNERS, terlebih dahulu perlu kita ketahui ciri-ciri dari sebuah subjek hukum bernama “badan hukum” (legal entitiy, rechtspersoon), yakni dengan esensi hakekat sebagai berikut:

- Memiliki harta dan kekayaan atas nama badan hukum Perseroan Terbatas, bukan atas nama Kantor Cabang Perseroan;

- Direksi mewakili badan hukum Perseroan Terbatas, baik diluar dan didalam pengadilan, Kantor Pusat maupun Kantor Cabang, dimana bila seorang Kepala Kantor Cabang hendak mewakili Perseroan Terbatas maka harus mendapat Surat Kuasa dari Direksi (yang artinya tetap mewakili pihak Direksi, sehingga “legal mandatory” dari sebuah Perseroan Terbatas tetap adalah Direksi semata);

- Hak dan kewajiban Perseroan Terbatas adalah tetap melekat pada badan hukum Perseroan Terbatas yang menjadi subjek hukum tunggal, sekalipun Direksi maupun Kepala Kantor Cabang-nya silih-berganti diangkat dan diberhentikan, serta sekalipun Kantor Cabangnya silih-berganti dibuka dan ditutup; dan

- Segala hak dan kewajiban yang timbul akibat operasional Kantor Cabang, tetap dihitung sebagai satu-kesatuan dengan hak dan kewajiban Kantor Pusat Perseroan dimaksud, dimana Kantor Cabang dalam melakukan perbuatan dan hubungan hukum, mengatas-namakan Kantor Pusat Perseroan.

Karenanya, sekalipun Perseroan Terbatas membuat keputusan lewat Direksi-nya kemudian menunjuk atau mengangkat seorang Kepala Kantor Cabang, sifatnya ialah fakultatif belaka alias tentatif, dan bukan imperatif, mengingat seorang Kepala Kantor Cabang dalam penunjukkan atau pengangkatannya oleh Direksi Perseroan Terbatas, sifatnya hanyalah pelimpahan atau delegasi sebagian kewenangan sang Direksi (baca : sebagai perpanjangan tangan Direksi belaka), alias sebagai wakil dari Direksi dalam mewakili kepengurusan Kantor Cabang Perseroan—namun tidak dapat dimaknai sebagai pemberian “mandat mutlak yang tidak dapat dicabut kembali” dari pejabat Direksi kepada pejabat Kepala Kantor Cabang.

UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Pasal 1

2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. [Note SHIETRA & PARTNERS : Ada atau tidak adanya Kepala Kantor Cabang Perseroan, kewenangan Direksi ialah penuh dan tidak teramputasi oleh sosok seorang Kepala Kantor Cabang. Yang dimaksud “atas pengurusan Perseroan”, artinya ialah baik Kantor Pusat maupun seluruh Kantor cabang.]

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. [Note SHIETRA & PARTNERS : Bukanlah pengangkatan Kepala Kantor Cabang oleh RUPS.]

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Pasal 96

(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. [Note SHIETRA & PARTNERS : Karenanya, RUPS terlampau penting dan terlampau “sibuk” untuk mengurusi hal teknis seperti pengangkatan, pemberhentian, maupun besaran gaji para Kepala Kantor Cabang.]

(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Pasal 97

(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1). [Note SHIETRA & PARTNERS : Undang-Undang tidak menyebutkan “Direksi maupun Kepala Kantor Cabang”, mengingat seorang Kepala Kantor Cabang sifatnya hanyalah wakil, pembantu, dan perpanjangan tangan Direksi dalam mengelola jalannya Perseroan dan ditempatkan pada masing-masing Kantor Cabang, serta mereka tetap bertanggung-jawab kepada Direksi—mengingat yang mengangkat Kepala Kantor Cabang ialah Direksi, karenanya masing-masing Kepala Kantor Cabang melaporkan pertanggung-jawaban kinerja kepada Direksi, bukan kepada RUPS.]

(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.

Pasal 98

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. [Note SHIETRA & PARTNERS : Ketentuan pada ayat tersebut dimaknai pula sebagai “ada atau tidaknya Kantor Cabang”, serta “ada atau tidaknya Kepala Kantor Cabang”, kewenangan seorang Direksi ialah tidak terbatas dan tidak bersyarat dalam mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.]

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Pasal 102

(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: [Note SHIETRA & PARTNERS : Sepanjang kriteria di bawah ini tidak terpenuhi dan Anggaran Dasar tidak mengatur lain, maka pendirian serta pengangkatan Kantor Cabang maupun Kepala Kantor Cabang, merupakan domain kewenangan Direksi lewat Keputusan Direksi semata.]

a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau

b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;

yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.

(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 103

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. [Note SHIETRA & PARTNERS : Status seorang Kepala Kantor Cabang, sejatinya hanyalah pegawai dari Perseroan yang dipekerjakan oleh dan bertanggung-jawab terhadap Direksi lewat pemberian Surat Kuasa disamping surat keputusan pengangkatan pejabat Kepala Kantor Cabang.]

Pasal 105

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. [Note SHIETRA & PARTNERS : Undang-Undang tidak pernah menyebutkan bahwa pemberhentian Kepala Kantor Cabang ialah berdasarkan keputusan RUPS, karena memang bukan diangkat oleh RUPS. RUPS terlampau “sibuk” dan terlampau “penting”, untuk mengurusi hal-hal semacam para Kepala Kantor Cabang yang cukup dikomandoi serta diawasi oleh Direksi.]

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 106

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. [Note SHIETRA & PARTNERS : Apakah Dewan Komisaris dapat memberhentikan seorang / para Kepala Kantor Cabang? Pada prinsipnya, siapa yang mengangkat sang pejabat maka ia pula-lah yang memiliki kewenangan memberhentikan.]

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.

(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.

 (5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. [Note SHIETRA & PARTNERS : RUPS terlampau “VIP”, very important person, untuk sekadar disibukkan urusan pemberhentian seorang Kepala Kantor Cabang.]

(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.

(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Pasal 107

Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi; [Note SHIETRA & PARTNERS : Anggaran Dasar Perseroan Terbatas cukup mengatur perihal Direksi, tidak perlu mengatur perihal pembukaan dan penutupan Kantor Cabang maupun pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kantor Cabang, dimana rencana kerja dan laporan tahunan disampaikan Direksi pada RUPS tahunan, dimana RUPS dapat menyetujui ataupun menolak proposal rencana kerja yang diajukan Direksi perihal rencana pembukaan Kantor Cabang Perseroan.]

b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan

c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Kesimpulan SHIETRA & PARTNERS:

Tidak terdapat satupun ketentuan normatif dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas perihal “Kantor Pusat” maupun “Kantor Cabang”, mengingat terminologi hukum “Perseroan” harus dan hanya dapat dimaknai sebagai “Kantor Pusat maupun masing-masing Kantor Cabang (bila ada)”, dimana pula kewenangan mengurus Perseroan (baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang) ialah Direksi, bukan Kepala Kantor Cabang.

Bayangkan bila sebuah Perseroan Terbatas seperti perbankan, memiliki ratusan hingga ribuan Kantor Cabang, apakah artinya para pemegang saham dalam forum RUPS harus disibukkan dan dilangsungkan setiap hari untuk urusan pembukaan dan penutupan Kantor Cabang yang silih-berganti dibuka dan ditutup, serta untuk urusan semacam pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kantor Cabang? Jika memang demikian, maka untuk apa lagi RUPS mengangkat Direksi untuk mengurus Perseroan?

Hukum dan praktiknya, haruslah logis dan rasional dalam pengaturan serta dalam implementasinya. Rezim perizinan yang tidak logis serta tidak memiliki landasan falsafah konseptual perihal badan hukum Perseroan Terbatas, patut dipertanyakan serta diragukan relevansinya, bahkan patut diragukan pihak instansi pemerintah selaku otoritas penerbit perizinan usaha. Hingga saat kini, sekalipun konsepsi perihal badan hukum Perseroan Terbatas telah berusia lebih dari satu dekade, tetap saja berbagai rezim perizinan masih mengandung “salah kaprah” yang tidak kunjung dibenahi oleh pihak pemerintah maupun pemerintah daerah, sekalipun mereka diperlengkapi staf berlatar belakang Sarjana Hukum sebagai penyusun kebijakan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.