KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Mengapa SENSE OF JUSTICE Masyarakat Indonesia Sangat Tumpul? Inilah Penyebabnya

ARTIKEL HUKUM

Hakim Pengadilan Memutus Perkara Mengatas-Namakan TUHAN, namun Dogma Keyakinan Keagamaan justru Lebih PRO terhadap PELAKU KEJAHATAN yang Berdosa (Pendosa). Apakah Mungkin, Hakim (Manusia yang Humanis) dapat Lebih Adil daripada “Tuhanis yang Ternyata Tidak Pernah Adil terhadap Posisi dan Kondisi Korban”?

Ideologi “Penghapusan Dosa” maupun “Penebusan Dosa” yang TIDAK RAMAH terhadap KORBAN KEJAHATAN (victims friendly), Masyarakat sebagai Umat Beragama Menjelma Tidak Empatik dan Tidak Simpatik terhadap KORBAN KEJAHATAN, dan disaat Bersamaan Demikian Toleran serta Kompromistis terhadap sang Pelaku Kejahatan yang Berbuat Jahat, Seolah-olah menjadi Seorang Penjahat adalah KEREN

Digambarkan, sosok para utusan Tuhan (nabi) dalam berbagai keyakinan keagamaan berlabel “samawi”, sebagai sosok yang penuh cinta kasih. Pertanyaan-nya, cinta kasih yang parsial ataukah imparsial, cinta kasih bersyarat ataukah tidak bersyarat, cinta kasih kepada siapakah, itulah pertanyaan yang terlebih dahulu patut kita renungkan serta kita pertanyakan balik. Mari kita telaah bersama secara holistik, dalam perspektif pihak “korban”, alih-alih memakai perspektif pihak pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa)—pendekatan yang jauh lebih humanistik.

Sanksi DENDA, merupakan Sanksi Pidana, Perdata, ataukah Administrasi?

LEGAL OPINION

Ambiguitas Sanksi DENDA, Wajah Berganda Sanksi Berganda

Bila Sanksi DENDA merupakan Sanksi Pidana, Perdata, dan juga Administrasi, maka Bisa Menjadi Hukuman Berganda Divonis Sanksi Denda Pidana, Denda Perdata, dan Denda Administrasi (DOUBLE JEOPARDY)

Question: Sebenarnya sanksi denda itu adalah sanksi hukum pidana, administrasi, perdata, atau apa? Jika telat (terlambat) bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, akan ada kewajiban bayar denda saat dikemudian hari pihak pemilik kendaraan hendak mengurus STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor). Mengapa saat polisi yang berjaga di ruas jalan lalu-lintas melakukan razia terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas, masih juga menilang kendaraan yang pembayaran pajak satu tahunannya terlambat. Lalu berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang dipegang oleh sang polisi yang menilang, pengendara yang ditilang dikenakan pasal berupa pembayaran denda untuk menebus SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik kendaraan yang ditahan sang polisi saat terjadi tilang di jalan.

Artinya, atas satu peristiwa hukum yang terjadi, yang sebetulnya keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan ialah denda administrasi semata, masih juga beresiko dikenakan sanksi denda secara dua kali alias denda (secara) berganda, yakni sanksi hukuman berupa denda administrasi pajak serta denda pasal pidana Undang-Undang Lalu Lintas perihal kelengkapan dokumen kendaraan (yang ditafsirkan secara meluas oleh pihak kepolisian menjadi meliputi pula lembar tanda bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan), sekalipun keduanya sama-sama perihal keterlambatan pembayaran pajak tahunan pada tahun yang sama, namun dijatuhi sanksi denda dua kali secara berganda.

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Lebih Hina daripada Pengemis, Membalas Budi Guru dengan Merampok Nasi dari Piring Milik Guru dan Membalas Air Susu dengan Memperkosa Profesi Gurunya

ARTIKEL HUKUM

MODUS PENIPUAN KANTOR HUKUM MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA & PARTNERS, Sengaja Melanggar, Menyalah-Gunakan, dan Memperkosa Profesi Konsultan Hukum yang menjadi Kompetitornya.

Modus “Presiden Advokat Muda Indonesia” Musthofa, Mencatut Foto Presiden RI untuk Menipu, Bermental Korup : Melanggar namun Hendak Minta Dilayani dan Dihormati, Berbuat Dosa namun Mengharap Masuk Surga?

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Mencari Babysitter yang Sudi Diberi Makan BATU untuk Mengelap Bokong Jorok dan Mengganti Popok Bau Milik MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA

Bagaikan bunglon yang selalu berubah warna kulitnya untuk berkamuflase, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Presiden AMI DIY Mustofa SH, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Musthafa Advokat DIY, Mustofa Advokat Madura, +62 856-4821-4493 (085648214493), +62 812-8898-7286 (081288987286), selalu merubah-rubah namanya, merubah nomor kontaknya, ciri-ciri PENIPU dan MODUS PENIPUAN!

Norma Hukum RETROAKTIF Vs. NONRETROAKTIF, Berlaku Tidak Surut Namun Juga Berlaku Surut

LEGAL OPINION

Standar Ganda Asas NON RETROAKTIF, Asas yang Banci, Bias, dan Tidak Pasti Berlaku Surut atau Tidaknya

Question: Maksudnya apa, ada istilah non-retroaktif dalam tulisan-tulisan teks ilmu hukum?

Kegagalan Norma Hukum dalam Mengerem Kejahatan Klasik yang Paling Primitif Sekalipun

ARTIKEL HUKUM

Kesalahan Menyusun Stretegi Tertib Sosial, Norma Hukum yang Tidak Mungkin Sempurna justru Dijadikan Garda Terdepan Penegakan Disiplin dan Tingkat Kepatuhan Masyarakat

Birahi dan Libido untuk Melanggar, akibat Tidak Punya Rasa Malu maupun Rasa Takut untuk Melanggar, Pasti Melanggar, Setegas apapun Larangannya

Untuk mengerem pelanggaran ataupun perbuatan kejahatan lainnya oleh masyarakat kita, di Indonesia sebagai spesifik konteks khusus bahasan ini, tampaknya pendekatan norma hukum bukanlah solusi yang paling ideal—setidaknya tidak untuk jangka panjang, mengingat semakin canggih dan padat regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan maupun perintah disertai ancaman sanksinya, tidak akan pernah mampu membendung berbagai pelanggaran hingga lahirnya modus-modus kejahatan yang lebih canggih dan lebih canggih lagi. Bila niat jahat suatu kaum jahat yang hendak berbuat jahat telah terbersit dalam niatnya, terutama unsur adanya “niat” untuk berbuat jahat dan adanya pula faktor “kesempatan”, maka ada atau tidaknya rambu-rambu hukum yang melarang, dan apapun ancaman sanksinya, tetap saja kejahatan tersebut akan terjadi dan dilakukan oleh sang pelaku.

Ambivalensi Hukum Pidana, Tumpulnya Penegakan HUkum Vs. Ultimum Remedium

LEGAL OPINION

Semakin Mulia Status yang Diemban, Namun Kemudian Menodai Kehormatan Profesi dan Sumpah Jabatan, Dijadikan sebagai Pertimbangan yang Memperberat Vonis Sanksi Hukuman Pidana

Question: JIka penegakan hukum yang ada selama ini sudah demikian longgar, maka macam apa pula nantinya wajah praktik hukum di negara kita bila semakin dilonggarkan penegakannya? Penegakan hukum butuh komitmen dan konsistensi, kita pastinya sudah sepakat mengenai hal itu. Bukankah masalah utama hukum di Indonesia ialah lemahnya penegakan hukum, regulasi yang gemuk namun minim implementasi, masifnya pengabaian serta penelantaran aduan atau laporan warga yang menjadi korban kejahatan oleh aparatur penegak hukum yang memonopoli proses pemidanaan, tiadanya konsistensi penerapan hukum, hukum yang tidak tegak, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hukum yang dapat ditransaksionalkan, dan segala praktik wajah buram lainnya. Dalam pandangan ilmu sosiologi hukum, kohesi sosial cenderung melemah ketika citra serta wibawa penegakan hukum juga lemah di mata masyarakat.

Mengapa juga para dosen hukum di universitas-universitas, selalu sesumbar bahwa hukum pidana adalah “ultimum remedium” alias sebagai “the last resort”? Maraknya kejahatan terjadi di tengah masyarakat, sama masifnya dengan pengabaian dan penelantaran terhadap perlindungan maupun laporan aduan para warga yang yang selama ini menjadi korban kejahatan sehingga menjelma apatis untuk kembali melaporkan berbagai tindak kejahatan yang mereka alami dalam keseharian akibat para bandit dan preman kian besar kepala serta merajalela dikarenakan seolah-olah negara dan aparatur penegak hukumnya seolah tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat, ditambah berbagai kondisi keterisian penjara yang selalu melampaui kapasitas narapidana yang menghuni, belum pula perihal “obral remisi” atau semacam pembebasan bersyarat, fakta penegakan hukum yang separuh hati dan lebih banyak mengumbar slogan, begitupula merebaknya para kriminil dan penjahat yang seolah tidak tersentuh hukum karena seolah dipelihara oleh negara dengan tidak diberi penindakan yang tegas, monopolistik pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dan akses penghukuman pidana, mengapa juga warga sipil yang sudah begitu demikian lemah posisinya untuk melindungi diri sendiri seorang diri, masih juga disebutkan bahwa sanksi vonis pidana sebagai “ultimum remedium”? Ingin menunggu sampai akhirnya warga melakukan main hakim sendiri?

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Vs. Kepala Cabang dalam Memimpin Kantor Cabang

LEGAL OPINION

Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki Kepala Cabang? Apakah RUPS yang Membuat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang, ataukah Cukup Surat Keputusan Direksi mengenai Pengangkatan maupun Pemberhentian Kepala Kantor Cabang?

Question: Sebenarnya menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang kepala cabang? Apakah memang diharuskan atau ada diwajibkan oleh aturan hukum tentang perusahaan, bila perusahaan hendak mendirikan kantor cabang, harus dan wajib tunjuk serta angkat seorang kepala cabang pada masing-masing kantor cabang, sekalipun komandonya terpusat dari kantor pusat oleh direksi langsung?

Perusahaan kami selama ini tidak merasakan adanya kebutuhan untuk mempekerjakan kepala kantor cabang, sekalipun operasional kegiatan korporasinya skala nasional, karena telah terdapat manajer regional serta pihak direktur perusahaan yang melakukan supervisi, membuat keputusan, serta memimpin langsung jalannya perusahaan baik kantor pusat maupun pada berbagai kantor cabang dari jarak jauh berkat bantuan teknologi informasi.

Sekarang ini teknologi sudah canggih yang membuat sekat jarak menjadi tidak lagi relevan seperti beberapa dekade lampau, saat komunikasi digital belum dikenal luas. Teknologi terkini sifatnya “borderless”, sehingga justru mubazir bila masih juga harus diadakan yang namanya kepala kantor cabang. Istilah kepala cabang bagi kami cukup ambigu dan membingungkan, karena istilah demikian seolah-olah hendak menegasikan kewenangan direktur perusahaan atas komando seluruh operasional perusahaan di pusat maupun di seluruh kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi usaha.

Sekadar gambaran, selama ini direktur perusahaan kami dapat memimpin berbagai kantor cabang dari kantor pusat secara jarak jauh lewat bantuan teknologi komunikasi dimana sesekali akan terjun langsung ke lapangan sesuai kebutuhan, dimana juga berbagai kesepakatan maupun perjanjian dengan pihak eksternal dilakukan secara terpusat oleh direksi, bukan domain pegawai di kantor cabang yang hanya sekadar menjadi perpanjangan tangan dan menjalankan perintah maupun implementasi kebijakan sebagaimana arahan dari kantor pusat.

Nanik Minarni, PENIPU yang Keberatan Tertipu, Guru yang Hobi MELANGGAR, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA Profesi Konsultan Hukum, GURU BEJAT

BLACKLIST PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA

Nanik Minarni, GEMBEL PENIPU yang Punya Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum

Dr. Ir. Nanik Minarni MM., GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Nanik Minarni (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, +62 818685772 (0818685772), 021 77885753, 081280374835, yang memiliki keterlibatan ataupun keterkaitan dengan Sekolah Cahaya Hati Maharaja Depok, Mutiara Islamic School Depok, Depok Islamic Center, Depok Montessori School, Koperasi M212M, Koperasi Syariah 212, yang merupakan seorang muslimah ternyata masih juga menggunakan modus penipuan dengan maksud untuk mencuri nasi dan lauk babi dari piring milik profesi Konsultan Shietra yang sudah jelas-jelas profesi konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab dan konseling seputar hukum dimana hanya klien pembayar tarif jasa yang berhak bercerita masalah hukum sebagaimana peringatan dan larangan pada sekujur tubuh website ini.

Konsekuensi Yuridis Pemegang Saham Tunggal pada Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION

Keanehan Pemegang Saham Tunggal (Single Shareholder) dalam Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas

Question: Apa ada konsekuensi politis disamping konsekuensi sosiologisnya, bila sebuah PT (Perseroan Terbatas) didirikan dan dimiliki oleh satu orang warga saja? Bagaimana juga konsekuensi yuridisnya, bila kita adalah pihak luar yang hendak menjalin kerjasama dan tanda-tangan kontrak bisnis dengan PT semacam itu?

Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, adalah untuk Pelunasan Piutang Preferen, Bukan untuk Melunasi Piutang Konkuren sang Kreditor

LEGAL OPINION

Tindak Pidana Penggelapan oleh Kantor Lelang Negara yang Tidak Disadari Kalangan Debitor atau Pemilik Agunan di Indonesia, Aneh Namun Nyata, Akibat Mencampur-Adukkan Konkuren dan Preferen

Adalah Pidana Penggelapan bila Piutang Konkuren Seketika Dipungut dari Dana Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Question: Bukankah kreditor yang punya hak tanggungan atas tanah, hanya punya hak istimewa untuk didahulukan pelunasan piutangnya berdasarkan nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Mengapa pada praktiknya justru semua hasil penjualan lelang terhadap agunan, oleh Kantor Lelang Negara disetorkan sepenuhnya dan seutuhnya kepada pihak kreditor pemohon lelang, meskipun total hutang debitor pemilik agunan jauh dibawah nilai terjual lelang dan juga harga terjual lelang itu masih diatas nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Jika kreditor pemohon lelang eksekusi Hak Tanggungan-nya, ialah kreditor perorangan yang bukan lembaga keuangan perbankan, apakah juga seluruh hasil terjual lelang agunan milik debitornya tetap diserahkan oleh Kantor Lelang Negara kepada pihak kreditor perorangan tersebut?

Pembeli / Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang TIDAK BERITIKAD BAIK, Bukan Pihak Ketiga dan Sejak Semula Mengetahui Cacat Hukum Objek Agunan

LEGAL OPINION

Alat Bukti Hukum Acara Perdata, PERSANGKAAN. Ketika Dua Alat Bukti Dokumen yang Sama-Sama Otentik namun Ternyata Saling Bertolak-Belakang Satu Sama Lainnya, Maka dapat Dipersangkakan Salah Satunya ialah Palsu, Tidak Perlu Dibuktikan Terlebih Dahulu secara Pidana Pemalsuan

Question: Mengapa mereka yang menjadi pembeli lelang eksekusi hak tanggungan di kantor lelang negara, selalu dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik semata karena membelinya di pelelangan pada kantor lelang negara? Bagaimana jika ada orang yang benar-benar tahu adanya cacat hukum terhadap objek tanah yang menjadi agunan, lalu saat dilelang ia mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta lelang, dan membelinya, itu sama artinya menyaru sebagai seorang pembeli lelang yang murni membeli di pelelangan umum meski sebetulnya ia bukan semata seseorang yang murni sebagai pembeli lelang yang tidak tahu-menahu.

Ormas KontraS, singkatan KONTRAdiktif dalam Segala-galanya, Berteriak tentang HAM namun Melanggar HAM, Omong-Kosong ala Munafik

LEGAL OPINION

Prinsip PRADUGA TIDAK BERSALAH, Presumption of Innocence, merupakan HAK ASASI MANUSIA

Question: Sebenarnya, apakah asas praduga tidak bersalah terhadap seseorang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan, termasuk sebagai hak asasi manusia atau bukan? Jika asas praduga tidak bersalah memang adalah hak asasi manusia, mengapa juga ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama KontraS yang menuding-nuding seseorang sebagai pelaku kejahatan, dan terus saja berteriak-teriak terjadi pelanggaran hak asasi manusia sekalipun pemerintahan telah silih-berganti dalam dua dekade era reformasi ini, sementara itu belum pernah ada satu pun putusan pengadilan yang buktikan tuduhan KontraS terhadap seorang tokoh pejabat sebagai pembunuh seorang aktivis bernama Munir. Bukankah itu namanya “pembunuhan karakter” terhadap orang yang dituduh?

Orang dengan IQ Tinggi Cenderung Memiliki EQ dan SQ Tinggi, Orang ber-IQ Rendah Cenderung ber-EQ & SQ yang Juga Rendah

ARTIKEL HUKUM

Redefinisi Emotional Quotient, Kecerdasan Emosional Manusia yang Humanis

Seorang manusia yang humanis, sudah merupakan indikator nyata “Emotional Quotient” (EQ) yang tinggi. Seorang manusia yang mulia, sudah merupakan indikator konkret “Spiritual Quotient” (SQ) yang tinggi—mengingat seorang manusia memang sudah seharusnya tidak bersikap hewanis serta mengingat pula “memuliakan Ketuhanan ialah dengan cara menjadi manusia yang mulia, bukan lewat sembah-sujud”. Sebaliknya, seorang penjahat yang pandai menipu, akan cenderung mengembangkan sejenis “EQ” yang berupa pandai bermulut manis, cerdik dalam menyusun modus operandi, cerdas dalam menyusun rangkaian kebohongan, terbiasa dalam membingkai kebohongan, terampil menyiasati perangkap dan jebakan, hingga teknik-teknik manipulasi dan eksploitatif terhadap orang-orang lainnya yang dijadikan korban. Karenanya, kita perlu mengidentifikasi “EQ” yang semacam apa?

Hukum adalah MULUT HAKIM, Mulut Hakim Bukanlah Corong Undang-Undang

ARTIKEL HUKUM

Kepastian Hukum Terletak pada Putusan Hakim, Bukan Aturan Hitam di Atas Putih Undang-Undang

Mengapa peraturan perundang-undangan, dapat dan berpotensi mengecoh? Jawaban paling sederhana atas pertanyaan yang lazim kita jumpai di tengah masyarakat di atas, ialah semata karena kerapnya kita jumpai pasal-pasal yang mengandung ancaman sanksi berupa vonis hukuman pemidanaan baik penjara maupun denda, namun dalam realitanya menjelma “macam ompong” alias tidak benar-benar diterapkan secara tegas, konsekuen, maupun konsisten, selain sekadar “kegenitan regulator” selaku penyusun regulasi peraturan perundang-undangan yang seolah sekadar “PHP” (pemberi harapan palsu bagi masyarakat).

Also Subject to the Law of Karma. Juga Tunduk pada Hukum Karma

HERY SHIETRA, Also Subject to the Law of Karma. Juga Tunduk pada Hukum Karma

 Maybe, life is already and will be very fair.

Devadatta who offended the Buddha,

The fruit of Bad Karma, which Devadatta reaped, was being swallowed up alive by the dividing Earth, and imprisoned in the deepest hell of the hell realm.

Nothing is more foolish than evil people who try to do evil to a holy Buddha, the Great Teacher of humans and gods.

Ketentuan Hukum Pemakaian Meterai pada Surat / Kuitansi, Salah Kaprah Serba Memakai Meterai dalam Segala Surat

LEGAL OPINION

Ketentuan Hukum Pemakaian Materai / PEMETERAIAN

Bea Meterai sebagai Pajak atas Dokumen

Question: Sebenarnya aturan main materai itu bagaimana? Semisal untuk kuitansi, kapan harus pakai materai dan kapan tidak harus pakai materai?

Agra Mahardika, Bintang Dadakan FILM MESUM Kembali Berulah, Memperkosa Profesi Konsultan Hukum

ARTIKEL HUKUM

Agra Mahardika <mahardikaagra @gmail.com>, Viral Video Skandal ABG Ambon Mesum di Hotel. Ariel dan Luna Maya Versi Kedua. Mengapa Juga Merekam Adegan Mesum Sendiri? Siapa Suruh? Salah Siapa?

Perbuatan Jorok Diri Sendiri Direkam Sendiri (BODOH, alih-alih Merekam Pose Busana Pre-Wedding Bersama Pasangan). Apakah Sudah Minta Izin Pasangan Mesum untuk Merekam Video Adegan “Panas” Bersama “Pasangan Mesum”? KESALAHAN & MENJADI TANGGUNG-JAWAB PIDANA Pihak yang Merekam Video, Bukan Salah “Pasangan Mesum” yang jadi KORBAN DIREKAM VIDEO TANPA IZIN

Seorang bintang “film MESUM”, Agra Mahardika <mahardikaagra @gmail.com>, menghubungi mengaku hendak konsultasi seputar hukum, namun alih-alih mengajukan pertanyaan yang lazimnya klien pendaftar layanan jasa konseling seputar hukum seperti berapa besaran nominal tarif layanan jasa, “syarat dan ketentuan yang berlaku”, prosedur yang berlaku, tata-cara format pendaftaran, dan lain sebagainya, Agra Mahardika sekonyong-konyong TANPA DIIZINKAN memperkosa kami yang jelas-jelas merupakan profesi konsultan hukum yang mencari nafkah dari layanan konseling seputar hukum (TANYA-jawab dan mendengarkan / membaca cerita masalah hukum klien pembayar tarif selaku pengguna jasa)—alias MELANGGAR BERBAGAI PERINGATAN DAN LARANGAN DALAM WEBSITE PROFESI KAMI serta MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.

Learn to Dare to Say AS IT IS. Belajar untuk Berani Berkata APA ADANYA

HERY SHIETRA, Learn to Dare to Say AS IT IS. Belajar untuk Berani Berkata APA ADANYA

  Is it a taboo or even prohibited and forbidden thing,

When other people ask, “Are you okay?” or “Are you alright?”,

By answering honestly, as it is,

“No, I’m NOT ‘ALRIGHT’.”

If we really are in trouble or facing a problem,

And it is “NOT alright”,

Is it wrong,

Say honestly and be honest with ourselves and to others?

Hubungan & Relevansi antara KORUPSI dan KOLUSI

LEGAL OPINION

Korupsi Bermakna Merugikan Hak-Hak Segenap Rakyat yang Lebih Miskin daripada Sang Koruptor, dan Kolusi Bermakna Merampas Nasi dari Piring Warga Lainnya

Question: Apakah jika seseorang tersangka, didakwa sebagai telah melakukan tindak pidana kolusi karena terbukti ada memberi suap (gratifikasi) ataupun menerima pemberian terkait kewenangan jabatan, maka apakah itu artinya juga para tersangka tersebut otomatis telah melakukan tindak pidana korupsi?

Kaitan / Hubungan antara Asas Resiprositas dan Asas Meritokrasi

ARTIKEL HUKUM

Hidup Ini Sendiri, Sifatnya Merepotkan. Bagi yang Tidak Ingin Repot, artinya Sudah Bosan Hidup, Silahkan Masuk Tong Sampah

Jika Anda Tidak Mau Merepotkan Diri, Untuk Apa Juga Orang Lain Ingin Direpotkan oleh Anda?

Meritokrasi, secara singkat dan secara sosiologis dapat dimaknai sebagai “yang tidak ingin repot-repot, tidak berhak untuk merepotkan serta tidak berhak mendapatkan penghormatan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain”. Merepotkan, berarti ada pihak yang direpotkan. Mau merepotkan, karenanya harus bersedia direpotkan. Sama halnya, yang “menipu” (artinya merepotkan orang yang ditipu atau terkena tipu olehnya) maka harus bersedia direpotkan dengan bersedia untuk “ditipu”. Bila tidak bersedia repot akibat “ditipu”, maka dirinya pun tidak berhak untuk merepotkan orang lain dengan “menipu”. Karenanya, prinsip “Meritokrasi” sangatlah bersandingan dan seiring-sejalan dengan prinsip “Resiprositas / Resiprokal” dalam derajat tertentu.

RR Ella Evrita H, PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN

ARTIKEL HUKUM

Pelanggaran yang Tidak Tanggung-Tanggung oleh RR Ella Evrita H, MELANGGAR LARANGAN, MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KONSULTAN HUKUM, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH!

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

Mengapa Orang Indonesia Menakutkan dan Sangat (Patut) Ditakutkan? Ini Alasannya Bangsa Indonesia Begitu Menakutkan & Ditakutkan

ARTIKEL HUKUM

Ideologi “Penghapusan Dosa” & “Penebusan Dosa”, Virus dalam Tataran Alam Pikiran Manusia, Ancaman bagi Peradaban Bangsa Beradab

Dalam konsepsi serta perspektif “Hukum Karma”, adalah orang-orang jahat yang paling patut merasa takut untuk berbuat jahat, karena dirinya sendiri yang kelak akan mewarisi serta terlahir dari perbuatannya sendiri—karenanya berbuat jahat dan menjadi penjahat seperti menyakiti ataupun merugikan orang lain, menjadi demikian menakutkan dan patut dihindari oleh seseorang yang masih memiliki “akal sehat” (kecuali “akal sakit milik orang sakit”). Karenanya pula, tiada yang lebih membuat tenang serta damai hidup berdampingan dengan orang-orang yang “malu” (hiri) serta “takut” (otapa) untuk berbuat jahat, sehingga dapat dipastikan kita selaku bagian dari warga komunitas lokal maupun global, akan merasa aman bersama mereka yang “takut dan malu untuk berbuat jahat”.

Prayers that Praise at the Same Time Insult God. Doa yang Memuji Sekaligus Menghina Tuhan

HERY SHIETRA, Prayers that Praise at the Same Time Insult God. Doa yang Memuji Sekaligus Menghina Tuhan

 When praying and asking God,

Can be a powerful way, to avoid and overcome problems and calamities such as natural disasters,

So why until now, various natural disasters and human tragedies that are full of screams, suffering, deadly diseases, injustice, and tears are still frequent?

Makna HAK HUKUM dan KEWAJIBAN HUKUM, serta HAK & KEWAJIBAN PERIKATAN KONTRAKTUAL

ARTIKEL HUKUM

Ada Hak, (Maka) Ada Kewajiban. Tiada Kewajiban, (Maka) Tiada Hak. Itulah yang Disebut Keadilan Hukum

Ketika orang lain, selaku sesama warganegara yang sederajat di hadapan hukum, tidak menyakiti ataupun merugikan serta tidak juga melukai diri, martabat, maupun properti milik kita, maka tidaklah perlu kita mengucapkan kalimat berikut kepada mereka : “Trus, saya harus bilang terimakasih gitu, kepada kalian, karena tidak merugikan ataupun menyakiti diri ataupun properti milik saya?” Tidak melukai ataupun merugikan orang lain, sudah menjadi “Kewajiban Hukum” setiap warganegara terhadap warga lainnya. Disaat bersamaan, kontraprestasinya, kita selaku warga memiliki “Hak Hukum” untuk tidak serta bebas dari disakiti ataupun dirugikan oleh warganegara lainnya.

Memasukkan Pasal-Pasal Pidana ke Dalam Kontrak Perjanjian Perdata

LEGAL OPINION

Merancang Klausul Kontrak, Dimana Wanprestasi Membawa Konsekuensi Pidana, agar Serius dan Komitmen Berprestasi Tidak Menyalah-Gunakan Keadaan

Question: Apa maksudnya memasukkan pasal-pasal pidana ke dalam kontrak perdata? Memangnya apa bisa, ingkar janji dipidana? Apa memang bisa, buat pasal-pasal di dalam kontrak, mirip seperti pasal-pasal di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang merumuskan larangan ataupun keharusan disertai ancaman pidana penjara bila dilanggar oleh salah satu pihak yang bersepakat dalam kontrak?

IQ, EQ, dan SQ sebagai Satu Kesatuan Paket, HQ (HUMANISTIC QUOTIENT)

ARTIKEL HUKUM

Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang EGOISTIK, Kebodohan (Ignorance) sebagai Sumber Sikap EGOISTIK yang Justru Dipelihara dan Dilestarikan oleh Pemerintah Bersama Masyarakatnya

Konon, sebuah survei menyebutkan bahwa Bangsa Indonesia ialah bangsa yang sangat dermawan dan gemar berdonasi. Benarkah demikian? Survei yang patut kita ragukan validitasnya tersebut menjadi kontradiktif terhadap realita bahwa ketika pandemik yang diakibatkan wabah Virus Corona Tipe-2 alias Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merebak kian hari kian parah mengkhawatirkan kondisinya, dengan ribuan kasus warga terjangkit mencapai ribuan kasus positif baru setiap harinya, dimana seluruh penjuru dunia telah melaporkan betapa mematikan serta eksis virus menular antar manusia ini disertai mutasi patogenitas sang virus penyebab wabah yang kian ganas, ternyata kurang dari sepuluh persen warga di Indonesia (setidaknya pada kota serta tempat kediaman penulis berada) yang memakai masker penutup hidung dan wajah (secara patut) serta setidaknya menjaga jarak ketika berkomunikasi serta saling berjumpa.

Belum Apa-Apa Sudah TIDAK PATUH terhadap Prosedur, Bagaimana Nantinya?

ARTIKEL HUKUM

Merepotkan Teriak Direpotkan, Tidak Taat (Namun) Klaim Diri Taat

Bila “syarat dan ketentuan” layanan tidak diindahkan, namun masih juga berani menyalah-gunakan nomor kontak kerja maupun email profesi yang hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang patuh serta memenuhi “term and condition”, itu namanya telah mengganggu dan merepotkan pihak pemilik nomor kontak kerja ataupun email profesi milik orang lain yang jelas tidak ingin diganggu pihak-pihak yang “belum apa-apa sudah tidak patuh dan melanggar” prosedur suatu kalangan profesi selaku penyedia jasa.

Berbuat Baik Tanpa Mendiskreditkan Diri Sendiri

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Tidak Perlu Sungkan, karena Orang Lain pun Tidak Akan Sungkan Sekalipun Kita Sungkan

Menjaga Diri (Preventif) BUKANLAH DOSA dan TIDAK EGOISTIK

Bermula ketika seseorang mengetuk pagar pintu kediaman tempat keluarga penulis bertempat-tinggal, pada malam hari (cara bertamu yang “tidak sopan” disamping “tidak etis”, mengingat hanya kalangan perampok dan pencuri yang “bertamu” pada malam hari), seolah tiada waktu lain untuk bertamu. Terlebih, saat ulasan ini disusun, Indonesia sedang dilanda wabah Virus Corona yang menular antar manusia dan mematikan, sehingga bertamu secara “tatap muka” bukanlah hal yang sopan.

Cerdas dan Canggih, Namun KONYOL

ARTIKEL HUKUM

Seekor Hewan adalah Wajar bila Penuh Cela, namun Manusia Wajib Tanpa Cacat Cela sebagai Pembeda dari Hewan, Kecuali “MANUSIA HEWAN”

Beberapa waktu lampau, sempat populer sinema layar-lebar Hollywood yang bahkan dibuat sekuel, berkisah mengenai satu tim yang dibentuk dengan anggota yang memiliki keahlian khusus untuk mencuri dan menguasai teknologi tinggi yang canggih. Entah mengapa, tema film yang “menjijikkan” semacam aksi mencuri dan pencurian—dikemas secanggih apapun—ternyata rating-nya cukup tinggi dan diminati penonton yang mambayar karcis masuk sinema sehingga bahkan dibuat sekuelnya dalam beberapa seri layar lebar.

Hidup adalah Permainan Hukum Karma yang Sedang Berbuah

ARTIKEL HUKUM

SERI SENI HIDUP, Falsafah Buah Hukum Karma

Tidak jarang kita jumpai, orang-orang yang memiliki segudang keterampilan dan pengalaman, namun ternyata mengalami kesukaran sepanjang hidupnya dalam mencari pekerjaan untuk manafkahi keluarganya. Tidak jarang pula kita temui, para angkatan kerja yang sejatinya minim pengalaman, prestasi akademik yang buruk, ternyata mengalami kelancaran dalam segi karir dan kemudahan mengakses lapangan pekerjaan. Fakta realita demikian bukanlah mitos adanya. Mengapa demikian? Dimana letak masalahnya dan siapa yang bersalah?

Muhammad Rino Syahputra, Pengacara & Dosen Spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN

ARTIKEL HUKUM

MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN oleh Muhammad Rino Syahputra, sang “Manusia SAMPAH” (SPAMMER) yang Layak Masuk “TONG SAMPAH”

Bila ingin mengemis pekerjaan, mengemislah secara jujur, transparan, dan elegan, bukan dengan MODUS PENIPUAN ataupun PENYALAH-GUNAAN seperti yang dilakukan oleh seorang pengacara sekaligus dosen spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN email kerja profesi orang lain, yang berdomisili di Batam bernama Muhammad Rino Syahputra <rinojohnny23 @gmail.com>, mengganggu waktu kerja orang lain yang sedang sibuk mencari nafkah dimana “TIME IS MONEY”, dengan memakai modus pemesanan FIKTIF, dengan maksud semata untuk menyalah-gunakan dan menipu.

Perbedaan Ayat-Ayat MoU dan Perjanjian yang Mengandung Perikatan Perdata

LEGAL OPINION

Makna OBJEK / HAL YANG SPESIFIK sebagai Syarat Sah Perjanjian

Question: Sebenarnya apa perbedaan antara Perjanjian MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian biasa? Konon, MoU itu tidak mengikat para pihak, sekalipun ada kesepakatan di dalam dokumen MoU, mengapa bisa begitu? Apa yang sebenarnya menjadi unsur atau karakter pembeda dari Mou dan Perjanjian biasa ini?

BANYAK TAHU (Kelemahan) Hukum, BANYAK BISA (Bermain Celah) Hukum

LEGAL OPINION

Kode Etik Profesi Hukum serta Moralitas menjadi Garda Terdepan sekaligus Benteng Akhir Pertahanan Etika Profesi Hukum agar Tidak Terperosok ke Dalam Jurang Neraka yang Terbuka Lebar Hanya karena Tarif Jasa yang Tidak Seberapa

Question: Apa maksudnya, pepatah “banyak tahu, (maka) banyak bisa”? Apa adagium itu juga berlaku dalam praktik hukum?

Tanah Hukum Adat GIRIK Vs. Sertifikat Hak Pengelolaan HPL, Manakah yang Lebih Kuat secara Hukum? Nasib Tanah Girik Diatas Bidang Tanah Hak Pengelolaan (HPL)

LEGAL OPINION

Hak Atas Tanah Terdiri dari Tanah Hukum Adat dan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan, Keduanya ... secara Hukum Agraria / Pertanahan Nasional

Jual-Beli Tanah Girik, apakah AMAN? Seperti apakah Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Hukum oleh Negara dan Pengadilan terhadap Pembeli Tanah Girik?

Question: Sebenarnya apakah tanah girik, termasuk sebagai “hak atas tanah”? Apakah yang disebut sebagai “hak atas atnah”, hanya terbatas pada sertifikat yang diterbikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)? Ada yang mengatakan, sejak terbitnya Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang sertifikasi dan pendaftaran pertanahan oleh BPN dan jajaran kantor dibawahnya, maka girik sudah tidak lagi diakui secara hukum, apa betul demikian?

Keluarga kami ada beban moril juga bila hendak menjual tanah girik milik keluarga kami kepada pembeli, jangan sampai pembeli merasa kecewa setelah membeli tanah girik yang kami jual padanya, sehingga apakah ada bentuk perlindungan hukum paling minimum bagi pihak pembeli tanah girik kami nantinya? Atau bila dipersingkat pertanyaannya, jual-beli tanah girik apakah aman dan terjamin serta diakui oleh hukum? Tidak ingin juga kami digugat pengembalian dana jual-beli oleh pihak pembeli dikemudian hari bila terjadi sesuatu pada tanah girik yang telah kami jual.

HERBERT ARITONANG, Pengacara dari GURU CABUL sekaligus Pemerkosa Profesi Konsultan HUkum

ARTIKEL HUKUM

Bila HERBERT ARITONANG Tidak Kompeten Dibidang Hukum, mengapa HERBERT ARITONANG Tidak MATI saja, Mengapa Memperkosa Profesi Kompetitor?

Guru Cabul pun Dibela Mati-Matian hingga Prapradilan, Moral CABUL Milik Pengacara GURU CABUL. HERBERT ARITONANG mati-matian membela sang “GURU CABUL” bahkan mengajukan Praperadilan tanpa mau menyadari perasaan orang tua para korban sang “GURU CABUL” yang dibelanya.

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini bahwa kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum dimana “HANYA MELAYANI KLIEN PEMBAYAR TARIF”, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

ROYNAL PASARIBU, Pengacara Gembel Spesialis Mengemis-Ngemis Tanpa Tahu Malu

ARTIKEL HUKUM

ROYNAL PASARIBU Lebih Hina daripada Pengemis, Mencari Makan dengan Cara Merampok Nasi dari Piring Kompetitornya

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini bahwa kami berprofesi sebagai Konsultan Hukum “hanya melayani klien pembayar tarif jasa”, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

SERI SENI HIDUP, Tegar dan Kuat Menghadapi Oral Bullying Orang Lain

ARTIKEL HUKUM

Biar Aneh, yang Penting JENIUS, Itu yang Paling Penting dan yang Terpenting. Selebihnya, Bukan Urusan Penting dan Silahkan Di-Eliminir dari Pikiran Kita

Selamat datang kembali pada “Kurikulum Kehidupan” dari “Universitas Kehidupan” yang dikelola oleh Konsultan Shietra, dimana topik bahasan “langka” kali ini sangat cocok untuk ukuran masyarakat yang kerap menjadi korban aksi perundungan secara verbal oleh sesama warga lainnya di Indonesia, negeri dimana masyarakatnya lebih suka memperbincangkan hal-hal tidak berguna, dangkal, tidak produktif, serta gemar menjadikan orang lain sebagai objek lelucon ataupun “olok-olok”—seolah-olah dengan cara begitu, membuat diri mereka akan tampak lebih cerdas dan lebih unggul (asumsi semu, yang membuat mereka kian mempertontonkan kebodohan dan kedangkalan dirinya sendiri).

Antara Harapan yang Rasional dan Delusi

ARTIKEL HUKUM

Rasio menjadi Domain Logika Vs. Delusi yang menjadi Domain Perasaan, Dua Kutub yang Saling Terpisah dan Bertolak-Belakang

Hukum negara akan gagal melindungi warga dari perbuatan-perbuatan warga lainnya yang melanggar hukum, ketika pelaku pelanggar yang melakukan perbuatan jahat maupun aparatur penegak hukum yang mengabaikan kewajibannya untuk melindungi ataupun menindak-lanjuti laporan aduan korban kejahatan, memiliki penyakit mental bernama delusi perihal “penghapusan dosa” maupun delusi “penghapusan kejahatan” disamping delusi “penghapusan hukuman”.

Seperti Apakah Nasib Profesi Pengacara Satu Dekade Mendatang?

ARTIKEL HUKUM

Ramalan Suram Profesi Buram Bernama Advokat / Pengacara / Lawyer di Indonesia

Citra kalangan pengacara kian rusak di mata masyarakat, setidaknya itulah yang menjadi rata-rata keluhan klien dari penulis selama menceritakan kisahnya saat sesi konseling seputar hukum yang penulis selenggarakan berlangsung. Betapa tidak, yang merusak citra profesi Advokat di Tanah Air, ialah para kalangan Advokat itu sendiri. Bukanlah cerita baru, ketika penulis mendapati klien yang menceritakan betapa ketika dirinya mendatangi dan menemui kalangan pengacara di sebuah Kantor Advokat, sang pengacara “marah-marah” tanpa alasan yang jelas atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh sang klien, dan tampak lebih marah daripada kemarahan sang klien itu sendiri, seolah-olah ada masalah besar yang demikian tidak beres dan keliru untuk dapat diperbaiki dan diluruskan lewat jasa sang pengacara yang hendak menjadi “pahlawan kesiangan”—lebih tepatnya : tebar “harapan palsu” disamping “ranjau darat”.

That's the Funny about Human Life. Yang Lucu Mengenai Kehidupan Manusia

HERY SHIETRA, That's the Funny about Human Life. Yang Lucu Mengenai Kehidupan Manusia

See and find the reality of life that is far from ideal,

Makes many of us feel moved to make various myths, fairy tales, fantasy stories, fictional dramas, to religions about the heavenly realm,

Utopian in nature,

False hope,

Or even too idealistic,

Where justice will come in due time,

That the truth will always prevail in the end,

Where good people will survive whatever “trials” they experience,