KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Cara Menghadapi Mental Pengemis Minimarket yang Meminta Uang Receh Kembalian Hak Konsumen untuk Didonasikan

ARTIKEL HUKUM
Adalah tanggung-jawab pelaku usaha minimarket maupun toko kelontong lainnya untuk menyediakan uang “receh” sebagai uang kembalian kepada konsumen, bukan sebaliknya pihak konsumen yang bertanggung-jawab untuk itu—mengapa? Dapat saja konsumen yang kita wajibkan menyediakan uang pas hingga ke nilai “sen”, namun yang terjadi kemudian ialah antrian pembeli di depan meja kasir akan “mengular”, sehingga yang paling rasional dibebani kewajiban untuk menyediakan uang kembalian secara paling efisien ialah pihak pelaku usaha minimarket itu sendiri.

Cara Menghitung Masa Kerja dalam Kontrak Kerja Berjenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Rasionalisasinya

ARTIKEL HUKUM
Modus pemutusan hubungan kerja (PHK) “secara sepihak” (hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia tidak mengenal istilah PHK diluar lembaga peradilan, sehingga sejatinya hanya berupa “PHK secara politis” de facto belaka, bukan PHK dalam artian yuridis de jure sesungguhnya), semakin menunjukkan gelagat-gelagat liar dalam praktik dewasa ini, dimana penyalah-gunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan pelanggarannya terjadi secara masif oleh kalangan pelaku usaha di Tanah Air—seolah negara tidak serius menegakkan aturan normatif hukum ketenagakerjaan dan tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat dan angkatan kerja yang dibiarkan “berdarah-darah” digempur oleh ketimpangan ekonomi dan lemahnya daya tawar kalangan pekerja / buruh di Tanah Air.

Akibat Hukum Pekerja Kontrak yang Mangkir Kerja, Denda Pinalti PKWT disamping No Work No Paid

LEGAL OPINION
Question: Apakah prinsip “no work no paid” juga berlaku dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alias bagi Pekerja Kontrak?

Menggugat Ketentuan Kewajiban Sertifikasi Produk / Jasa Halal Haram di Indonesia, Kebijakan yang Mengucilkan Dirinya Sendiri

ARTIKEL HUKUM
Telah terbit peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap produk yang beredar di pasar Indonesia, agar diberi label “halal”. Alasannya, demi melindungi umat muslim dari produk-produk konsumtif yang tidak “halal”, alias mengeliminir segala produk “haram”. Segregasinya menjadi demikian jelas dan kontras, seolah dipertentangkan antara yang “halal” dan yang “haram”. Sama artinya juga melarang umat muslim untuk ber-travel dan berwisata ke luar negeri yang mayoritas penduduknya belum tentu menerapkan produk “halal” pada toko-toko kuliner mereka.

Covil Law, apakah Hukum artinya (Sebatas) Norma Undang-Undang?

ARTIKEL HUKUM
Apakah hukum, indentik dengan (sebatas) undang-undang? Dalam kesempatan kali ini, penulis akan mengupas sebuah “kelirumologi” terkait paradigma berpikir banyak kalangan Sarjana Hukum di Indonesia, seolah Hukum = Undang-Undang, seolah hukum identik semata dan sebatas pada peraturan perundang-undangan belaka. Jika betul demikian, maka patut kita “uji moril” perspektif demikian dengan pertanyaan sebagai berikut:

Penyalahgunaan Kata PERMISI, Bukan Menjadi ALASAN PEMBENAR maupun PEMAAF terhadap Pelanggaran. Modus Penipuan oleh Naga Suyanto, Pengacara Gembel yang Lebih Hina daripada Pengemis Spesialis Tipu-Menipu TUKANG LANGGAR

ARTIKEL HUKUM
Pelanggaran adalah Pelanggaran, Melanggar adalah Melanggar, dan Pelanggar adalah Pelanggar. Jika Sudah secara Tegas Dilarang, Mengapa Masih Juga Melanggar dan Dilanggar? MENTAL PELANGGAR.
Melanggar adalah melanggar, pelanggaran adalah pelanggaran, dan pelanggar adalah pelanggar, terlebih : kesengajaan melanggar atas apa yang telah tegas dilarang, sama artinya “mencari penyakit sendiri”, dan disaat bersamaan melecehkan orang lain atau melanggar hak-hak orang lain atas apa yang telah disepakati sebelumnya maupun terhadap suatu “term and condition” suatu penyedia layanan / jasa ataupun barang.

Apakah Mengemis adalah Kejahatan?

ARTIKEL HUKUM
Bila mengemis adalah ilegal, maka apakah profesi pengemis merupakan profesi yang patut dikategorikan sebagai “penjahat”? Mengapa mengemis menjadi ilegal, sementara seorang pengemis tidak mengganggu siapa pun dan tidak juga memaksa orang lain untuk berdonasi layaknya seorang preman yang kerap melakukan aksi “pemalakan”?

Membela / Menjaga Diri Vs. Cari Ribut, Cari Gara-Gara, dan Cari Gaduh

ARTIKEL HUKUM
Entah mengapa dan bagaimana, masyarakat kita dewasa ini kian tidak mampu memilah sesuatu hal dan kerap mencampur-adukkan satu hal dengan hal lain yang sejatinya bertolak-belakang, bahkan memutar balik dari “sebab” menjadi “akibat” dan “akibat” sebagai “sebab”. Dengan menggunakan logika akal sehat yang paling sederhana, sebagai orang dewasa sejatinya kita mampu memilah mana “sebab” dan mana “akibat”—sehingga sebenarnya artikel ini tidak perlu sampai harus penulis ulas, angkat isunya, serta membahasanya. Entah benar-benar tidak tahu, ataukah “tahu namun pura-pura tidak tahu”.

Mental Miskin Bangsa Miskin, You Asked for It

ARTIKEL HUKUM
Tentulah kita masih ingat pada postulat yang dikumandangkan oleh “the law of attraction” alias “hukum tarik-menarik”, yang menyebutkan bahwa suatu sikap dan cara berpikir menarik suatu realita mendekat pada diri orang yang bersangkutan. Bersikap layaknya seorang pengemis miskin, maka menjadikan warga negara bersangkutan benar-benar menjelma miskin dan hidup menggelandang layaknya seorang pengemis—yang dalam bahasa penulis, dirinya sendiri yang memintanya (you asked for it).

Cara Ampuh Membatalkan Putusan Arbitrase, Gugurkan Kontrak yang Mengandung Klausula Choise of Forum

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada cara atau tips yang paling efektif serta paling efisien untuk membatalkan sebuah putusan arbitrase?

Sikap Mau Menang Sendiri, Pendebat yang Tampak Seolah Unggul namun Sekaligus sebagai Komunikator yang Terburuk

ARTIKEL HUKUM
Terdapat sebuah “resep / formula rahasia” tatkala seorang penulis naskah membuat skrip atau naskah suatu adegan dialog antar para tokoh dalam suatu sinema atau film drama, yang membuat para penontonnya terpikat untuk setia meluangkan waktu mengikuti dari detik awal tayangan hingga “ending” akhir kisah penutupnya yang mencapai puluhan episode, yakni : dialog antar tokohnya saling menggunakan bingkai “komunikasi yang logis”, baik dialog antar tokoh protagonisnya, ataupun ketika sang tokoh protagonis sedang berdialog sengit dengan tokoh antagonis.

Preseden / Yurisprudensi sebagai Implementasi Prinsip Equal Treatment If Equal Circumstances

ARTIKEL HUKUM
Baik Mahkamah Konstitusi RI maupun Mahkamah Agung RI memiliki pendirian ataupun klaim bahwa mereka menganut prinsip “equal treatment if equal circumstances”, yang bila diartikan bermakna sebagai : perlakuan sama untuk kondisi yang sama. Namun, kerapkali antar putusan Mahkamah Konstitusi RI maupun Mahkamah Agung RI justru secara kontradiktif saling bertolak-belakang dengan putusan lembaganya sendiri sebelumnya (dengan disparitas yang mencapai 180 derajat), seperti putusan MK RI yang menyatakan “maximum security” menjelma amar putusan “relative security” dalam perkara pengujian Undang-Undang terkait importasi hewan ternak—patut menjadi pertanyaan bagi masyarakat umum, ada apa dengan Mahkamah kita?

Tidak Selamanya Bersikap Diam adalah Emas, Menggoda Sikap Buruk Orang Lain untuk Menyalahgunakannya

ARTIKEL HUKUM
Pepatah mengatakan, pepatah klasik tentunya, bahwa diam adalah emas (silent is golden), bahwa kesabaran ialah tiada batasnya, dan penyabar tanpa protes adalah kesopanan sementara menjerit kesakitan adalah wujud ketidak-sopanan. Jika memang benar demikian, maka siapa yang paling diuntungkan dan yang paling merasa senang, bila bukan orang-orang jahat yang kerap mengambil untung, merugikan, dan menyakiti orang-orang pendiam yang acapkali “diam seribu bahasa” (yang lebih dapat menjadi mangsa empuk ketimbang seorang pendiam)?

Norma Hukum Seyogianya Menyerupai Aturan Main di atas Ring Tinju, Kepastian Hukum yang Paling Efektif karena Dikondisikan

ARTIKEL HUKUM
Dunia realita tidak pernah berjalan sebagaimana aturan main di atas sebuah ring tinju, dimana para petarungnya hanya akan tampil “satu melawan satu” dan terikat oleh aturan tinju yang ketat dan adil agar para petarungnya dapat saling bertarung dan berkompetisi secara adil tanpa kecurangan, dimana kecurangan akan melahirkan pinalti dari wasit, juri, dan para penontonnya. Di atas sebuah ring tinju, kecurangan dan pelanggaran mampu ditekan seminim mungkin, karena memang telah dikondisikan sedemikian rupa aturan-aturan permainan tinju dilaksanakan secara ketat dan efektif. Yang berani untuk bermain secara curang dan melanggar aturan, akan merugikan dirinya sendiriitulah implementasi hukum yang sangat efektif, yang sayangnya hanya berlaku murni di atas sebuah ring tinju.

Kesia-Siaan Norma Tindak Pidana Korporasi, antara Harapan (Teori), Norma Hukum, dan Praktik Perseroan

ARTIKEL HUKUM
ANTARA “TINDAK PIDANA KORPORASI” & “TINDAK PIDANA PENGURUS / PEMILIK KORPORASI”, SALING BERJARAK NAMUN TIDAK PERNAH SALING TERPISAHKAN
Berkembang wacana, bahwa yang semestinya dipidana atas perbuatan ilegal suatu korporasi, ialah para pemegang saham selaku pengendali dan pemilik usaha (beneficial owner) dari suatu korporasi, bukan justru menjerat “alat” yang digunakan oleh sang pemegang saham pengendali. Namun, bila pada muaranya yang dituju, disasar, dan dijerat pidana ialah subjek hukum orang-perorangan (naturlijk persoon) seperti pemilik atau pengendali suatu perseroan, maka apa guna lagi konsepsi pengaturan norma perihal “tindak pidana korporasi” dimana subjek hukum berupa “badan hukum” (rechts persoon) dapat dijerat pula ancaman sanksi pemidanaan baik berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga pembekuan usaha (analogi “dipenjara”, serta “dihukum mati” berupa dilikuidasi alias dibubarkan secara permanen.

Upaya Hukum dalam Nebis In Idem, Kemelut dan Solusinya

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada trik atau tips untuk mengatasi atau upaya hukum dalam perkara yang berpotensi diputus “nebis in idem”?

Penistaan Agama oleh Marketer suatu Keyakinan

LEGAL OPINION
Question: Sering kita temui, seseorang yang sedang menjadi marketer suatu agama atau keyakinan, menggunakan embel-embel seperti kalimat sebagai berikut: “Dulu saya beragama A, kini saya pindah agama ke agama B karena agama B menawarkan keselamatan.
Yang ingin saya tanyakan, apakah kata-kata semacam itu termasuk penistaan terhadap agama A, karena dirinya tahu bahwa saya beragama A? JIka tidak tergolong sebagai agama A, mengapa nurani saya berkata dirinya telah lancang menghina agama saya dengan kata-kata semacam itu?
Tetap saja, sekalipun itu benar adalah penistaan terhadap agama saya, saya merasa sudah dicurangi. Betapa tidak, ia tahu betul bahwa agama saya adalah agama A yang dikenal sebagai agama yang sangat toleran, penyabar, dan tidak mudah disulut amarah sekalipun dilecehkan juga tidak akan membalas perlakuannya, sehingga seolah menjadi “mangsa empuk” bagi mereka untuk menginjak-injak agama saya ketika sedang mempromosikan agamanya sendiri dalam rangka menjaring umat baru.

Menyaru / Dikemas sebagai Program Pemerintah, Pujian Dialamatkan pada Pemerintah, namun Dibiayai oleh Rakyat secara Paksa

ARTIKEL HUKUM
Saat bahasan ini penulis susun, sedang berkembang wacana dimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau yang juga kerap menyebut dirinya sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan membentuk “sepasukan” debt collector sewaan guna menagih iuran BPJS Kesehatan dari setiap pesertanya yang menunggak, dimana para pasukan debt collector sewaan tersebut akan mendapat komisi dari keberhasilan mereka dalam menagih dari peserta BPJS Kesehatan.

Penggugat Berkualitas sebagai Saksi, ataukah Sebaiknya Saksi yang Berkualitas sebagai Penggugat

LEGAL OPINION
Question: Kami dan beberapa warga lainnya berkeberatan terhadap pembangunan pabrik di tengah-tengah lingkungan tempat tinggal kami. Apakah ada dampak negatifnya, bila kami selaku warga berbondong-bondong mengajukan gugatan sebagai para penggugat terhadap pihak pemilik pabrik?

Ciri-Ciri Preman dan Makna Premanisme

ARTIKEL HUKUM
Orang Waras, Takut dan Malu untuk Berbuat Jahat, Sekecil Apapun Bentuknya.
Sementara, si Dungu Merasa Hebat dapat Berbuat Jahat, Ditakuti / Disegani karena Kejahatannya, dan Mengumpulkan Perbuatan Buruk Sepanjang Hidupnya
Siapakah diantara kita yang belum pernah menghadapi ulah kalangan preman dan direpotkan oleh aksi-aksi premanisme, baik “preman pasar” hingga “preman berdasi” maupun “preman berbaju seragam loreng”? Bila tidak membuat ulah, tentulah mereka tidak akan disebut sebagai “preman”. Sebelum kita membahas perihal preman dan premanisme, tentunya kita perlu memberikan definisi perihal “premanisme” dan pelakunya, sang “preman”.

Menjadi Orang yang Baik, Bukan Artinya Melepaskan Hak untuk Melakukan Perlawanan ketika Diperlakukan secara Tidak Adil

ARTIKEL HUKUM
Apakah seseorang yang dapat “marah-marah” ketika hak-haknya selaku warga negara dilanggar oleh warga negara lainnya, merupakan cerminan karakter orang yang “tidak baik”? Apakah betul, terdapat korelasi yang relevan antara “marah-marah” dan “tidak baik”? Bila ada di antara pembaca yang memiliki perspektif demikian, maka itu bisa jadi adalah penghakiman yang “salah alamat”. Seseorang yang tidak pernah menipu, lalu dituduh menipu, justru menjadi tidak normal bila dirinya hanya berdiam diri.

Mitos dan Fatamorgana Gaya Berbicara Orang Hukum

ARTIKEL HUKUM
Sebelumnya, maaf beribu maaf, karena penulis hendak mengutarakan apa yang kerap dilontarkan oleh kalangan nonhukum terhadap perilaku kalangan Sarjana Hukum. Namun apa yang akan penulis ungkap, ialah apa yang penulis dengar secara langsung, dan kini penulis ceritakan ulang secara sejujur-jujurnya. Mengapa, tanya mereka, berbicara dengan orang-orang dari kalangan hukum seolah ditangkap kesan arogan dan bicaranya serampangan, suka-suka logika mereka sendiri, dan mau menang sendiri? Itulah salah satu cerminan “cibiran” masyarakat umum kita terhadap kalangan profesi hukum maupun mahasiswa hukum kita di Tanah Air.

Tuntutan Masyarakat yang Irasional, Berdiam Diri ketika Dirugikan olwh Warga Lainnya Bukanlah Cerminan Warga Negara yang Baik

ARTIKEL HUKUM
Kita selalu berasumsi bahwa masyarakat kita selalu mau dan mampu bersikap rasional, dan hukum kita pun berasumsi bahwa masyarakat kita memiliki sikap-sikap rasional—yang senyatanya dalam artikel singkat ini akan penulis buktikan fakta sebaliknya, bertolak-belakang dengan asumsi kita selama ini. Sebelum kita membahas lebih dalam, terlebih dahulu kita perlu memahami definisi “rasional”, yang penulis maknai sebagai daya kemampuan untuk berpikir sistematik, logis, holistik, empirik, imparsial, dan bernalar secara penuh tanggung-jawab. Sementara lawan kata dari “rasional”, ialah “irasional”.

Arti MUNAFIK dan KEMUNAFIKAN, Telaah Kasus Pengusaha Ilegal Kriminal Penjual Online Casing Handphone dengan Merek Dagang CASE PEDIA, Jalan Al-Ma’rifah Nomor 72, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat


ARTIKEL HUKUM
Munafik, berkelindan bagai “pinang dibelah dua” dengan sikap “tidak punya malu”, “tidak tahu malu”, dan “aksi putar-balik fakta”. Sementara kemunafikan dapat dimaknai sebagai sikap dan sifat yang secara “seronok” mempertontonkan sifat munafik di muka umum. Orang-orang munafik sangat tidak terampil dalam hal “bercermin diri”, dan antara ucapan serta perilakunya, seringkali justru bertolak-belakang.

Mengenal Konsep HAK PERSONAL, PRIVASI Itu Sendiri

ARTIKEL HUKUM
Hak Cipta atas Wajah Kita sendiri, Hak atas PRIVASI setiap Warga Negara
Terdapat sebuah pertanyaan unik yang sangat relevan untuk diajukan dan disimak, karena tiada pengaturan tegas (atau terdapat aturan normatifnya, namun implementasinya senantiasa multitafsir atau “separuh hati”), yakni: apakah kita harus mendaftarkan Hak Cipta wajah kita sendiri terlebih dahulu, barulah dilindungi oleh negara dan mendapat perlindungan privasi sebagai seorang warga negara dari orang lain yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi tiba-tiba merekam ataupun memotret wajah kita tanpa izin?

Menggugat Spiritual Quotient dan Menuntut Emotional Quotient, Tidak Lebih Baik dari Intelligence Quotient

ARTIKEL HUKUM
“Kecerdasan intelektual” (intelligence quotient, “IQ”) merujuk suatu pemahaman akan suatu tingkat kualitas daya pikiran yang meliputi kemampuan dalam menalar, daya tangkap konseptual maupun kecepatan memahami suatu mekanisme yang menuntut jalan berpikir runut maupun proses pembelajaran, ilmiah, merencanakan, memecahkan masalah, hingga daya berpikir abstrak, memahami gagasan dan mengeksekusinya, daya olah verbal, dsb.

Kecerdasan Memilih Manakah yang menjadi SEBAB, dan yang merupakan AKIBAT

ARTIKEL HUKUM
Mengapa kita kini menjelma menjadi orang yang begitu “tidak percaya-an”? Mungkin begitulah nasib setiap kalangan Sarjana Hukum, mendapat stigma demikian dari masyarakat umum. Menjadi seseorang yang tidak mudah percaya, adalah bagian dari tuntutan hidup pada era dimana sebuah ucapan dan kepercayaan dengan mudahnya oleh seseorang lainnya diingkari dan dicampakkan seolah tiada makna derajatnya. Kita tentunya harus belajar dari pengalaman betapa sukarnya “memegang” kata-kata orang lain pada zaman ini.

Jawaban Pragmatis atas Perilaku Pragmatis Bangsa Pragmatis

ARTIKEL HUKUM
Mengapa kepastian hukum maupun penegakan hukum di Indonesia, demikian tidak konsisten dan seolah “tebang pilih”, dimana kejahatan merajalela mendampingi berbagai aksi premanisme seolah dipelihara oleh negara yang tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat? Terhadap pertanyaan klise demikian, dapat dijawab baik secara diplomatis maupun secara empirik-sosiologis, namun tidak akan pernah dapat dijawab secara yuridis selain hanya berteori ria dengan mengulang-ulang slogan “law in the book” (das sollen) vs. “law in the society / reality” (das sein).

Janis Manusia yang Paling Sukar untuk Dihadapi, dan Sebaiknya Dihindari

ARTIKEL HUKUM
Jika Anda berpikir, bahwa orang-orang yang kaya secara materi, adalah orang-orang yang paling sukar untuk dihadapi, maka Anda keliru. Jika Anda berasumsi, bahwa menghadapi orang-orang yang memiliki pangkat serta kedudukan (kekuasaan), adalah orang yang paling sulit untuk dihadapi, maka Anda juga keliru. Jika Anda berasumsi bahwa menghadapi orang-orang yang kuat secara fisik atau menang dalam hal kuantitas, adalah paling sukar untuk dihadapi, maka Anda lagi-lagi keliru.

Cara Membedakan antara Hukum dan Politik

ARTIKEL HUKUM
Betul bahwa hukum adalah “produk politik”, namun politik pun adalah produk dari hukum. Menjadi sukar untuk membedakan mana yang lebih dahulu, namun Cicero pernah menyampaikan, bahwa dimana ada komunitas sosial, disitulah hukum terbentuk. Hukum adalah produk konsensus politik, dimana sebelum terciptanya konsensus politik tersebut, hukum tidak tertulis dapat dipastikan tumbuh terlebih dahulu di tengah-tengah komunitas masyarakat (salah satunya ialah konvensi ketata-negaraan).

Kebenaran Norma Hukum, Bersifat Nisbi & Tentatif Belaka

ARTIKEL HUKUM
KEBENARAN HUKUM, KEBENARAN NISBI, TENTATIF SIFAT KEBENARANNYA, TIDAK ABSOLUT
Baik ilmu hukum maupun ilmu pengetahuan lainnya seperti kedokteran maupun medik-farmasi, sama-sama bersifat nisbi semata nilai validitasnya. Kebenarannya, dengan demikian, tidaklah mutlak, namun tentatif belaka—alias sewaktu-waktu dapat berubah dari yang “baik” atau “benar” menjelma “buruk” dan “salah”, gradasinya bergeser dengan menukik tajam 180 derajat bagai “menjungkir-balikkan” dunia. Namun, terdapat sebuah perbedaan kontras antara sifat nisbi dari ilmu hukum dan sifat nisbi dari ilmu-ilmu diluar ilmu hukum, dan pokok bahasan itulah yang menjadi sentral dari bahasan dalam artikel singkat ini.

Bullying artinya Menyepelekan / Meremehkan Perasaan Korban Perundungan, PENGHAKIMAN SECARA VERBAL

ARTIKEL HUKUM
Yang bukan turut menjadi korban, tidak pernah berhak untuk menghakimi seorang korban, karena hanya pihak korban dan sesama korban itu sendiri yang paling tahu kondisi dan situasi yang dialami seorang korban. Penting untuk kita ingat selalu, kita hanya berhak berkata “itu hanya hal sepele” kepada diri kita sendiri. Kita tidak pernah berhak menghakimi orang lain, terlebih seorang korban, dengan menyatakan bahwa yang dialaminya hanyalah hal “sepele” semata. Hanya diri individu bersangkutan masing-masing yang paling mengetahui kesulitan hidup dan latar-belakang situasi yang dialaminya sendiri sepanjang hidupnya, bukan orang lain, dan bukan pula para komentator yang berhak menghakimi seseorang individu lainnya.

Pertumbuhan Ekonomi Mendongkrak Upah Minimum Buruh, Berkah ataukah Petaka?

ARTIKEL HUKUM
Teori ekonomi yang kemudian diadopsi oleh Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan di Indonesia, tampaknya telah bergeser dari studi kelayakan hidup menjadi rumusan : inflasi + tingkat pertumbuhan ekonomi = kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) bagi kalangan pekerja / buruh. Namun, yang patut menjadi pertanyaan kita bersama, siapakah yang paling “diuntungkan” dari kebijakan demikian, buruh ataukah pengusaha, ataukah justru kontraproduktif dan merugikan iklim investasi yang pada gilirannya mengancam penyerapan lapangan pekerjaan di Indonesia? Polemik tersebutlah yang akan menjadi pokok bahasan kita dalam kesempatan ini.

Mencuri Hak Orang yang Lebih Miskin, Lebih Hina daripada Pengemis yang tidak Mencari Makan dengan Merampok Nasi dari Piring Milik Orang Lain

ARTIKEL HUKUM
Mengapa korupsi, secara dasariahnya (sui generis), adalah jahat dan tercela? Korupsi, adalah buruk dan jahat karena pelakunya merampok dari jutaan rakyat yang jauh lebih miskin daripada sang koruptor (satu buah perut yang serakah mengorbankan jutaan perut milik orang lain), dimana uang hasil rampokan tersebut dipergunakan oleh sang koruptor demi kesenangan hidup mewah dirinya, bukan untuk urusan perut yang lapar. Ibarat jatah bagi jutaan rakyat miskin yang kekurangan gizi, masih juga direnggut dan dirampok demi gaya hidup mewah sang koruptor.

Ketika Ibukota Diimpin oleh Gubernur yang Tidak Visioner, Teladan yang Buruk bagi Warganya, Kebijakan yang Tidak Mendidik

ARTIKEL HUKUM
Tatkala dunia global terus berkembang dan berkompetisi menghadirkan kota yang modern dan kreatif serta cerdas, seperti membangun infrastruktur skytrain, tempat landas pesawat luar angkasa, membangun laboratorium penelitian futuristik yang menyedot perhatian dunia, namun pada salah satu ibukota di Indonesia ternyata masih dapat kita jumpai seorang gubernur “primitif” yang lebih sibuk mengatur perihal becak, jalur khusus pesepeda, dan kini membuat wacana blunder baru yang hendak membuat trotoar di-okupasi oleh pedagang informal yang kerap disebut sebagai “Pedagang Kaki Lima” (PKL).

Makna Berketerampilan dalam Hukum, Betapa Pendidikan Tinggi Hukum telah Menyesatkan Mahasiswa Mereka

ARTIKEL HUKUM
Terdapat perbedaan yang kontras, antara berteori “ria” dan berketerampilan. Berteori, suka atau tidak suka, mau tidak mau, sang pelaku dan pendengar teori terpaksa harus berpanjang-lebar. Itulah nasib sebuah teori, teori menjadi sekadar bagi memuaskan nafsu berteori semata dan belaka. Semakin tampak kompleks dan rumit, akan semakin dianggap “canggih”. Sebaliknya, berketerampilan menuntut syarat yang berkebalikan dengan sebuah teori.

Hari Gini, masih Menilai seorang Profesional dari Gelar Akademik?

ARTIKEL HUKUM
Tidak jarang, penulis ditanyai calon klien maupun calon pembeli buku karya tulis penulis, perihal gelar akademik terakhir yang penulis miliki. Seolah, prestasi dan kompetensi seseorang ditentukan dari gelar akademik yang disandang olehnya, sekalipun telah banyak nama tokoh-tokoh besar yang kini menjadi milioner dan fenomenal prestasinya ternyata adalah hasil Drop Out perguruan tinggi.

Kabar Baik yang Menggembirakan Hati Kalangan Profesi Hukum, Tidak Akan Sepenuhnya Tergantikan oleh Robot Kecerdasan Buatan

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini kalangan profesi Akuntan yang bergelut dibidang disiplin ilmu akutansi, dikejutkan oleh kabar berita bahwa profesi Akuntan diprediksi akan akan segera tergantikan oleh “robot” alias pemrograman akutansi yang canggih dan otomatisasi. Tampaknya, yang akan lebih dahulu menuju “kepunahan”, ialah profesi-profesi lain diluar profesi hukum.

Tiada Pidana Tanpa Kehendak Bebas, sebuah Kisah tentang Dominasi Kode Genetik DNA seorang Manusia

ARTIKEL HUKUM
Disebutkan dalam berbagai laporan hasil penelitian para pakar “genom”, terdapat salah satu atau lebih kromosom pada kode genetik “penyusun” manusia yang bertanggung-jawab atas suatu dorongan / impuls bagi seseorang tersebut untuk melakukan aksi kriminil. Sifatnya laten, dapat diwariskan pada keturunan selanjutnya, (dengan asumsi) sepanjang tidak terjadi mutasi genetik. Bila penyakit mental maupun penyakit medik fisik dapat diturunkan pada generasi penerus, maka mengapa “faktor kriminogen” juga tidak dapat diturunkan?

Makna Tanggung Jawab Moril Vs. Tanggung Jawab Yuridis

ARTIKEL HUKUM
Apa yang menjadi maksud dari bahwasannya “tanggung jawab moril” bersifat lebih luas daripada sekadar “tanggung jawab yuridis”? Sejatinya, bila setiap anggota masyarakat kita memiliki “tanggung jawab moril” yang handal dan mumpuni, maka tiada perlu seseorang dituntut di muka hakim atau pengadilan untuk dimintai pertanggung-jawaban, namun akan “to respond” (akar kata responsibility) dengan kesadaran pribadi dan nuraninya—tanpa perlu untuk dimintakan sekalipun.