LEGAL OPINION
Semakin Mulia Status yang Diemban, Namun Kemudian Menodai Kehormatan Profesi dan Sumpah Jabatan, Dijadikan sebagai Pertimbangan yang Memperberat Vonis Sanksi Hukuman Pidana
Question: JIka penegakan hukum yang ada selama ini sudah demikian longgar, maka macam apa pula nantinya wajah praktik hukum di negara kita bila semakin dilonggarkan penegakannya? Penegakan hukum butuh komitmen dan konsistensi, kita pastinya sudah sepakat mengenai hal itu. Bukankah masalah utama hukum di Indonesia ialah lemahnya penegakan hukum, regulasi yang gemuk namun minim implementasi, masifnya pengabaian serta penelantaran aduan atau laporan warga yang menjadi korban kejahatan oleh aparatur penegak hukum yang memonopoli proses pemidanaan, tiadanya konsistensi penerapan hukum, hukum yang tidak tegak, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hukum yang dapat ditransaksionalkan, dan segala praktik wajah buram lainnya. Dalam pandangan ilmu sosiologi hukum, kohesi sosial cenderung melemah ketika citra serta wibawa penegakan hukum juga lemah di mata masyarakat.
Mengapa juga para dosen hukum di universitas-universitas, selalu sesumbar bahwa hukum pidana adalah “ultimum remedium” alias sebagai “the last resort”? Maraknya kejahatan terjadi di tengah masyarakat, sama masifnya dengan pengabaian dan penelantaran terhadap perlindungan maupun laporan aduan para warga yang yang selama ini menjadi korban kejahatan sehingga menjelma apatis untuk kembali melaporkan berbagai tindak kejahatan yang mereka alami dalam keseharian akibat para bandit dan preman kian besar kepala serta merajalela dikarenakan seolah-olah negara dan aparatur penegak hukumnya seolah tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat, ditambah berbagai kondisi keterisian penjara yang selalu melampaui kapasitas narapidana yang menghuni, belum pula perihal “obral remisi” atau semacam pembebasan bersyarat, fakta penegakan hukum yang separuh hati dan lebih banyak mengumbar slogan, begitupula merebaknya para kriminil dan penjahat yang seolah tidak tersentuh hukum karena seolah dipelihara oleh negara dengan tidak diberi penindakan yang tegas, monopolistik pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dan akses penghukuman pidana, mengapa juga warga sipil yang sudah begitu demikian lemah posisinya untuk melindungi diri sendiri seorang diri, masih juga disebutkan bahwa sanksi vonis pidana sebagai “ultimum remedium”? Ingin menunggu sampai akhirnya warga melakukan main hakim sendiri?


