LEGAL OPINION
Question: Rasanya peraturan perusahaan yang dibuat sepihak oleh pengusaha sangat membatasi ruang gerak karyawan. Apakah sedemikian fatalnya bila kemudian karyawan melanggar peraturan perusahaan yang sesuka hati dibuat pengusaha tanpa ada daya tawar oleh karyawan untuk menentukan nasibnya sendiri di perusahaan?
Maksudnya, berbagai peraturan dibuat pengusaha sesuka hati, menjerat “leher” kami selaku karyawan bagai membuat kami sukar bernafas. Serasa seperti didorong untuk mengundurkan diri saja. Jika karyawan memilih untuk melanggar peraturan itu, karena terpaksa, bagaimana kecenderungan pendirian hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Dengan kata lain, begitu tidak berdayakah pekerja di hadapan pemberi kerja? Rasanya seperti lebih baik tidak pernah diberitahu peraturan perusahaan, karena toh sekalipun diberitahu kami selaku karyawan tetap tak bisa membantah atau menolak isinya.