KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Urgensi Judicial Review terhadap Undang-Undang Pertanahan terkait Kepastian Hukum Pemegang Hak atas Tanah sebagaimana Data Yuridis yang Tercantum dalam Sertifikat Hak atas Tanah

LEGAL OPINION
Question: Saya ingin menanyakan Perihal "Blokir", sebenarnya ini adalah rekayasa dari pihak penjual atau dari BPN? Karena kemarin dari pihak BPN (badan pertanahan nasional) mengatakan takut melepas karena dikawatirkan ada tuntutan. Padahal dari pihak penjual sudah memberikan keterangan LUNAS tidak ada lagi hutang tertunda atas pembeli. Mengapa para praktiknya kantor pertanahan menyamakan “catatan” dengan “blokir”?

Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perdata secara Sederhana, Efesien, dan Cepat. Terobosan Mahkamah Agung Ri Tahun 2015

LEGAL OPINION
Question: Selaku masyarakat awam, kami tentunya mendengar isu tak sedap bahwa bersidang di pengadilan akan memakan waktu yang tidak sedikit, disamping meletihkan dan menguras energi. Benarkah demikian? Nampaknya masyarakat umum akan berpikir dua kali mencari keadilan di pengadilan jika demikian.

Gugatan Tidak dapat Didasarkan pada suatu Kondisi Penyalahgunaan Keadaan oleh Penggugat

LEGAL OPINION
Question: Baru-baru ini saya mengadakan perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan. Memang, dahulu pada saat interview kerja disepakati bahwa gaji saya adalah sebesar 300.000 USD per tahun. Tiba-tiba kini perusahaan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap perjanjian kerja tersebut, yang mencantumkan nominal gaji saya dalam dollar tersebut, dengan alasan telah terjadi perbuatan melawan hukum sehingga mereka meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan. Saya menilai ini semacam modus, dimana mereka dengan itikad buruk mencoba memerdaya dan mempermainkan saya selaku tenaga kerja. Apakah memang sedemikian fatalnya? Apakah memang benar kini terdapat peraturan bahwa segala jenis pembayaran, termasuk gaji pegawai, harus berbentuk mata uang lokal?

Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata, dapat Berjalan secara Paralel Bersamaan

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar, bahwa jika seseorang karena menipu orang lain, maka jika orang tersebut dipidanakan karena menipu ataupun penggelapan, maka hutang-piutangnya atau tanggung-jawab atas kerugian korban yang ditipunya akan otomatis terhapus? Bisakah penipu tersebut dipidanakan sekaligus digugat untuk mengembalikan uang yang telah ditipunya kepada korban?

Mesin Industri Pabrik yang Diikat Menjadi Satu dengan Tanah dan Pabrik sebagai Satu Kesatuan Benda Jaminan Kebendaan dalam Satu APHT dan Satu Sertifikat Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Acapkali terjadi, eksekusi terhadap tanah dan bangunan berhasil terjual lelang eksekusi hak tanggungan, sementara mesin-mesin di dalamnya belum laku terjual lelang eksekusi jaminan fidusia. Apakah bisa, terhadap mesin-mesin tersebut dilelang hak tanggungan satu paket dengan tanah dan pabriknya?

Asas Terang dan Tunai dalam Hukum Pertanahan Nasional, Kaitan Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan dan Kepastian Hukum Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Penggugat mengklaim dirinya telah ditipu oleh Tergugat I yang merupakan pembeli rumah, hanya karena belum membayar lunas harga jual-beli. Oleh Tergugat I, tanah diagunkan kepada Tergugat II selaku bank pemberi kredit (dimana Tergugat I menjadi debitor Tergugat II), dan karena terjadi wanprestasi akad kredit oleh Tergugat I, agunan dijual secara lelang eksekusi dan tertarik pula Tergugat III sebagai pemenang lelang. Apakah gugatan Penggugat dapat mengamputasi hak dari pemenang lelang? Surat gugatan terlampir.

Tiadanya Klausul Sanksi Definitif dalam Kontrak atau Suatu Perjanjian, Bukan Merupakan Harga Mati Tertutupnya Upaya Menuntut Ganti-Rugi terhadap Pihak yang telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Berbagai pakar hukum, baik praktisi maupun akademisi, bahkan praktik di pengadilan, masih memandang bahwa kontrak adalah harga mati, dalam artian, bila dalam suatu kontrak yang telah ditanda-tangani para pihak ternyata tidak mengatur secara tegas dan leterlijk suatu ketentuan mengenai sanksi atau hukuman bila pelanggaran terjadi, maka dianggap bahwa norma-norma dalam kontrak tersebut dapat dilanggar sesuka hati dan dilecehkan. Lantas, jika demikian, apa bedanya antara norma hukum dengan norma sosial? Kontrak, adalah norma hukum, sehingga tidak sepatutnya bila tiada klasusul mengenai ganti-rugi lantas membuat pihak yang telah membawa kerugian bagi kami lolos begitu saja dengan berlindung dibalik kontrak yang tidak memuat klausul sanksi. Kontrak yang memuat klausul sanksi secara definitif kadang menjadi bumerang dikemudian hari, karena keadaan dan kondisi yang akan terjadi dikemudian hari tidak dapat diprediksi dan siapa yang akan tahu akan terjadi seperti apa. Terdapat 1001 variasi suatu pelanggaran kontrak, maka apakah harus dibuat 1001 klausul sanksi bagi 1001 pelanggaran tersebut? Pernyataan para sarjana hukum yang fatalis demikian sungguh tidak dapat diterima oleh kalangan masyarakat maupun pengusaha pada khususnya.

Kreditor Separatis menjadi Pemohon Pailit adalah Salah Kaprah, Dampak Segregasi antara Hukum Jaminan Kebendaan dengan Hukum Kepailitan di Indonesia

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan Hak Tanggungan dan Fidusia. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah sudah tepat bila kami memutuskan langkah strategi untuk langsung mempailitkan debitor kami mengingat jumlah hutangnya yang menurut pertimbangan kami tidak akan ter-cover oleh agunan yang ada di tangan kami?

Kedudukan Hubungan Hukum Pihak Ketiga atas Perbuatan Hukum Pihak yang Mengatasnamakan Badan Hukum Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Bila tindakan direksi atau seorang direktur yang tidak meminta terlebih dahulu izin dari RUPS untuk mengagunkan (menjadikan jaminan) suatu aset perseroan, maka apakah perjanjian penjaminan tersebut mengikat perseroan bila kemudian RUPS menyatakan tidak mensahkan tindakan direktur demikian? Apakah direktur dapat bertindak untuk dan atas nama PT tanpa didahului izin oleh Dirut?

Tampilnya Dewan Komisaris sebagai Pejabat Pelaksana dari Tugas Direksi suatu Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Bila perusahaan sedang dalam sengketa di pengadilan dengan direksi, maka apakah benar bahwa yang dapat tampil untuk mengurus perusahaan adalah komisaris?

Janji Mengupayakan Berbeda dengan Janji yang Menjanjikan

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana perlindungan hukum pada profesi kedokteran, mengingat tidak ada jaminan apapun atas kesembuhan pasien, mengingat pula hubungan pasien dan dokternya terjadi secara insidentil, acapkali, sebagai contoh petugas dokter jaga di UGD dimana tiba-tiba dapat saja datang pasien korban tabrak lari. Sebaik apapun dokter menangani, bila pasien tersebut telah luka parah dan pasti akan meninggal, maka pasien tersebut pasti tetap akan meninggal. Namun, mengapa pihak dokter dan rumah sakit yang harus menanggung kesalahan dan menjadi kambing hitam sehingga seolah menjadi mangsa empuk untuk dijadikan objek pemerasan, baik secara pidana maupun perdata. Sebenarnya, dimana kepastian hukum bagi mereka yang berkecimpung dalam profesi kedokteran?

Kurator Tidak dapat Membebankan Fee Kepailitan kepada Kreditor Separatis

LEGAL OPINION
Question: Apakah kurator dapat memungut imbalan jasa kurator kepada kreditor separatis? Apakah betul, jika kurator berhak memungut fee sebesar 10 %? Apakah jika masa insolvensi lewat, maka otomatis kurator berhak atas agunan kami dan apakah juga otomatis berarti kurator berhak memungut fee dirinya dari agunan kami tersebut?

Sistem Informasi Debitor atau Informasi Debitor Individual, Klarifikasi dan Verifikasi Tingkat Kepatuhan Pembayaran Hutang yang dapat Diakses secara Terbuka dan Rinci

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat mekanisme untuk mengetahui apakah seseorang atau suatu pihak memang kredibel atau tidaknya? Kami hendak mengadakan join alias kerjasama dengan suatu pihak, namun sebelum itu kami hendak memastikan bahwa pihak yang akan kami jalin kerjasama memang dapat dipercaya, terutama dalam segi kepatuhan pembayaran hutang kepada kreditornya, mengingat setiap pengusaha besar pastilah membutuhkan kredit modal kerja dalam melangsungkan usahanya. Berbekal asumsi tersebut, dapatkah kami mengetahui status kejujuran dan tingkat kepatuhan calon rekanan kami terhadap kewajibannya melunasi hutang-hutang usahanya yang ada? Pertanyaan kami berikutnya, kami pun adalah debitor sebuah perbankan. Jika suatu ketika ada pihak lain yang sebaliknya, ingin menjalin kerja-sama dengan kami, namun ternyata batal dengan alasan bahwa status kami buruk di mata BI, sementara faktanya tidak, dapatkah kami melakukan klarifikasi untuk membersihkan nama kami?

Hak Kekayaan Intelektual, seperti Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dapat Dijadikan Agunan dengan Diikat Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Apakah hak cipta, paten, merek, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya dapat dijadikan jaminan atau agunan dalam hal untuk mendapatkan kredit dari perbankan?

Calon Direksi atau Komisaris yang Berstatus Kredit Macet

LEGAL OPINION
Question: Jika salah seorang calon komisaris ataupun direksi ternyata adalah orang yang pernah dinyatakan masuk dalam kategori “blacklist BI / OJK” karena kredit macet, apakah calon tersebut wajib ditolak untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu Perseroan Terbatas? Apa saja syarat pembatas cakap hukumnya seseorang untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris?

Kekuatan Semantis dalam Telaah Psikologi Hukum


ARTIKEL HUKUM
Dua komisioner Komisi Yudisial diadukan tuduhanpencemaran nama baikoleh seorang hakim yang memutus perkara pra-peradilan Budi Gunawan. Maksud dari kedua komisioner tersebut cukup baik, namun hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para akademisi untuk menggunakan pendekatan baru dalam penghadapi mereka yang memegang kekuasaan politik.
Ketimbang membuat pernyataan / statement yang dapat menjadi bumerang dikemudian hari, akan lebih elegan dan cemerlang bila digunakan kalimat tanya” alih-alih kalimat afirmasi ataupun negasi.
Contoh, alih-alih menyatakan pada pers: Hakim satu itu yang memutus pra-peradilan adalah hakim bermasalah!” Akan lebih jitu dan lebih efektif jika menggunakan kalimat tanya: Apakah putusan hakim tersebut telah dapat dipertanggungjawabkan secara moral pribadinya ataupun bagi moral sosial masyarakat? Adakah putusan yang membebaskan Budi Gunawan bukan suatu kemerosotan hukum yang dapat menjadi ancaman baru dengan tidak diakuinya proses persidangan guna membuktikan terbukti atau tidaknya Budi Gunawan bersalah?

Semua Akta Wasiat Sejatinya Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie), Namun Tetap Sah dan Berlaku Sepanjang Tidak Ada yang Mengajukan Gugatan Pembatalan


LEGAL OPINION
AKTA WASIAT / HIBAH WASIAT YANG MELANGGAR HAK MUTLAK AHLI WARIS (LEGITIEME PORTIE), TETAP SAH SEPANJANG TIDAK TERDAPAT PEMBATALAN DARI AHLI WARIS SAH YANG HAKNYA ATAS WARISAN BERDASARKAN HUKUM BERKURANG AKIBAT AKTA WASIAT TERSEBUT
Question: Sebetulnya apakah sebuah akta wasiat yang melanggar hak saya selaku ahli waris bersifat batal secara sendirinya atau harus dituntut dimuka pengadilan untuk pembatalannya? Apakah boleh sebuah akta wasiat dari almarhum Pewaris memberikan apa yang menjadi hak saya secara hukum selaku ahli waris kepada ahli waris lain ataupun kepada pihak diluar ahli waris? Sebetulnya apa fungsi dari akta wasiat, sebab setahu saya setiap ahli waris telah ditentukan oleh undang-undang hukum waris besaran bagian masing-masing.

Pembatalan Putusan Arbitrase Asing oleh Pengadilan Negeri di Indonesia

LEGAL OPINION
TELAAH KASUS PUTUSAN ARBITRASE ASING YANG DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI
Question: Kami pernah bersengketa dengan pihak asing dengan menunjuk salah satu arbitrase asing sebagai pemutus sengketa. Kami merasakan adanya suatu keganjilan terhadap putusan arbitrase tersebut, dapatkah kami mintakan pembatalan putusan arbitrase tersebut ke hadapan pengadilan di Indonesia?

Pelunasan Hutang Debitor yang telah Meninggal oleh Pihak yang Mengaku sebagai Ahli Waris

LEGAL OPINION
Question: Kami berasal dari pihak kreditor. Debitor yang memberi agunan pada kami, kini telah meninggal. Almarhum debitor meninggalkan banyak ahli waris. Salah seorang ahli waris, mendatangi kami untuk menebus agunan tersebut. Pertanyaannya, apakah kami selaku kreditor dapat menerima pelunasan dan memberikan agunan kepada ahli waris tersebut sementara kami tahu bahwa terdapat beberapa ahli waris lain yang dapat saja menyalahkan kami dengan mengklaim bahwa merekalah yang berhak atas agunan yang menjadi boedel waris tersebut, terbukti dari adanya informasi mengenai sengketa waris di antara mereka di pengadilan.

Setiap Badan Hukum dapat Dipailitkan, baik PT, Yayasan, maupun Koperasi

LEGAL OPINION
Question: Apakah sebuah yayasan dapat dipailitkan? Bagaimana dengan suatu perusahaan yang berbentuk CV, dapatkah dipailitkan? Bagaimana dengan koperasi? Jika debitor perorangan kemudian debitor tersebut meninggal, apakah yang dapat dipailitkan adalah anak (ahli waris) mereka?

Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak, Bebas Namun Tetap Taat Hukum Negara

LEGAL OPINION
Question: Berbagai praktisi hukum menyatakan bahwa perjanjian berlaku layaknya sebuah undang-undang. Benarkah demikian? Apakah semua peraturan dapat disimpangi oleh perjanjian? Bagaimana daya mengikat dari perjanjian? Apa yang dapat disimpangi (dari hukum tertulis) oleh perjanjian dan apa yang tidak dapat disimpangi oleh perjanjian? Apakah perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya saja, tanpa mengikat pihak ketiga?

Pemegang Saham Minoritas Mengambil Alih Penguasaan atas Perseroan Terbatas dengan Menjadi Pemegang Saham Mayoritas, Studi Kasus Penyalahgunaan Keadaan oleh Pemegang Saham Mayoritas

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat solusi secara hukum dalam menghadapi permasalahan internal di dalam perseroan terbatas (PT)? Saya adalah pemegang saham, sementara eksistensi perusahaan terancam akibat pemegang saham lain yang kebetulan juga berkedudukan/berposisi sebagai direktur utama PT, telah melakukan penggelapan terhadap harta kekayaan PT serta berbagai tindakan mis-management yang berujung pada kompleksnya permasalahan perusahaan. Berhubung saya dan beberapa pemegang saham lain hanya pemegang saham minoritas, maka guna menyelamatkan perusahaan yang menjadi tempat mencari nafkah banyak pengawai maka saya dan para pemegang saham lain berniat untuk menyelamatkan perusahaan ini dari tindakan Dirut sekaligus pemegang saham mayoritas yang telah menyalahgunakan jabatan serta mayoritas sahamnya tersebut. Adakah alternatif bagi kami selain untuk menjual saham kami, karena kami memiliki rasa tanggung-jawab terhadap eksistensi perusahaan. Kami memang telah menempuh langkah pemidanaan terhadap Dirut tersebut yang menggelapkan uang perusahaan, namun tetap saja secara perdata ia selaku pemegang saham mayoritas.

Campur-Aduk Istilah Hukum Pertanahan ‘Catatan’ dan ‘Blokir’ terhadap Hak atas Tanah oleh Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
‘CATATAN’ DAN ‘BLOKIR’ TERHADAP HAK ATAS TANAH, SERTA KONSEPSI ‘SEGEL’ TERHADAP BUKU TANAH
Question: Apakah “catatan” dalam istilah di kantor pertanahan harus selalu identik dengan “blokir”? Apakah jika terdapat gugatan dari suatu pihak, maka otomatis buku tanah akan dinyatakan “terblokir” oleh kantor pertanahan?

Kepastian Hukum bagi Pemenang / Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Sebidang Tanah dan/atau Bangunan

LEGAL OPINION
HUKUM PERTANAHAN YANG KONTRAPRODUKTIF TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMENANG / PEMBELI LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN 
Question: Saudara kami telah menang lelang melalui KPKNL (kantor lelang negara dibawah lingkungan Kementerian Keuangan) atas rumah dan tanah yang diagunkan, tetapi sekarang rumah tersebut disengketakan (direkayasa) melalui pengadilan dengan salah satu tuntutannya adalah sita jaminan serta dimintakan blokir kepada BPN. Apakah setelah lewat 30 hari bisa dibalik nama ke pemenang lelang, dan apa resikonya jika kemudian pengadilan mengabulkan sita jaminan?

Kriteria Cakap Hukum Seseorang dalam Membuat Surat Wasiat

LEGAL OPINION
Question: Saat ini kakek saya dalam keadaan sakit-sakitan dan tampak lemah kesadarannya. Pernyataan saya, apakah beliau perlu ditempatkan dibawah keadaan terampu, mengingat para calon ahli waris Beliau saling tidak akur berhubung harta peninggalan Kakek saya memiliki jumlah yang sangat banyak. Guna menghindari suatu siasat buruk salah satu calon ahli waris, perlukah Beliau dinyatakan terampu?

Harta Bawaan, Tidak Tunduk pada Hukum Harta Gono-Gini, sehingga merupakan Hak Sepihak, Bukan Hak Harta Bersama Suami-Istri

LEGAL OPINION
HARTA BAWAAN VS. HARTA BERSAMA
Question: Bila saya memperoleh sertifikat tanah atas nama saya dari kantor pertanahan pada tahun 2010, sementara saya telah terikat oleh hubungan pernikahan pada tahun 2008, alias dua tahun sebelum sertifikat tersebut terbit, apakah otomatis berarti sertifikat tanah tahun 2010 tersebut menjadi harta bersama jika tak dibuat perjanjian perkawinan antara kami? Sekedar informasi, tanah tersebut bukan kami beli, namun benar-benar kami ajukan pensertifikatan pertama kami ke kantor pertanahan, karena keluarga besar saya telah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun.

Harta Bawaan Tidak Tunduk pada Hukum Harta Gono-Gini, alias Bukan Harta Bersama

LEGAL OPINION
Question: Saya memiliki sebidang tanah yang telah saya miliki sebelum saya menikah. Kini, meski status kami masih pasangan suami-istri, apakah saya dapat melakukan jual-beli terhadap aset tanah tersebut tanpa persetujaun istri di notaris PPAT? Pertanyaan kedua, bagaimana jika saat perkawinan berlangsung, saya mendapatkan harta wasiat dari mendiang orang-tua atau saya mendapat hadiah hibah dari seseorang, apakah harta hibah dan warisan jatuh dalam harta gono-gini antara saya dan istri saya? Sebagai gambaran, saya dan istri saya tidak memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan selama perkawinan berlangsung tidak terjadi percampuran harta bersama. Dan sebagai tambahan informasi, tampaknya istri saya tidak kooperatif terhadap rencana saya untuk menjual secara sepihak harta-harta tersebut diatas. Saya pun hendak mengajukan pertanyaan ketiga, apakah semua harta kekayaan yang kemudian tercatat atas nama saya setelah terjadi pernikahan ini, maka semua itu akan dianggap sebagai harta gono-gini?

Seputar Surat Kuasa bagi Kuasa Hukum, yang Ideal dari Segi Yuridis dan Praktik

LEGAL OPINION
Question: Ketika hendak menyewa seorang pengacara, maka kami sebagai kliennya disodori surat kuasa khusus untuk mewakili pemberi kuasa beracara di persidangan. Pertanyaan kami, bila didalamnya terdapat klausul untuk sidang di Pengadilan Negeri, juga untuk tahap banding, kasasi, dan bahkan Peninjauan Kembali, maka apakah kira-kira yang menjadi konsekuensi hukumnya dikemudian hari? Dapatkah kami hanya meminta klausul dalam surat kuasa khusus tersebut hanya benar-benar khusus untuk perkara satu tingkat saja, misal untuk beracara di PN saja, atau Pengadilan Tinggi saja, atau Kasasi saja?

Konsekuensi Hukum Tindakan Hukum Direksi dan/atau Komisaris yang Habis Masa Jabatannya berdasarkan Ketentuan Perseroan dalam Anggaran Dasar

LEGAL OPINION
Question: Ada dua pertanyaan yang hendak saya ajukan terkait pengurus perseroan terbatas. Pertama, bila dari sudut pandang seorang direksi / komisaris, seandainya direksi / komisaris tersebut tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya, meski anggaran dasar perseroan menyatakan masa jabatan telah berakhir saat ini, namun direksi/komisaris tersebut tetap melakukan hubungan hukum dengan pihak di luar perusahaan dengan mengatasnamakan perseroan, apakah konsekuensinya? Pertanyaan kedua, bila dilihat dari sudut pandang pihak diluar perseroan yang melakukan hubungan hukum dengan direksi / komisaris tersebut, apakah memiliki suatu kepastian hukum bagi pihak diluar perseroan yang telah melakukan perikatan perdata dengan sang direksi / komisaris yang ternyata sudah habis masa jabatannya?

Sita Jaminan terhadap Badan Hukum Berbeda dengan Sita Jaminan terhadap Aset Kekayaan Pihak Pengurus

LEGAL OPINION
Question: Apakah dimungkinkan untuk diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan dari pengurus suatu badan hukum seperti direksi atau komisaris Perseroan Terbatas (PT)? Katakanlah, Mr.X yang merasa dirugikan oleh PT. ABC, lantas mengajukan gugatan ke hadapan pengadilan, dan meminta pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset kekayaan dari pengurus PT. ABC. Jika pengadilan benar-benar mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut, apa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pengurus PT. ABC ?

Undang-Undang Kepailitan hanya Relevan Diterapkan bagi Subjek Hukum Termohon Pailit, sementara Status Hak dan Kewajiban Pemegang Jaminan Kebendaan maupun Status Objek Jaminan Kebendaan secara Yuridis Tunduk Mutlak terhadap Undang-Undang terkait Jaminan Kebendaan

LEGAL OPINION
YANG PAILIT SEBETULNYA DEBITOR (DALAM) PAILIT ATAUKAH KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN? 
MENGAPA JUGA KURATOR JUSTRU BERSIKAP SEOLAH YANG PAILIT ADALAH SANG KREDITOR? 
INILAH SALAH KAPRAH TERBESAR DARI PENGADILAN NIAGA YANG KERAP DIJUMPAI DALAM PRAKTIK
Question: Apakah saat kepailitan masih dalam proses jangka waktu penundaan (masa stay), kreditor separatis boleh mengajukan permohonan lelang parate eksekusi ?

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Hadapan Pengadilan Niaga, Konteks Sengketa Boedel Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya pengadilan manakah yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa perbuatan melawan hukum? Seorang kurator mengajukan gugatan “perbuatan melawan hukum” kepada kami, sementara gugatan tersebut justru diajukan ke hadapan pengadilan niaga. Menurut pandangan kami selaku kreditor dari debitor pailit, kurator tersebut semestinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga. Dengan bahasa lainnya, apakah perkara sengketa perbuatan melawan hukum termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga?

Salah Kaprah Badan Pertanahan Nasional terhadap Hukum Agraria mengenai Peralihan Hak atas Tanah. Ketika Institusi yang Membidangi Pertanahan Nasional justru Tidak Memahami Hukum Agraria

LEGAL OPINION
SALAH KAPRAH KEMENTERIAN NEGARA AGRARIA / BPN TERHADAP HUKUM PERTANAHAN MENGENAI PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Question: Saat ini saya hendak mengajukan permohonan peralihan hak atas rumah yang kami beli. Kondisi rumah adalah sedang dihuni oleh penyewa dari pihak penjual, dimana kontrak sewa si penyewa masih berlangsung untuk dua tahun kedepan. Anehnya, kami diminta mengisi dan menandatangani formulir pernyataan “telah dikuasai secara fisik” dan “tiada sengketa” oleh kantor pertanahan. Memang bagaimana saya tahu bahwa tanah tersebut tiada sengketa? Bukankah kewajiban itu semestinya dibebankan kepada pihak penjual alih-alih pembeli yang tidak tahu-menahu sejarah rumah yang kami beli? Secara fakta di lapangan (de facto), rumah yang saya beli tersebut masih dihuni oleh penyewa dari pihak penjual. Bagi saya pribadi, penyewaan tersebut tidak menjadi masalah, dimana saya menghormati perjanjian sewa-menyewa tersebut hingga habis masa berlakunya. Apakah dengan berbohong alias saya bersedia menandatangani kedua formulir tersebut, maka tiada resiko bagi saya dikemudian hari? Apakah memang benar terdapat peraturan demikian di kantor pertanahan? Kedengarannya aneh bagi kami yang awam hukum.

Kekuatan Hukum Sertifikat Hak atas Tanah, Hukum Agraria Indonesia Menganut Stelsel Pembuktian Dualistis: Alat Bukti Kuat Belum Tentu Berkekuatan Mutlak

LEGAL OPINION
PRAKTIK HUKUM AGRARIA INDONESIA TERKAIT SENGKETA HAK ATAS TANAH
Question: Kami hendak mengajukan gugatan terhadap pihak yang telah mengambil tanah kami secara melawan hukum. Kronologinya, pihak tersebut mengakui tanah tersebut adalah milik mereka, sehingga mereka membuat sertifikat tanah baru diatas tanah kami, sekitar 7 (tujuh) tahun lampau. Hingga kini keluarga saya masih menempati tanah tersebut yang telah menghuninya selama puluhan tahun. Ternyata masalah kian kompleks, dimana menurut kabar, tanah kami tersebut diagunkan atau telah diperjual-belikan kepada pihak lainnya. Pertanyaan kami, dapatkah kami menggugat pihak tersebut? Mengingat jeda tempo waktu sejauh tujuh tahun tersebut, apakah kini kami masih diperkenankan hukum untuk mengajukan gugatan? Sebetulnya kapankah hak untuk menggugat sertifikat baru dikatakan kadaluarsa?

Kreditor Pemegang Jaminan Berupa Tanah yang Berkedudukan sebagai Pihak Ketiga yang Beritikad Baik, Memiliki Hak Mutlak yang Tidak dapat Diganggu-Gugat oleh Gugatan Pihak Manapun Terkait Agunan

LEGAL OPINION
ADAGIUM HUKUM: PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK DILINDUNGI OLEH HUKUM
Question: Apakah dapat dibenarkan putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat tanah yang menjadi agunan pada pihak kami selaku pemegang hak tanggungan? Kronologinya, ada seseorang bernama “A” yang menggugat debitor kami yang memberikan agunan sertifikat tanah yang kemudian kami ikat dengan hak tanggungan. Gugatan A terhadap debitor kami, berujung pada putusan hakim berupa dibatalkannya sertifikat tanah kami tersebut. Lantas, apa yang menjadi kepastian hukum bagi pihak kami?

Perbedaan Amar Putusan DITOLAK dan TIDAK DAPAT DITERIMA

LEGAL OPINION
Question: Apakah terhadap suatu putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan “tidak dapat diterima” dapat diajukan gugatan/permohonan kembali tanpa resiko “DITOLAK” karena nebis in idem? Sedikit beralih pada isu uji materiil, bagaimana jika peraturan yang hendak diuji materiil ke hadapan Mahkamah Agung dibentuk sebelum tahun 2011, namun baru kini hendak kami ajukan uji materiil oleh sebab fakta kejadian atau kerugiaan riel yang kami alami adalah saat ini, sehingga apakah bisa diuji materiil berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 01 Tahun 2011?

Penerapan Asas Pembebasan Tanggung Jawab Hukum akibat Force

LEGAL OPINION
Question: Dapatkah alasan adanya kenaikan harga minyak bumi dunia sebagai dasar untuk mengakhiri hubungan kontrak pengadaan jasa dan barang? Apakah permasalahan seperti kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) dapat dikategorikan sebagai force majeure sehingga dapat terhindar dari gugatan wanprestasi?

Hak Uji Materiil ke Hadapan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang Ditetapkan sebelum Tahun 2011

LEGAL OPINION
Question: Untuk mnegajukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, MA pernah menyampaikan bahwa terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang dibentuk sebelum tahun 2011 wajib tunduk pada hukum acara dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2004. Masalahnya, PERMA No.1 Tahun 2004 membatasi hak uji materiil paling lambat 180 hari sejak peraturan yang diajukan keberatan tersebut diterbitkan. Artinya pula, hak kami untuk mengajukan uji materiil ke hadapan MA, apakah akan dinyatakan “tidak dapat diterima” karena kadaluarsa?

Dilema Konsultan Hukum, Tiada Kepastian dalam Hukum selain Ketidakpastian itu sendiri

ARTIkel hukum
PROLOG
Dapat dikatakan, profesi hukum adalah profesi yang cukup ironis sekaligus dilematis, terutama bila praktisi hukum tersebut berpraktik di Indonesia. Artikel sedehana ini penulis angkat sebagai gambaran pengalaman profesi penulis selama berpraktik hukum di Indonesia. Akar dilemanya hanya satu isu: karena terlalu seringnya hukum disimpangi oleh uang, politik, dan kepentingan serta kekuasaan, hukum menjadi bias, bahkan tiada lagi hukum, yang ada ialah “hukum rimba”.

Kualifikasi dan Kompetensi, dimana Anda Seharusnya Berada, Telaah Praktisi Hukum atas Fenomena Sosial dan Politik di Indonesia

ARTIKEL HUKUM
Seorang pemimpin, tidak harus seorang yang ahli. Seorang ahli, hanya menjadi kriteria dari mereka yang menjabat selaku staf ahli. Seorang pemuka agama, seharusnya memiliki kriteria keluhuran sifat. Seorang guru, seharusnya memiliki komptensi teknik ajar-mengajar (pedagogi) serta teladan. Seorang sarjana hukum, seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, seorang jujur.