LEGAL OPINION
Question: Baru-baru ini saya mengadakan perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan. Memang, dahulu pada saat interview kerja disepakati bahwa gaji saya adalah sebesar 300.000 USD per tahun. Tiba-tiba kini perusahaan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap perjanjian kerja tersebut, yang mencantumkan nominal gaji saya dalam dollar tersebut, dengan alasan telah terjadi perbuatan melawan hukum sehingga mereka meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan. Saya menilai ini semacam modus, dimana mereka dengan itikad buruk mencoba memerdaya dan mempermainkan saya selaku tenaga kerja. Apakah memang sedemikian fatalnya? Apakah memang benar kini terdapat peraturan bahwa segala jenis pembayaran, termasuk gaji pegawai, harus berbentuk mata uang lokal?