LEGAL OPINION
Question: Apakah terhadap suatu putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan “tidak dapat diterima” dapat diajukan gugatan/permohonan kembali tanpa resiko “DITOLAK” karena nebis in idem? Sedikit beralih pada isu uji materiil, bagaimana jika peraturan yang hendak diuji materiil ke hadapan Mahkamah Agung dibentuk sebelum tahun 2011, namun baru kini hendak kami ajukan uji materiil oleh sebab fakta kejadian atau kerugiaan riel yang kami alami adalah saat ini, sehingga apakah bisa diuji materiil berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 01 Tahun 2011?