mDireksi, Pemegang Saham, Maupun Komisaris Perseroan Terbatas Melakukan Tindakan Melawan Hukum yang Merugikan Kreditornya, dapat Diancam Pidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Kami selaku kreditor, merasa dirugikan oleh tindakan pengurus dan komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas yang menjadi debitor kami. Pertanyaannya, apakah kami dapat memproses mereka secara pidana selain dengan upaya perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan actio pauliana?
Answer: Selain dengan melakukan upaya hukum perdata berupa gugatan actio pauliana, terhadap subjek hukum yang melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pihak pemiutang (pemilik / pemegang piutang) dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 402 KUHP, dengan ancaman maksimum 5 tahun 6 bulan penjara. Sekalipun pelakunya adanya direksi ataupun komisaris, atau bahkan pemegang saham, delik pidana ini juga mengikat masing-masing organ perseroan yang melakukan perbuatan melanggar ketentuan hukum pidana ini. Sehingga dalam kasus Anda, pengurus dan komisaris PT tersebut dapat dipidana penjara tanpa dapat berdalih bahwa tindakan mereka adalah selaku wakil dari badan hukum PT yang tak dapat dipenjara. Pasal 399 KUHP, Pasal 402, serta Pasal 520 KUHP KUHP secara eksplisit menjadi pasal unik yang dapat memidana organ PT, baik direksi maupun komisaris, yang menyalahgunakan PT sehingga merugikan kreditornya.
EXPLANATION:
Pasal 399 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Seorang pengurus atau komisaris Perseroan Terbatas, Maskapai Andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang pada perseroan, maskapai, atau perkumpulan untuk :
(1) Membuat pengeluaran yang tidak ada atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel.
(2) Telah memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya.
(3) Dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tidak dapat dicegah lagi.”

Pasal 402 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.”
Adapun unsur-unsur rumusan delik Pasal 402 KUHP tersebut diatas, antara lain:
-        “Barang siapa”, artinya semua subjek hukum baik orang maupun badan hukum;
-        “dalam keadaan jelas tak mampu”, sehingga artinya sekalipun badan hukum tersebut belum/tidak dinyatakan pailit, namun dapat diketahui secara nyata telah mengarah pada “lebih besar pasak daripada tiang” sehingga menuju kolaps atau pailit/likuidasi;
-        “atau paliti”;
-        “jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada”;
-        “maupun menyembunyikan pendapatan;,
-        “atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya”;
-        “atau di waktu ketidakmampuannya”;
-        “atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.”
… maka ancaman pidananya ialah pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. Menurut Pasal 405 KUHP, delik Pasal 402 termasuk dalam kategori “kejahatan”.

Pasal 403 KUHP: “Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.”
Pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 403 KUHP dijatuhkan kepada pengurus atau komisaris yang melanggar hukum, bukan kepada badan hukum itu sendiri. Namun mengingat kecilnya hukuman denda tersebut, pastilah tidak memiliki efek gentar dan jera, sehingga pemegang piutang yang merasa dirugikan oleh tindakannya sungkan untuk memproses secara pidana.

Pasal 520 KUHP (pasal pidana yang masuk dalam kategori sub bab “Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum”): “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1.    Barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus;
2.    Seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.