Aspek Hukum Penjualan Barang melalui Lelang Non-Eksekusi Sukarela

ADVETORIAL
Question: Saat ini kami, para ahli waris yang menerima harta warisan berupa tanah dan berbagai barang bergerak, bingung untuk membagikan harta warisan tersebut pada para ahli waris, siapakah yang mendapatkan tanah / rumah tersebut dan siapa yang mendapatkan harta warisan lainnya. Untuk membagi harta warisan tersebut, kami para ahli waris, sepakat untuk menjual seluruh aset harta warisan, untuk kemudian dibagikan hasil penjualannya pada para ahli waris sesuai porsi masing-masing. Pertanyaan kami, adakah cara lain menjual aset harta warisan tersebut selain menjualnya lewat agen/broker properti dan penjualan aset lainnya agar tercipta nuansa akuntabel dan terbuka bagi para ahli waris?
Answer: Dapat melalui mekanisme Lelang Non-Eksekusi Sukarela.
EXPLANATION:
Apa itu Lelang Sukarela? Berikut sekilas gambaran mengenai Lelang Sukarela. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit Barang (harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik). Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang. Persyaratan adanya Nilai Limit dapat tidak diberlakukan pada Lelang Sukarela atas barang bergerak milik orang atau badan hukum/badan usaha swasta.
Nilai Limit (harga patokan awal pembukaan lelang) pada Lelang Sukarela atas barang bergerak yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang. Sementara Nilai Limit pada Lelang Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai (appraisal Kantor Jasa Penilai Publik yang berlisensi).
Nilai Limit bersifat tidak rahasia. Untuk Lelang Sukarela atas barang tidak bergerak, Nilai Limit harus dicantumkan dalam pengumuman lelang.
Sementara itu Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli dalam pelaksanaan Lelang Sukarela yang tidak menggunakan Nilai Limit. Dalam pelaksanaan Lelang Sukarela berupa barang bergerak, Pejabat Lelang dapat mengesahkan penawar tertinggi yang tidak mencapai Nilai Limit sebagai Pembeli, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang.
Pejabat Lelang terdiri dari: Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan Penjual/Pemilik Barang. Sementara Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang Sukarela atas permohonan Balai Lelang atau Penjual/Pemilik Barang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Sementara Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.”
Setiap lelang disyaratkan adanya jaminan penawaran lelang, namun dapat tidak diberlakukan pada Lelang Sukarela atas barang bergerak selain kendaraan bermotor.
Balai Lelang selaku kuasa pemilik barang dapat bertindak sebagai pemohon lelang atau Penjual hanya untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu lelang barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha.
Dalam pelaksanaan lelang, Balai Lelang mengajukan permohonan lelang kepada Kepala Kantor Lelang Negara (KPKNL) atau Pejabat Lelang Kelas II.
Yang menjadi dokumen persyaratan Lelang Non-eksekusi Sukarela untuk Lelang Sukarela Barang Milik Swasta, terdiri dari:
1.      Surat pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;
2.     Surat persetujuan suami/istri Pemohon Lelang dalam hal objek lelang merupakan harta bersama;
3.     Surat persetujuan/surat kuasa dari seluruh ahli waris (sesuai surat keterangan waris dari pejabat yang berwenang) dalam hal objek lelang merupakan boedel waris;
4.     Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan hak (kecuali untuk barang bergerak yang tidak memerlukan bukti kepemilikan hak);
5.     Surat persetujuan dari RUPS/Komisaris/Pemilik sesuai dengan anggaran dasar, dalam hal objek lelang merupakan aset badan hukum; dan
6.     Surat pernyataan dari Pemilik Barang/Penjual yang isinya menyatakan bahwa nilai limit tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebut nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian.
Adapun syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.     Jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
b.     Jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c.      Jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
Dalam pelaksanaan Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerjasama dengan Pejabat Lelang Kelas I, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang.
Dalam pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerjasama dengan Pejabat Lelang Kelas II, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang.
Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala Kantor Lelang Negara (KPKNL) atau Pejabat Lelang Kelas II. Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada jam dan hari kerja KPKNL, kecuali untuk Lelang Sukarela, dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan tertulis Kepala Kantor Wilayah setempat. Surat permohonan persetujuan pelaksanaan lelang di luar jam dan hari kerja diajukan oleh Penjual/Pemilik Barang, dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang.
Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela, maupun Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela yang diulang, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Sukarela yang Nilai Limit keseluruhannya paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang, dapat dilakukan 1 (satu) kali melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan/atau melalui media elektronik, paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.

CATATAN: Lelang Sukarela dapat juga menjadi solusi bagi mereka yang hendak mencairkan harta gono-gini, atau hendak menjual secara lelang suatu tanah, kendaraan, perhiasan, dan lain sebagainya. Di luar negeri, dikenal Balai Lelang Christie yang memiliki bidang usaha serupa. Dengan menjaring peminat seluas-luasnya, dengan harga yang kompetitif, kenaikan harga terbentuk lelang dapat menjadi salah satu hasil yang menggembirakan bagi pengguna jasa balai lelang dalam menjual lelang objek miliknya yang dilelang.

Referensi:
-        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang:
-        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang:
-        Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No.6 / KN / 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang;
-        Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 42 /KN/2014 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.