LEGAL OPINION
Question: Saat ini kami sedang melakukan penjajakan bisnis dengan salah satu calon rekanan kami. Hanya saja, bagaimana cara kami memastikan apakah benar perusahaan tersebut dipimpin oleh calon rekanan yang mengaku sebagai direksi tersebut? Apakah ada informasi yang disediakan oleh negara guna mengakomodasi kepentingan bisnis demikian agar kami selaku pelaku usaha merasa aman dengan memiliki atau mengetahui kepastian hukum dengan siapa kami berhadapan, apakah ia memang benar sebagai direksi PT. X, dsb.
Answer: Secara praktik, Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) menyediakan sarana Daftar Perseroan yang mengupas legalitas usaha calon rekanan bisnis Anda, hanya saja sifanya sangat formil dan mahal. Mahal dalam arti informasi tersebut tidak sepenuhnya terbuka bagi umum meski UU PT menyatakan bahwa informasi dalam Daftar Perseroan terbuka bagi umum. Saat tulisan ini disusun, PNBP atas informasi Daftar Perseroan adalah sebesar Rp.500.000,- dan harus membuat surat permohonan, dalam arti surat permohonan tersebut akan memakan waktu dan tanpa jaminan akan dikabulkan. Hal ini amat tidak efesien dan tidak efektif. Pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Kemenhukham cq. Administrasi Hukum Umum, ketika terjadi perubahan direksi dan komisaris suatu Perseroan Terbatas, tidak dilakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara yang barulah benar-benar bersifat informasi publik. Dengan demikian kita berkesimpulan, negeri Indonesia belum kondusif dan sama sekali tidak kooperatif terhadap pelaku usaha yang hendak berekspansi.
EXPLANATION:
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Pasal 132 UU PT: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan.”
Pasal 21 UU PT:
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri. ß Artinya, perubahan susunan direksi dan komisaris cukup diberitahukan, namun tidak melepas kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Karena jika tidak diumumnkan, berarti pemberitahuan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Note SHIETRA & PARTNERS: Sebagai update atas artikel tersebut diatas, pada awal tahun 2016 Kemenkumham telah membuat inovasi dan terobosan bagi masyarakat umum yang hendak mengakses data perseroan secara lengkap via online dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau, mendetail seperti susunan pemegang saham, jumlah modal dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, dsb, meski untuk beberapa perseroan terbatas tertentu hanya dapat diajukan permohonan data perseroan secara manual. Langkah kreatif dan inovatif Kemenkumham patut diapresiasi, sebagai bentuk konkrit pelayanan yang efektif serta efesien bagi kalangan pelaku usaha di Indonesia. Demikian SHIETRA & PARTNERS meng-update artikel tersebut diatas. Pada prinsipnya, elemen-elemen legalitas serta transparansi usaha badan hukum bersifat terbuka bagi umum sebagai domain informasi publik sebagai pengejawantahan asas kepastian hukum bagi pihak ketiga yang hendak mengadakan hubungan hukum dengan badan hukum dimaksud.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.