Kesepakatan yang Berlaku sebagai Undang-Undang serta Ketentuan yang telah Diatur oleh Undang-Undang itu Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Undang-undang Hak Tanggungan mensyaratkan bahwa jika debitor hendak melunasi hutangnya maka paling lambat adalah sebelum pengumuman lelang eksekusi di harian surat kabar / koran. Sementara itu dalam peraturan di Kementerian Keuangan yang mengepalai kantor lelang negara (KPKNL), selaku institusi yang berwenang dibidang penyelenggaran parate eksekusi / lelang eksekusi hak tanggungan, dapat dilakukan bahkan pada hari pelaksanaan lelang karena hutang telah dilunasi oleh debitor. Ada yang menyatakan bahwa peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sementara itu kami di pihak tengah menjadi terjepit karena ketidaksamaan persepsi dalam hukum ini. Mohon penjabarannya, apakah kedua ketentuan tersebut sebenarnya saling bertabrakan ataukah tidak?
Answer: Antara UU Hak Tanggungan maupun peraturan Mentri Keuangan yang Anda maksudkan tersebut tidaklah bertentangan satu sama lain, melainkan saling mengisi dan membuat batasan semakin jelas. Sehingga, ia harus dibaca demikian: debitor dapat melunasi kapan saja, namun hak prerogatif debitor untuk melunasi berhenti saat pengumuman lelang di koran / harian surat kabar telah terbit. Setelah pengumuman lelang di koran terbit, kreditor dapat menolak pelunasan oleh debitor. Namun, kreditor dapat menyetujui pelunasan karena berlakulah ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata: Kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, sepanjang kreditor menyetujui pelunasan tersebut, kapan saja dapat dilakukan karena kesepakatan itu sendiri adalah undang-undang, mengingat hukum perdata menganut sistem terbuka, dalam arti kesepakatan dapat menyimpangi ketentuan dalam undang-undang perdata. Namun, sekali lagi, kreditor dapat saja menolak pelunasan sepanjang telah memasuki proses pengumuman lelang di surat kabar.
EXPLANATION:
Pasal 20 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UU HT) telah mengatur secara tegas dan limitatif: “Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.”
Penjelasan Resmi Pasal 20 Ayat (5) UU HT: “Untuk menghindarkan pelelangan obyek Hak Tanggungan, pelunasan utang dapat dilakukan sebelum saat pengumuman lelang dikeluarkan.”
Sementara itu Pasal 1338 KUHPerdata mengatur: kesepakatan / perjanjian berlaku sebagai undang-undang dan mengikat bagi para pihak yang membuat kesepakatan / perjanjian tersebut.
Artinya, dengan mengingat ketentuan dalam UU HT dan KUHPerdata, tak dapatlah diartikan bahwa debitor masih memiliki hak untuk melunasi setelah pengumuman lelang di surat kabar tanpa persetujuan/kesepakatan dari kreditornya.
John Stuart Mill, seorang filsuf hukum yang termasyur memaparkan: kebebasan seseorang berhenti/berakhir saat kebebasannya bersinggungan dengan kebebasan pihak lain.

KESIMPULAN: UU HT justru menjadi rambu-rambu pengaman bagi kreditor, agar debitor serius dalam mengusahakan pelunasan hutangnya. Debitor tidaklah dapat bersikap sesuka hatinya menunggak hutang dan sesuka hatinya pula untuk melunasi. Kepastian hukum adalah penting, mengingat dunia niaga sangat sensitif terhadap kepastian hukum. Untuk itulah, demi kepastian bagi hak kreditor pemegang hak tanggungan, dibentuklah ketentuan demikian dalam UU HT.
REKOMENDASI: Adalah penting untuk mencantumkan dalam akad kredit maupun APHT, bahwa dengan diamnya kreditor, tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan atas penawaran debitor. Dengan demikian, tak dapatlah dikemudian hari debitor tersebut menggugat kreditornya dengan alasan kreditor menyetujui “secara diam-diam” atas penawaran pelunasan yang diajukan oleh sang debitor.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.