Tanah yang telah Dijual pada Pembeli namun Diperjual-Belikan Kembali oleh Penjual kepada Pihak Ketiga, adalah Tindak Pidana Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Seseorang menjual sebidang tanahnya kepada pihak kami. Ternyata, si penjual telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Kami merasa tertipu dan rugi karena telah membayar separuh harga jual-beli yang ternyata tidak bisa kami miliki maupun tempati. Selain melakukan upaya gugatan ganti rugi, apakah perbuatan si penjual yang menipu demikian dapat dipidanakan?
Answer: Termasuk tindak pidana penipuan, dimana acapkali surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat berbentuk dakwaan alternatif pasal penggelapan disamping pengenaan dakwaan tindak pidana pasal penipuan.
EXPLANATION:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” ß Pasal Penipuan.
Pasal 372 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” ß Pasal Penggelapan.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 127/PID/2014/PT YYK, tanggal 22 Januari 2015, diputuskan bahwa tindakan terdakwa selaku penjual yang ternyata juga menjual objek tanah yang sama pada pihak lain, termasuk tindak pidana penipuan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 114/Pid.B/2014/PN Pwr tanggal 2 Oktober 2014, modus penipuan lebih kompleks lagi, dimana terdakwa menjual tanah kepada seorang pembeli, dimana pembeli tersebut dijanjikan bahwa sertifikat tanah akan diberikan setelah proses pencoretan tanah sebagai jaminan (roya hak tanggungan) telah diselesaikan yang kini masih menjadi agunan di bank.
Ternyata, setelah pembeli tanah mendirikan bangunan diatasnya, tanah tersebut kemudian di lelang eksekusi oleh bank pemegang hak tanggungan karena si pemiliknya selaku debitor tidak mampu melunasi seluruh total tunggakan meski ia telah menerima uang jual-beli dibawah tangan yang hanya saja tidak mencukupi untuk melunasi seluruh total tunggakan. Pihak Bank menyatakan, penjualan bawah tangan oleh debitor tersebut tidak dilakukan atas seizin dan persetujuan bank. Jadilah si pembeli melaporkan tindak pidana penipuan kepada pihak kepolisian.
Unsur penipuan terdapat dalam sikap batin si penjual yang tidak terus terang menyampaikan pada si pembeli bahwa pihak bank belum memberikan restu ataupun izin untuk dirinya menjual agunan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga. Hal inilah yang kemudian membuat majelis hakim menyatakan bahwa si penjual bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.

REKOMENDASI: Layangkan Somasi / surat teguran dilengkapi dengan salinan lengkap kedua putusan pengadilan diatas, sebagai bahan rujukan untuk diketahui si penjual, agar penjual tersebut insaf dan segera mengembalikan dana Anda. Jika penjual tersebut membandel, pidanakan. Namun, meski telah berhasil menjebloskan si penjual yang telah menipu Anda, bukan berarti hak Anda untuk mengajukan gugatan perdata ganti-rugi atas dana pembelian yang tidak dikembalikan oleh si penjual menjadi hangus begitu saja. Artinya, Anda punya hak untuk memidanakan si penjual sekaligus disaat bersamaan mengajukan gugatan perdata ganti-rugi kepada si penjual. Meski demikian, cara persuasif lebih disarankan, karena dengan demikian dapat menghindari proses peradilan yang berliku dan berkepanjangan, dengan cara membuat sadar bahwa tindakannya adalah diancam hukuman penjara dengan membuka mata si penjual atas kedua putusan pengadilan tersebut yang telah dengan tegas menyatakan bahwa penjualan tanah yang tidak bisa diserahkan penguasaan fisik maupun yuridisnya, adalah tindak pidana penipuan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.