Paksaan dan Penipuan dalam Perjanjian, sebagai Syarat Batal Demi Hukum atau dapat Dibatalkannya suatu Perikatan Perdata disamping Akibat Penyalahgunaan Keadaan

LEGAL OPINION
Question: Apa yang dapat menjadi alasan bagi batalnya suatu perjanjian? Bagaimana penerapannya dalam hukum perdata di Indonesia?
Answer: Kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Tetap harus diajukan gugat pembatalan ke hadapan pengadilan. Dengan dilalaikannya hak gugat pembatalan tersebut, maka akan disama-artikan dengan penerimaan (meski dalam keadaan memaksa), yakni diterima dan diakui oleh para pihak secara diam-diam.
EXPLANATION:
Pasal 1321 KUHPerdata: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
Pasal 1322 KUHPerdata: “Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan."
Pasal 1323 KUHPerdata: “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.” ß Perhatikan, unsur “kesepakatan” dalam syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata menjadi gugur.
Pasal 1324 KUHPerdata: “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.” ß Disinilah asas larangan “penyalahgunaan keadaan” dalam hukum perdata kontraktual dapat menggantungkan diri. Menjadi jelas pula, bahwa “penyalahgunaan keadaan” merupakan faktor penggugur syarat objek “causa yang sahih” dalam syarat sah perjanjian.
Pasal 1325 KUHPerdata: “Paksaan membuat suatu persetujuan (menjadi) batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.” ß Artinya, bila seseorang mengancam sanak saudara Anda untuk Anda terpaksa menandatangani / menyetujui suatu perikatan, maka itu membuat persetujuan (dalam keadaan batin terpaksa) yang diberikan terhadapnya menjadi "gugur demi hukum".
“Paksaan”, dalam ilmu hukum perdata berkembang menjadi teori mengenai “penyalahgunaan keadaan” dan penyalahgunaan wewenang (dimana pejabat negara yang memegang kekuasaan monopoli dapat digugat secara perdata dengan perberatan tertentu mengingat sifat kekuatan yang dijabatnya adalah bersifat monopolistis dalam arti masyarakat yang membutuhkan pelayanan negara tidak dapat mencari substitusi atau alternatifnya di lain tempat, semisal mengurus sertifikat tanah).
Van Dunne dan Prof. Mr. Gr. Van den Burght (1987) selaku pencetus ajaran penyalahgunaan keadaan, menjabarkannya menjadi dua kategori, yaitu
 a) penyalahgunaan keunggulan ekonomi dimana salah satu pihak dalam perjanjian memiliki posisi tawar yang lemah;
 b) penyalahgunaan kejiwaan semisal seorang kepala sekolah terhadap muridnya, seorang atasan terhadap bawahannya, seorang polisi terhadap sipil, kurang sehatnya salah satu pihak, masih awamnya salah satu pihak, masih dibawah umurnya salah satu pihak, memanfaatkan keadaan darurat/genting salah satu pihak, penggunaan istilah teknis yang tidak dipahami orang awam, dsb.
… sehingga mengakibatkan sifat / karakter perjanjian yang mengikat mereka menjadi tidak seimbang.
Teori ini terpaksa penulis kategorikan ke dalam unsur “paksaan”, mengingat KUHPerdata versi Indonesia yang merupakan peninggalan Hindia-Belanda belum mengaturnya secara spesifik. Di Belanda sendiri, KUHPerdata versi pertama sudah lama ditinggalkan. Kini di Negeri Kincir Angin tersebut, dengan KUHPerdata versi baru yang modern dan progresif, telah diatur mengenai pasal spesifik perihal penyalahgunaan keadaan.
Secara falsafah dan sosiologis, unsur paksaan maupun “penyalahgunaan keadaan” masuk dalam kategori “bukti persangkaan” tiadanya kesepakatan (baca: cacat kehendak) dan tiadanya causa yang sahih sebagai suatu circumtial evidences.
Mahkamah Agung di Belanda (Hoge Raad) dalam putusannya dalam kasus BOVAG II  tanggal 11 Januari 1957, NJ 1959, menyatakan bahwa jika dalam suatu perjanjian, seseorang karena tekanan keadaan secara tidak adil memikul beban yang sangat merugikan, maka perjanjian itu dapat dinyatakan sebagai perjanjian yang memiliki kausa tidak sahih.
Di Indonesia sendiri dapat kita temui penerapan teori tersebut dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 3641 K/Pdt/2001, tanggal 11 September 2002, yang membuat kaidah hukum bahwa dalam keadaan penyalahgunaan keadaan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tersebut berada dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya, maka perjanjian tersebut batal.
Batalnya perikatan karena alasan “penyalahgunaan keadaan” merupakan pengejawantahan asas kontemporer dalam hukum perdata yang dinamakan sebagai asas “iustum pretium”—esensinya, perikatan yang membawa akibat kerugian finansial dari salah satu pihak adalah harus dibatalkan karena adanya penyalahgunaan keadaan.
Perhatikan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung putusan No. 3641 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002 dalam menilai kebebasan dalam membuat perjanjian dalam kasus akta yang merugikan salah satu pihak karena ditanda-tangani secara terpaksa dan terlaksana di Sel Tahanan Polda Metro Jaya, dengan pertimbangan sbb:
“Bahwa azas kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak yang berarti dalam keadaan tertentu Hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi secara sepihak. Mengingat sistim hukum perjanjian yang bersifat terbuka, maka pada waktu terjadi suatu perjanjian yang berlaku tidak hanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Hukum Adat saja, tetapi nilai-nilai hukum lainnya yang hidup dikalangan rakyat lainnya sesuai dengan kepatutan, keadilan perikemanusiaan seperti penyalah gunaan keadaan atau larangan penyalah gunaan ekonomi yang berlaku secara berdampingan dan saling mengisi sehingga merupakan suatu satu kesatuan. Oleh karena itu nilai-nilai yang dimaksud mempunyai pengaruh yang dapat dipakai sebagai upaya terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.”
“… penanda tanganan perjanjian dalam akta perjanjian No. 41 dan 42 oleh pemohon kasasi ketika ia berada dalam tahanan adalah terjadi karena ada penyalah gunaan keadaan atau kesempatan, sehingga pemohon kasasi sebagai salah satu pihak dalam perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Berarti akibat hukum yang dibuat sebagaimana tersebut dalam perjanjian yang tercantum dalam akta perjanjian No. 41 dan 42 tersebut beserta perjanjian lainnya yang terbit atau dibuat berdasarkan kedua perjanjian tersebut harus dibatalkan.”
Adapun kaidah hukum yang ditarik dari putusan tersebut, ialah: (dikutip dari: Klementina Siagian, SH., “Yurisprudensi Mahkamah Agung RI”, http://www.pn-bangkinang.go.id/UU/yurisprudensi/1_Perdata2007.pdf )
– Dalam azas kebebasan berkontrak Hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya.
– Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikamanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. [Note Penulis: sebenarnya hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 1337 KUHPerdata yang merupakan pembatalan kebebasan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perikatan tidak dapat melanggar kepatutan serta kesusilaan.]
Note SHIETRA & PARTNERS: Namun, untuk digarisbawahi, tidak dapatlah dibenarkan teori tersebut diberlakukan secara mutlak, karena justru dapat menjadi upaya “penyalahgunaan hukum” oleh salah satu pihak yang mengklaim bahwa dirinya lemah secara ekonomi maupun secara politis. Ketidakpastian hukum mengakibatkan dampak destruktif bagi dunia ekonomi Indonesia, sehingga yang terjadi ialah justru ketidakpastian itu sendiri, diculasinya pihak yang kuat oleh itikad buruk pihak yang lemah untuk menyahgunakan keadaan seperti halnya kasus debitor yang menolak ketika agunannya dieksekusi. Teori ini hanya boleh dan hanya dapat diberlakukan bila memang ada itikad buruk dari pihak yang kuat untuk memanfaatkan posisi daya tawar pihak lawan yang lemah untuk ditindas/dihisap secara politis dan secara ekonomis. Selama pihak yang lemah yang datang pada pihak yang “kuat”, maka faktor kebebasan memilih dan bertindak serta kebebasan untuk membuat perikatan haruslah dihormati seluruh pihak, termasuk oleh hakim, meski kekuatan mengikat perikatan perdata tersebut hanya "separuh" oleh sebab pihak yang lemah tetap dapat mengklaim adanya "cacat kehendak".

Pasal 1326 KUHPerdata: “Rasa takut karena hormat terhadap ayah, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan persetujuan.”
Pasal 1327 KUHPerdata: “Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti persetujuan itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya.” ß Artinya, sifat pembatalan ini harus dimintakan ke hadapan hakim, dimana dengan tidak digunakannya hak untuk mengajukan gugat pembatalan selama masa tempo waktu sebelum daluarsa, maka ia dinyatakan telah “setuju secara diam-diam”. Rujuk pula Pasal 1449 KUHPerdata dibawah ini.

Pasal 1328 KUHPerdata: “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”

Pasal 1449 KUHPerdata: “Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan (hak) tuntutan untuk membatalkannya.” ß Artinya, hak itu bisa digunakan bisa pula tidak. Masing-masing dengan konsekuensi hukumnya sendiri.
Pasal 1452 KUHPerdata: “Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.”
Pasal 1453 KUHPerdata: “Dalam hal-hal tersebut dalam pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.ß Inilah sebabnya mengapa Pasal 1266 KUHPerdata tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak, karena untuk membatalkan suatu perikatan, maka untuk sesuatu hal yang tidak dapat dikembalikan seperti sedia kala, dibutuhkan peran hakim untuk menentukan konversi sejumlah nilai nominal sebagai penggantian biaya dan kerugian. Kecuali bila pihak yang dirugikan merasa cukup dengan batalnya perikatan secara otomatis (demi hukum) tanpa merepotkan diri untuk meminta ganti-rugi.

Pasal 1454 KUHPerdata: ”Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka waktu itu adalah lima tahun. Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan, sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan; dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu; dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa si suami, sejak hari pembubaran perkawinan; dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan.” ß Inilah ketentuan mengenai tempo batas waktu mengajukan gugatan pembatalan sebelum hak itu akan dinyatakan daluarsa.
Pasal 1456 KUHPerdata: “Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan; oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya (ataupun sebaliknya), setelah perkawinannya bubar (kecuali ada perjanjian perkawinan); oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.”
Pasal 1859: “Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.”
Pasal 1922 KUHPerdata: “Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan adanya itikad buruk atau penipuan.”

KESIMPULAN: Terdapat perbedaan antara “batal demi hukum” dengan “dapat dibatalkan”. Adanya faktor kekhilafan, paksaan, maupun penipuan, mengakibatkan suatu perikatan menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dalam arti seketika batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perikatan tersebut. Arti lainnya, tidak membawa konsekuensi hukum bila perikatan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan.
REKOMENDASI: Penipuan adalah faktor primer dalam kasus ini. Untuk itu, bilamana dapat diproses serta dalam tuntutan pidana, maka putusan pidana yang menjatuhkan vonis bagi suatu pihak, dapat menjadi bukti terkuat untuk memenangkan perkara perdata Anda yang mengklaim adanya unsur penipuan dalam hubungan perdata. Hal ini dapat dilakukan secara paralel seiring berjalan. Contoh, ambil skenario berikut: putusan pidana à sebagai bahan bukti dalam perkara perdata; atau gugatan perdata à banding / PK dengan melampirkan bukti baru berupa salinan resmi putusan perkara pidana penipuan. Penipuan tidak dapat dipersangkakan, ia harus dibuktikan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.