Komisaris maupun Direktur Keuangan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Tidak Memiliki Legal Standing untuk Membuat Surat Kuasa untuk Keperluan Gugatan di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Suatu hari datanglah kepada pihak kami, gugatan dan somasi yang mengatasnamakan suatu kantor hukum/pengacara, dimana para pengacara tersebut mengaku sebagai penerima kuasa dari principal mereka. Setelah saya cermati, ternyata surat kuasa mereka memang bersubstansi untuk melakukan gugatan dan hal lain semacam itu. Masalahnya, timbul pertanyaan bagi kami, apakah komisaris principal mereka berwenang memberikan surat kuasa dimaksud? Dalam surat kuasa tersebut, tercantum tiga orang pemberi kuasa, yakni dua orang komisaris dan seorang dalam jabatan sebagai direktur keuangan. Setahu kami, direktur keuangan maupun direktur personalia hanya mengurusi hal-hal terkait keuangan dan personalia internal perusahaan. Begitu pula komisaris suatu PT. Pertanyaan kami, bagaimana mungkin para pengacara yang menjadi penerima kuasa mereka tidak menyadari hal ini? Apakah surat kuasa tersebut sah atau cacat secara ketentuan hukum?
Answer: Surat Kuasa Khusus tersebut, CACAT FORMIL DAN YURIDIS. Sehingga somasi dari pihak penerima kuasa berdasarkan surat kuasa yang cacat demikian, adalah tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Dalam gugatan yang mereka ajukan, dapat dilakukan eksepsi atau tangkisan terhadap gugatan karena pihak kuasa hukum tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mengajukan gugatan maupun somasi terhadap Anda. Ketidakwenangan pemberi kuasa tidak akan menimbulkan kewenangan pada penerima kuasa.
EXPLANATION:
Karena kuasa hukum lawan Anda tidak memiliki surat kuasa yang sah dan valid, dikarenakan pemberi kuasa mereka adalah pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka perbuatan tersebut mereka lakukan dengan konsekuensi dan resiko mereka pribadi, sehingga tidaklah dapat kuasa hukum tersebut berkilah dan melimpahkan tanggung jawab pada pemberi kuasa mereka yang tidak sah. Kelalaian dari kuasa hukum tersebut menjadi beban tanggung jawab sang kuasa hukum itu sendiri. Tidak ada penerima amanah maupun delegasi tanpa adanya mandat maupun delegasi yang sah, karena penerima kuasa telah lalai.
Seorang direktur personalia maupun direktur keuangan, dan direktur lain yang menangani suatu bidang spesifik tertentu yang tidak ada sangkut paut dengan kewenangan untuk melakukan perbuatan/hubungan hukum ke dalam pengadilan seperti untuk menggugat dan memberi somasi, maka direktur tersebut terikat oleh anggaran dasar PT tempat mereka bernaung. Bila direktur keuangan tersebut membuat suatu surat kuasa untuk menggugat, maka tindakannya termasuk dalam kategori ultra vires.
Pasal 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (UU PT):
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. [Note Penulis: Perhatikan, organ PT terdiri dari 3 organ: RUPS, direksi, dan komisaris. Masing-masing dengan kewenangan dan tupoksi yang saling berbeda. RUPS dan komisaris tidak memiliki kewenangan bertindak keluar perusahaan dengan mengatasnamakan perusahaan, sebagimana dijelaskan dalam ayat selanjutnya.]
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. [Note Penulis: perhatikan adanya tiga unsur/elemen dalam pengertian direksi. Pertama, berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Kedua, kewenangan tersebut mancakup untuk bertindak di dalam pengadilan. Ketiga, sesuai anggaran dasar. Anggaran Dasar suatu PT, biasanya menerangkan, bila suatu direktur didudukkan dalam psosisinya sebatas hanya dibidang keuangan, maka ia adalah direktur keuangan, bukan direktur dalam arti luas, ia direktur yang terbatas kewenangannya.]
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. [Note Penulis: Maka terang dan jelas, tindakan komisaris yang melampaui kewenangannya adalah ilegal.]
Karena surat kuasa tersebut dibuat secara melanggar hukum maupun anggaran dasar mereka, maka tindakan mereka maupun penerima kuasa darinya tidaklah mengikat PT, karena siapa pun paham bahwa Komisaris tidak berwenang untuk menggugat atas nama PT. Ultra vires artinya ialah “beyond the power”, alias “melampaui kewenangan”. Itulah yang terjadi terhadap lawan dalam kasus Anda, baik ultra vires terhadap UU PT maupun ultra vires terhadap Anggaran Dasar internal perusahaan mereka sendiri.
Perhatikan ketentuan dalam Pasal 92 UU PT berikut:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 98 UU PT:
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
Pasal 108 UU PT:
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Pasal 114 UU PT:
(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Mengenai pemeriksaan terhadap perseroan atas kejadian tersebut, berlaku ketentuan Pasal 138 UU PT:
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
Pasal 139 Ayat (6): Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.”
Pasal 155 UU PT: “Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.ß Artinya, bila tindakan kuasa hukum komisaris maupun direktur keuangan tersebut termasuk dalam delik pidana, maka baik kuasa hukum maupun pemberi kuasa (komisaris dan direktur keuangan teresbut) keduanya terancam hukum tindak pidana.

KESIMPULAN: Jikalah perbuatan kuasa hukum tersebut telah merugikan pihak Anda, Anda tidak dapat menuntut ataupun menggugat Badan Hukum PT yang menjadi lawan Anda, karena Anda menyadari bahwa surat kuasa lawan tersebut adalah cacat formil, kecuali bila Anda tidak mengetahui bahwa direktur yang memberi kuasa adalah direktur keuangan bukan direktur umum yang membuat posisi Anda sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Namun, Anda dapat menggugat secara perdata dan menuntut secara pidana terhadap kuasa hukum tersebut, karena pihak mereka bertanggung jawab secara renteng atas perbuatannya.
Memang, tindakan direktur keuangan dan komisaris tersebut tidak mengikat PT tempat mereka bernaung karena telah melampaui kewenangan mereka (ultra vires), namun urusan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian yang Anda terima, nyata-nyata dilakukan oleh kuasa hukum komisaris dan direktur keuangan. Anda dapat melakukan gugat balik atau memidanakan kuasa hukum mereka—soal keberatan pihak kuasa hukum, meski kuasa hukum mereka jelas-jelas lalai untuk menyadari bahwa surat kuasa mereka cacat, adalah urusan pribadi mereka antara si komisaris-direktur keuangan dan kuasa hukum mereka sendiri, apakah setelah Anda menggugat dan memidanakan si kuasa hukum, untuk kemudian kuasa hukum tersebut menggugat dan memidanakan pemberi kuasa mereka, itu bukan menjadi urusan Anda.        
Singkatnya, mereka yang terlibat pada sesuatu yang ilegal / cacat fomril dan yuridis, maka mereka sendirilah yang menanggung resiko akibatnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.