Konsekuensi Yuridis Tindakan Melampaui Kewenangan Organ Perseroan Terbatas terhadap Pihak Ketiga, sangat Kasuistis

LEGAL OPINION
Question: Dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 32/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA Nomor 21/K/N/2000 (The Hongkong Chinese Bank Ltd vs. PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari), hakim menyatakan bahwa tindakan ultra vires anggota direksi TIDAK menjadi tanggung jawab Perseroan (PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari, melainkan menjadi tanggung jawab anggota direksi yang telah melampaui kewenangannya tersebut. Sementara dalam Putusan Pengadilan Niaga No.51/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA No. 30/K/N/2000 (PT. Indosurya Mega Finance vs PT. Greatstar Perdana Indonesia), pertimbangan hakim bertolak-belakang dengan putusan sebelumnya, dengan menyatakan bahwa tindakan ultra vires tidak membatalkan tanggung-jawab Perseroan terhadap pihak ketiga, oleh sebab Anggaran Dasar Perseroan hanya mengikat dan berlaku bagi internal perusahaan dan tidak berlaku secara eksternal terhadap pihak kreditor selaku pihak ketiga. Pertanyaan kami, bagaimana memahami kedua putusan tersebut yang saling bertolak-belakang dalam memahami akibat/konsekuensi dari suatu tindakan melampaui kewenangan suatu organ Perseroan Terbatas?
Answer: Sebenarnya antara kedua putusan tersebut, meski terlihat saling bertentangan, namun keduanya benar. Dalam memahaminya ialah sebagai berikut:
-        Bila pihak ketiga tidak mengetahui bahwa pihak yang mengaku sebagai wakil yang sah dari perseroan adalah tidak memiliki kapasitas hukum, meski dikemudian hari barulah terungkap bahwa wakil tersebut adalah tidak sah karena melampaui kewenangana bertindak berdasarkan anggaran dasar PT mereka (ultra vires), maka pihak ketiga tersebut merupakan pihak ketiga yang beritikad baik sehingga harus dilindungi oleh hukum. Konsekuensinya, PT tersebut terikat dan dibebani tanggung jawab terhadap pihak ketiga tersebut. Bila PT berkeberatan, yang dapat PT tersebut lakukan hanyalah melakukan gugatan/tuntutan perdata maupun pidana terhadap organ PT yang mengaku sebagai wakil yang sah di hadapan pihak ketiga tersebut. Pandangan ini menganut asas kemanfaatan, demi efesiensi dan kepastian hukum berusaha dalam dunia niaga.
-        Namun bila yang bertindak selaku wakil dari suatu badan hukum Perseroan Terbatas (PT) tersebut adalah komisaris mereka, atau pemegang saham mereka, jelas hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga patut disadari oleh pihak ketiga tersebut bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum atas nama PT terhadap pihak ketiga. Kelalaian dari pihak ketiga untuk menyadari hal ini, sepenuhnya menjadi resiko bagi pihak ketiga tersebut, karena menjadi logis sama sekali tidak mengikat pihak PT.
EXPLANATION:
Pasal 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (UU PT):
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 92 UU PT:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. [Note SHIETRA & PARTNERS: Perhatikan, masalahnya adalah acapkali menjadi suatu kesukaran bagi pihak ketiga untuk mengetahui secara persis kebenaran dan keakuratan dari Anggaran Dasar yang diberikan oleh pihak lawan. Apakah benar wakil PT tersebut memiliki kewenangan? Apakah benar susunan direksi dan komisaris belum diubah oleh RUPS, dsb. Bila ternyata yang mengaku sebagai wakil PT memang adalah seorang direktur namun tidak diberikan kewenangan oleh Anggaran Dasar mereka untuk mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang membebani separuh modal dasar mereka, maka artinya tindakan direktur tersebut telah melampaui kewenangannya. Guna perlindungan dan kepastian hukum, maka pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum sehingga segala perikatan yang dibuat diantara mereka, mengikat pula PT tersebut.]
Pasal 98 UU PT:
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
Pasal 108 UU PT:
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Pasal 114 UU PT:
(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Salah satu alternatif untuk mengetahui kebenaran apakah terjadi ultra vires ataukah tidak, dapat diajukan pemeriksaan terhadap perseroan, berdasarkan Pasal 138 UU PT:
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
Pasal 139 Ayat (6): Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.”
Pasal 155 UU PT: “Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.

KESIMPULAN: Kedua Putusan yang tampak saling bertentangan tersebut secara implisit hendak membangun kesadaran hukum para pelaku usaha di Indonesia, agar dapat bertindak secara cermat dan cerdas, disamping memberikan perlindungan hukum bila pihak-pihak dalam hubungan hukum tersebut memiliki suatu itikad baik tanpa dapat pihak Perseroan Terbatas melepas tanggung jawab dengan mengatasnamakan “telah terjadinya ultra vires”. Hakim pun akan melihat keunikan karakter dari suatu perkara/permasalahan, sehingga putusannya pun bersifat kauistis.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.