Antara NOVUM By ACCIDENT dan NOVUM By LAW

LEGAL OPINION
Question: Saat ini perkara pidana saya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tidak jelas kapan putusan kasasi saya akan diputus oleh MA. Saya sebenarnya telah menemukan bukti baru atas perkara saya, saat sebelum mengajukan kasasi sekalipun. Namun mengingat bukti baru yang meringankan tuduhan terhadap saya baru saya temukan setelah banding di Pengadilan Tinggi putus dan kasasi tidak dapat menyinggung perihal alat bukti, maka bukti baru itu kini menjadi tidak ada gunanya sebagai alibi bagi saya untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Masalahnya, kini kasasi yang saya ajukan telah memakan waktu hampir satu tahun, sementara itu jika ternyata putusan MA atas kasasi saya juga ditolak, maka apakah saya masih dapat mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas tuntutan pidana yang menimpa saya dengan dasar bukti baru yang tidak lagi terbilang benar-benar baru karena tertahan proses kasasi yang begitu memakan waktu?
Answer: Ada dua jenis kategori bukti baru (novum): novum by law dan novum by “accident”. Bila “novum by lay” artinya ditentukan secara leterlijk bahwa hak Anda untuk mengajukan bukti baru hanyalah sebatas 180 hari sejak bukti baru itu ditemukan untuk mengajukan PK, maka “novum by accident” bersifat lebih kasuistis, semisal dalam contoh kasus Anda yang tertahan perkara kasasi yang belum kunjung putus, maka sejak tanggal pemasukan berkas permohonan kasasi hingga putusan kasasi itu diberitahukan secara patut dan layak kepada pihak Anda, maka tenggat waktu proses kasasi itu menjadi suatu “masa jeda” penghitungan waktu bukti baru tersebut ditemukan. Artinya, jika proses kasasi memakan waktu 2 tahun, maka selama 2 tahun itu pula bukti baru yang Anda temukan tidak berkurang masa keberlakuannya selama ia masih berumur efektif 180 hari sejak ia ditemukan dengan dikurangi “masa jeda” akibat kasasi yang menutup keberlakuan alat bukti lama maupun bukti baru.
EXPLANATION:
Permasalahan hukum tersebut diatas sebenarnya bukanlah isu baru, sebagaimana pernah coba diangkat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang menyebutkan:
Permasalahan: Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?
 “Jawab Pleno: Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan kepada para pihak.”

Menjadi jelas, jawaban MA tidak nyambung dengan pertanyaan dalam permasalahan. Duduk permasalahan adalah seperti berikut: hak untuk mengajukan PK, limitatif dibatasi jangka waktunya adalah 180 sejak ditemukannya “bukti baru” (novum). Sementara itu, dapat terjadi, novum tersebut baru ditemukan saat perkara kasasi masih diproses oleh MA yang dapat memakan waktu tahunan. Masa berlaku novum adalah setengah tahun, sementara jeda waktu menunggu putusan kasasi adalah tahunan, maka novum pun menjelma menjadi “basi” alias telah daluarsa. Saat itulah terjadi permasalahan hukum, apakah novum yang tidak lagi “fresh from the oven” masih dapat dikategorikan sebagai novum yang belum kadaluarsa 180 hari?
Mari kita telaah…

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (UU MA) : “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”

Pasal 69 UU MA: “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:
a. yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d. yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.