Hak Guna Bangunan, Perhatikan Jangka Waktu Hak atas Tanah Anda agar Tidak Kadaluarsa / Gugur / Hapus

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang perlu diperhatikan jika memiliki hak atas tanah berupa HGB (hak guna bangunan)?
Answer: Masa berlaku, kapan harus memperpanjang, dan apakah HGB Anda berdiri di atas tanah negara, tanah hak milik, ataukah tanah hak pengelolaan—masing-masing berbeda karakter dan konsekuensinya. Begitupula bila Anda memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, bukan berarti strata title “hak milik” atas unit rumah susun Anda berarti memiliki sifat terkuat dan turun temurun sebagaimana halnya dalam SHM landed house, karena Anda tetap harus memerhatikan status tanah hak bersama Anda yang menjadi tanah landasan berdirinya rumah susun / kondominium / apartemen Anda.
EXPLANATION:
Pasal 27 Ayat (1)  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG  HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN  HAK PAKAI ATAS TANAH (PP 40 Tahun 1996): “Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir-nya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.” ß Ketentuan ini bersifat logis, karena mengingat jangka waktu HGB adalah hitungan puluhan tahun, sehingga adalah alasan yang mengada-ngada jika menyatakan “tidak sempat” mengurus perpanjangan HGB.
Pasal 30 butir (d) PP 40 Tahun 1996: “Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban: menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus.”
Pasal 31 PP 40 Tahun 1996: “Jika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.”
Pasal 35 Ayat(1) PP 40 Tahun 1996: “Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
e. ditelantarkan; ß Perhatikan, lalai memperpanjang atau memperbarui HGB Anda, maka disamakan dengan menelantarkan HGB Anda, sehingga tidaklah dapat kemudian Anda menyatakan pihak lain telah menyerobot tanah Anda,
Pasal 36 PP 40 Tahun 1996:
(1) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara. ß Inilah sebabnya pihak ketiga dapat mengajukan permohonan hak atas tanah negara yang bersifat baru tanpa alas hak sekalipun, karena HGB yang ditelantarkan kembali sebagai tanah negara.
(2) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkann tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
Pasal 37 Ayat (1) PP 40 Tahun 1996:
(1) Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper-panjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
(2) Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
(4) Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
Pasal 38 PP 40 Tahun 1996: “Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus sebagaimana dimaksud Pasal 35, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.
Dikarenakan Pasal 21 PP 40 Tahun 1996 mengatur: “Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan
c. Tanah Hak Milik.
… maka karakteristik tiap HGB menjadi kasuistik sebagaimana dirinci dibawah ini. Contoh, peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan. Sementara peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan. (Pasal 34 PP 40 Tahun 1996)
Pasal 23 Ayat (2) PP 40 Tahun 1996: “Hak Guna Bangunan atas tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.”
Pasal 24 PP 40 Tahun 1996:
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oeh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(2) Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(3) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 25 PP 40 Tahun 1996:
(1) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun.
(2) Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
Bandingkan dengan Pasal 29 PP 40 Tahun 1996:
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.
(2) Atas kesepakatan antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemegang Hak Milik, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Pasal 26 PP 40 Tahun 1996:
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbaharui, jika memenuhi syarat :
a. tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 19.
d. tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.
(2) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diper-baharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Pasal 32 PP 40 Tahun 1996: “Pemegang Hak Guna Bangunann berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.”
Pasal 33 PP 40 Tahun 1996
(1) Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hapus dengan hapusnya Hak Guna Bangunan.
Sementara bagi Anda yang hendak memperpanjang tanah bersama tempat berdirinya rumah susun/apartemen/kondominium Anda, maka ketentuan jangka waktu perpanjangan tanah bersama Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah serta sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010:
1. Formulir permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotocopy identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan).
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.