KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kewajiban Penjual Lelang Eksekusi terhadap Pembeli Lelang

LEGAL OPINION
Permasalahan: Apakah pihak kreditor pemohon lelang eksekusi adalah berkedudukan sebagai pihak “penjual”?... Lantas, berkedudukan sebagai apakah pihak debitor / pemberi jaminan kebendaan terhadap perikatan kewajibannya terhadap pembeli lelang? Dapatkah dibenarkan atas praktik di lapangan dimana pemenang lelang dikriminalisasi oleh debitor / pemilik jaminan ketika mencoba menguasai fisik objek lelang yang dibelinya secara sah dimana sertifikat secara yuridis telah atas nama pemenang lelang?

Kewenangan dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari komisaris sebuah PT. Apa benar, ada yang pihak yang mengatakan bahwa seorang komisaris tidak memiliki resiko apapun mengemban jabatan tersebut, bahkan cukup datang untuk terima gaji tanpa perlu melakukan apapun?

Pemalsuan Surat atau Membuat Surat Palsu, Tidak Tertipunya Korban Bukan Alasan Pemaaf dalam Pemidanaan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

LEGAL OPINION
Question: Baru-baru ini kami menerima suatu alat bukti pelunasan berupa slip pembayaran RTGS yang dikirimkan via faximili pada pihak kami. Dalam slip tersebut tertera validasi dari bank penerbit slip RTGS. Namun, beruntung kami melakukan verifikasi pada rekening koran kami, ternyata slip RTGS yang dikirimkan pada kami adalah RTGS kosong! Yang pasti, hampir saja kami tertipu, dan entah bagaimana RTGS tersebut bisa divalidasi oleh bank BUMD DKI Jakarta tersebut, yang jelas hal tersebut sangat berbahaya dalam dunia bisnis. Yang ingin saya ketahui, apakah perbuatan orang tersebut termasuk dalam tindak pidana? Bukti fax slip RTGS kosong tersebut ada di tangan saya, dan bila memang dapat menindak si pelaku secara pidana, maka akan kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kriteria Kreditor Separatis, Preferen, dan Konkuren dalam Kasus Kepailitan

HOLISTIC LEGAL OPINION
A COMPREHENSIVE LEGAL REVIEW BASED ON THE CASE OF MORTGAGE LAW VERSUS LABOR LAW
Question: Bagaimanakah sebenarnya kedudukan dan status atau posisi hak dari kreditor pemegang hak tanggungan maupun fidusia jika harus berhadapan dengan hak buruh maupun piutang kantor pajak terhadap debitor ketika terjadi kepailitan terhadap debitor termohon pailit ataupun akibat putusnya PKPU?

Gugatan Balik, Rekonpensi, antara Gugatan Sewenang-Wenang dan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court)

LEGAL OPINION
Question: Saat ini saya sedang menghadapi suatu gugatan absurd dari pihak lain. Pertanyaannya, apakah saya hanya bisa pasrah menghadapi gugatan absurd tersebut? Adakah cara bagi saya untuk saya menghadapi gugatan sewenang-wenang tersebut sebagai efek jera karena telah mengganggu hidup ketenangan hidup saya? Saya tahu, bahwa pihak penggugat telah “dipanas-panasi” oleh pengacaranya agar asal menggugat, agar pengacaranya ada acara untuk diperkarakan. Sayangnya, atas ulah pengacara penggugat, jadilah pihak saya yang ditumbalkan, dengan seenaknya menjadikan saya sebagai “pesakitan” di pengadilan. Apa hak dari penggugat serta pengacaranya itu mengambil keuntungan diatas penderitaan saya dan apa juga kewajiban saya untuk diganggu oleh mereka?

Kreditor Separatis adalah Kreditor yang Terjamin dan Lebih Tinggi daripada Kreditor yang Diistimewakan, Sifatnya Terpisah dari Boedel Pailit Hak para Kreditor Konkuren maupun Preferen

LEGAL OPINION
KREDITOR SEPARATIS SEBAGAI SECURED CREDITOR
Question: Apa yang menjadi dasar pembenar bahwa suatu kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan seperti hak tanggungan maupun fidusia lebih diutamakan atau lebih didahulukan pembayarannya ketika terjadi kepailitan?

Paksaan dan Penipuan dalam Perjanjian, sebagai Syarat Batal Demi Hukum atau dapat Dibatalkannya suatu Perikatan Perdata disamping Akibat Penyalahgunaan Keadaan

LEGAL OPINION
Question: Apa yang dapat menjadi alasan bagi batalnya suatu perjanjian? Bagaimana penerapannya dalam hukum perdata di Indonesia?

Tanah yang telah Dijual pada Pembeli namun Diperjual-Belikan Kembali oleh Penjual kepada Pihak Ketiga, adalah Tindak Pidana Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Seseorang menjual sebidang tanahnya kepada pihak kami. Ternyata, si penjual telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Kami merasa tertipu dan rugi karena telah membayar separuh harga jual-beli yang ternyata tidak bisa kami miliki maupun tempati. Selain melakukan upaya gugatan ganti rugi, apakah perbuatan si penjual yang menipu demikian dapat dipidanakan?

Penjual Tanah ataupun Debitor Pemberi Agunan yang Tidak Mengosongkan Objek Jual Beli atau Objek Hak Tanggungan ketika Terjadi Jual Beli atau ketika Dilelang Eksekusi, Sama dengan Tindak Pidana Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Apakah jika seorang penjual rumah yang tidak mau dengan baik-baik mengosongkan objek jual-beli meski jual-beli telah terjadi secara sah, bisa ditindak secara pidana? Bisakah juga seorang pemberi hak tanggungan yang tidak mau mengosongkan objek agunan ketika di lelang eksekusi dapat dipidanakan, dengan memakai analogi yang sama dengan peristiwa pertama, mengingat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan serta Sertifikat Hak Tanggungan biasanya mengandung janji bahwa debitor pemberi agunan akan seketika mengosongkan agunan ketika akan dilelang eksekusi?

Kesepakatan yang Berlaku sebagai Undang-Undang serta Ketentuan yang telah Diatur oleh Undang-Undang itu Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Undang-undang Hak Tanggungan mensyaratkan bahwa jika debitor hendak melunasi hutangnya maka paling lambat adalah sebelum pengumuman lelang eksekusi di harian surat kabar / koran. Sementara itu dalam peraturan di Kementerian Keuangan yang mengepalai kantor lelang negara (KPKNL), selaku institusi yang berwenang dibidang penyelenggaran parate eksekusi / lelang eksekusi hak tanggungan, dapat dilakukan bahkan pada hari pelaksanaan lelang karena hutang telah dilunasi oleh debitor. Ada yang menyatakan bahwa peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sementara itu kami di pihak tengah menjadi terjepit karena ketidaksamaan persepsi dalam hukum ini. Mohon penjabarannya, apakah kedua ketentuan tersebut sebenarnya saling bertabrakan ataukah tidak?

Pokok Perkara, Unsur Elementer dan Penentu apakah suatu Perkara NEBIS IN IDEM atau Tidaknya

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) menjabarkan bahwa ada tiga unsur penentu apakah suatu perkara nebis in idem (tidak diterimanya gugatan ataupun tuntutan karena habisnya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh sebab perkara tersebut telah diperiksa dan diputus hingga berkekuatan hukum tetap sebelumnya) atau tidaknya, yakni: subjek sengketa, objek sengketa, dan pokok perkara. Unsur manakah yang paling signifikan? Mengapa?

Tanah Eks-Hak Guna Bangunan dapat Menjadi Objek Gugatan Perdata dan Disita Eksekusi

LEGAL OPINION
TANAH EKS-HAK GUNA BANGUNAN, MESKI TELAH KADALUARSA MASA BERLAKUNYA SHGB TERSEBUT, NAMUN MASIH DAPAT DITARIK KE DALAM OBJEK GUGATAN
Question: Suatu pihak yang telah merugikan pihak kami, berencana untuk kami ajukan gugatan. Hanya saja, kami kesulitan untuk mencari tahu aset harta milik pihak tersebut untuk kami jadikan objek sita jaminan jika seandainya kami menang dalam persidangan gugatan perdata terhadap pihak yang telah merugikan kami tersebut. Namun demikian, kami mengetahui sebuah aset milik pihak tersebut, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya saja telah mati masa berlakunya tanpa diperpanjang oleh pemiliknya. Pertanyaannya, apakah artinya kami akan “menang di atas kertas”?

Konsekuensi Yuridis Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Tidak lagi Aktif Beroperasi namun Tidak Pernah Ditutup secara Formal

LEGAL OPINION
Question: Kami memiliki sebuah PT (perseroan terbatas), namun sudah lama tidak lagi aktif. Apa yang menjadi konsekuensi hukumnya bagi kami bila kami tidak secara resmi menutup perusahaan kami tersebut?

Pembelian Objek Tanah dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidaklah Sama dengan Jual-Beli Biasa Diluar Lelang, sehingga Tidaklah Berlaku Ketentuan mengenai “Cacat Tersembunyi”

ARTIkel hukum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELIAN DALAM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PROLOG
Baru-baru ini SHIETRA & PARTNERS mendapat permohonan bantuan data dan keterangan dari seorang calon doktor dibidang ilmu hukum jaminan kebendaan dengan proposal Disertasi yang memiliki judul berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pemenang Lelang selaku peserta parate eksekusi hak tanggungan.
Yang mengherankan, tampak dari proposal Disertasi yang diajukannya, bahwa calon doktor tersebut sama sekali tidak menguasai hukum jaminan kebendaan maupun konsep dasar hukum agraria, justru menimbul blunder stigma yang membuat masyarakat salah kaprah sehingga timbul antipati terhadap hukum jaminan kebendaan. Blunder demikian sangatlah serius, sehingga untuk itu artikel ini penulis susun dan sajikan sebagai upaya untuk meluruskan salah kaprah mengenai praktik lelang eksekusi.

Keterbukaan Informasi Data Perseroan Terbatas oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia

LEGAL OPINION
Question: Saat ini kami sedang melakukan penjajakan bisnis dengan salah satu calon rekanan kami. Hanya saja, bagaimana cara kami memastikan apakah benar perusahaan tersebut dipimpin oleh calon rekanan yang mengaku sebagai direksi tersebut? Apakah ada informasi yang disediakan oleh negara guna mengakomodasi kepentingan bisnis demikian agar kami selaku pelaku usaha merasa aman dengan memiliki atau mengetahui kepastian hukum dengan siapa kami berhadapan, apakah ia memang benar sebagai direksi PT. X, dsb.

Kepastian dalam Hukum adalah Ketidakpastian itu Sendiri, Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014

ARTIKEL HUKUM
KUPAS TUNTAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2014
Artikel ini akan membahas secara tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Apakah substansi dari SEMA No. 5 Tahun 2014? Sangat mengejutkan, pengakuan secara tersirat dari MA, bahwa telah terjadi beberapa “kecelakaan” hukum dalam rumusan rapat pleno di Tahun 2012 yang kini dicoba dikoreksi lewat SEMA Nomor 4 Tahun 2014.

Mahkamah Agung Membuka Peluang Enam Kali PK Diatas PK, Peninjauan Kembali

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya berapa kalikah Mahkamah Agung membuka peluang upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK? Dalam ranah pidana, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus PK boleh diatas PK tanpa suatu batasan selama memang terdapat alat bukti baru, meskipun MA membangkang putusan MK dengan menerbitkan SEMA Nomor 7 tahun 2014 yang menganulir kaidah putusan MK sebagai wujud “pemberontakan” terhadap pendirian MK.

Hukum Formil alias Hukum Acara, Bersifat Netral, sehingga Tidak Mengenal Istilah Retroaktif maupun Non-Retroaktif

LEGAL OPINION
HUKUM FORMIL TIDAK MENGENAL ISTILAH RETROACTIVE MAUPUN NON-RETROACTIVE
Question: Beberapa pihak memandang bahwa hukum acara tidak dapat berlaku surut, sementara beberapa pakar hukum lain berpendapat bahwa hukum acara dapat diberlakukan surut alias retroaktif. Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan asas larangan retroaktif (berlaku surut) suatu ketentuan hukum. Permasalahan acapkali timbul karena adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan asas non-retroaktif dalam pembahasan perumusan suatu peraturan perundang-undangan maupun dalam praktiknya di peradilan. Apakah permasalahan hukum klasik yang jarang mendapat telaah seperti permasalahan tersebut diatas, tetap akan menjadi wacana tanpa suatu pandangan alternatif yang dapat menjadi solusi?

Antara NOVUM By ACCIDENT dan NOVUM By LAW

LEGAL OPINION
Question: Saat ini perkara pidana saya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tidak jelas kapan putusan kasasi saya akan diputus oleh MA. Saya sebenarnya telah menemukan bukti baru atas perkara saya, saat sebelum mengajukan kasasi sekalipun. Namun mengingat bukti baru yang meringankan tuduhan terhadap saya baru saya temukan setelah banding di Pengadilan Tinggi putus dan kasasi tidak dapat menyinggung perihal alat bukti, maka bukti baru itu kini menjadi tidak ada gunanya sebagai alibi bagi saya untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Masalahnya, kini kasasi yang saya ajukan telah memakan waktu hampir satu tahun, sementara itu jika ternyata putusan MA atas kasasi saya juga ditolak, maka apakah saya masih dapat mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas tuntutan pidana yang menimpa saya dengan dasar bukti baru yang tidak lagi terbilang benar-benar baru karena tertahan proses kasasi yang begitu memakan waktu?

Peninjauan Kembali Versi Jaksa Penuntut Umum, Versus Peninjauan Kembali Versi Terpidana

LEGAL OPINION
Question: Dalam suatu dakwaan yang kami terima, Mahkamah Agung dalam putusannya atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa, memvonis hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Padahal, MA dalam putusan sebelumnya (putusan kasasi) menjatuhkan vonis hanya 2 tahun penjara. Yang ingin kami pertanyakan, apakah putusan PK yang memberatkan bagi kami tersebut dapat dilakukan suatu keberatan? Apakah putusan PK tersebut menjadi “harga mati” bagi kami?

Judicial Review ke Mahkamah Agung RI, antara Berlaku Efektifnya Peraturan dan Tempo Waktu Pengajuan Hak Uji Materil

LEGAL OPINION
Question: Ada sebuah peraturan di bawah undang-undang yang saat ini menjadi kendala besar bagi kami, yakni sebuah peraturan kepala BPN yang diterbitkan tahun 2010 (Perkaban 2010). Permasalahan timbul, dimana terdapat salah satu ketentuan dalam Perkaban 2010 tersebut yang sejak tahun 2010 belum pernah diterapkan, namun mendadak pada saat ini diterapkan secara keras oleh berbagai kantor pertanahan di Indonesia. Pasal tersebut cenderung dan bahkan seringkali disalah-gunakan oleh aparatur di kantor pertanahan, dimana mereka dapat melonggarkan keberlakuan pasal tersebut untuk tidak diberlakukan jika diberikan pungutan liar. Pasal tersebut pada praktiknya menjadi ajang pemerasan terselubung oleh aparat di kantor pertanahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayahan pertanahan. Pertanyaan kami, dapatkah kami mengajukan uji materiel terhadap Perkaban 2010 tersebut kepada Mahkamah Agung?

Aspek Hukum Penjualan Barang melalui Lelang Non-Eksekusi Sukarela

ADVETORIAL
Question: Saat ini kami, para ahli waris yang menerima harta warisan berupa tanah dan berbagai barang bergerak, bingung untuk membagikan harta warisan tersebut pada para ahli waris, siapakah yang mendapatkan tanah / rumah tersebut dan siapa yang mendapatkan harta warisan lainnya. Untuk membagi harta warisan tersebut, kami para ahli waris, sepakat untuk menjual seluruh aset harta warisan, untuk kemudian dibagikan hasil penjualannya pada para ahli waris sesuai porsi masing-masing. Pertanyaan kami, adakah cara lain menjual aset harta warisan tersebut selain menjualnya lewat agen/broker properti dan penjualan aset lainnya agar tercipta nuansa akuntabel dan terbuka bagi para ahli waris?

Pernikahan secara Agama, Belum Sah secara Hukum Negara, adalah Nikah Siri

LEGAL OPINION
Question: Saya dan pasangan saya telah menikah secara agama, alias di depan pemuka agama. Kini, setelah beberapa tahun setelah pernikahan secara agama tersebut, bila kami hendak membuat buku nikah di depan catatan sipil, apakah tanggal resmi pernikahan terhitung sejak kami menikah secara agama?

Tindak Pidana Pencucian Uang, Menjerat secara Renteng, Baik Organ/Pengurus Korporasi Pelaku Delik maupun Badan Hukum Korporasi itu Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa, dijerat dengan undang-undang pencucian uang, sementara sumber dana berasal dari luar negeri? Masalahnya, bagaimana kami dapat mengetahui bagaimana sumber dana dari luar negeri tersebut adalah didapatkan secara legal atau ilegal? Bagaimana bila subjek hukum yang dituduh melakukan pencucian uang adalah sebuah badan hukum perseroan atau perusahaan? Apakah direksi perseroan tersebut akan terkena jerat pidana? Bagaimana jika kami adalah penyedia jasa keuangan?

mDireksi, Pemegang Saham, Maupun Komisaris Perseroan Terbatas Melakukan Tindakan Melawan Hukum yang Merugikan Kreditornya, dapat Diancam Pidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Kami selaku kreditor, merasa dirugikan oleh tindakan pengurus dan komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas yang menjadi debitor kami. Pertanyaannya, apakah kami dapat memproses mereka secara pidana selain dengan upaya perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan actio pauliana?

Konsekuensi Yuridis Tindakan Melampaui Kewenangan Organ Perseroan Terbatas terhadap Pihak Ketiga, sangat Kasuistis

LEGAL OPINION
Question: Dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 32/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA Nomor 21/K/N/2000 (The Hongkong Chinese Bank Ltd vs. PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari), hakim menyatakan bahwa tindakan ultra vires anggota direksi TIDAK menjadi tanggung jawab Perseroan (PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari, melainkan menjadi tanggung jawab anggota direksi yang telah melampaui kewenangannya tersebut. Sementara dalam Putusan Pengadilan Niaga No.51/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA No. 30/K/N/2000 (PT. Indosurya Mega Finance vs PT. Greatstar Perdana Indonesia), pertimbangan hakim bertolak-belakang dengan putusan sebelumnya, dengan menyatakan bahwa tindakan ultra vires tidak membatalkan tanggung-jawab Perseroan terhadap pihak ketiga, oleh sebab Anggaran Dasar Perseroan hanya mengikat dan berlaku bagi internal perusahaan dan tidak berlaku secara eksternal terhadap pihak kreditor selaku pihak ketiga. Pertanyaan kami, bagaimana memahami kedua putusan tersebut yang saling bertolak-belakang dalam memahami akibat/konsekuensi dari suatu tindakan melampaui kewenangan suatu organ Perseroan Terbatas?

Hak Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan untuk Seketika Mengajukan Eksekusi Pengosongan Tanpa Harus Menunggu Diputusnya Gugatan Perdata terhadap atau dari Debitor Pemberi Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah pemenang lelang atas objek yang dilakukan lelang eksekusi (parate eksekusi) hak tanggungan di kantor lelang negara beberapa saat yang lalu. Objek lelang yang saya menangkan, terletak di Jakarta Selatan, sehingga saya mengajukan permohonan ekskeusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena saat ini pihak debitor mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kreditor pemegang hak tanggungan (yang kantornya berdomisili di Jaktim), dan kami pun turut digugat sebagai pemenang lelang, pejabat pada PN Jakarta Selatan menunda eksekusi pengosongan dengan alasan menunggu putusan PN Jakarta Timur terhadap gugatan debitor tersebut. Pertanyaan kami, apakah kami dapat protes terhadap pejabat PN Jakarta Selatan tersebut dan meminta untuk tetap melaksanakan eksekusi pengosongan?

Komisaris maupun Direktur Keuangan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Tidak Memiliki Legal Standing untuk Membuat Surat Kuasa untuk Keperluan Gugatan di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Suatu hari datanglah kepada pihak kami, gugatan dan somasi yang mengatasnamakan suatu kantor hukum/pengacara, dimana para pengacara tersebut mengaku sebagai penerima kuasa dari principal mereka. Setelah saya cermati, ternyata surat kuasa mereka memang bersubstansi untuk melakukan gugatan dan hal lain semacam itu. Masalahnya, timbul pertanyaan bagi kami, apakah komisaris principal mereka berwenang memberikan surat kuasa dimaksud? Dalam surat kuasa tersebut, tercantum tiga orang pemberi kuasa, yakni dua orang komisaris dan seorang dalam jabatan sebagai direktur keuangan. Setahu kami, direktur keuangan maupun direktur personalia hanya mengurusi hal-hal terkait keuangan dan personalia internal perusahaan. Begitu pula komisaris suatu PT. Pertanyaan kami, bagaimana mungkin para pengacara yang menjadi penerima kuasa mereka tidak menyadari hal ini? Apakah surat kuasa tersebut sah atau cacat secara ketentuan hukum?

Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Menguak Tabir Berbagai Problema Hukum Acara Indonesia

LEGAL REVIEW
KUPAS TUNTAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2012

Artikel ini mengupas substansi yang terkuak dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 10/BUA.6/HS/SP/IX/2012 tanggal 12 September yang disampaikan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia (Surat Edaran ini disebut juga dengan SEMA No.7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Yang menjadi latar belakang rumusan kaedah hukum dalam SEMA ini, ialah sejak dibentuk sistem kamar di MA pada tahun 2011, guna terbentuk kesatuan hukum, mengingat masifnya antara putusan satu dan putusan lain yang saling bertolak-belakang (baca: inkonsistensi), maka diadakanlah rapan pleno yang membahas persolakan hukum yang  seringkali memicu perbedaan pendapat yang berujung pada inkonsistensi putusan. SEMA ini adalah hasil dari rumusan hukum tersebut.

Rumusan-rumusan hukum dalam SEMA ini berfungsi sebagai pedoman dalam penanganan perkara di MA selain sebagai juklak para petugas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Uji Materiel terhadap Peraturan Daerah, Prosedur, Tata Cara, dan Ketentuan Hukumnya

LEGAL OPINION
Question: Apakah sebuah peraturan daerah (Perda) dapat diajukan uji materiel oleh sipil/masyarakat agar tidak lagi memiliki daya ikat secara hukum? Bagaimanakah tata cara atau prasyaratnya? Masalah utamanya, jika UU yang menjadi payung hukum tidak secara leterlijk atau tidak secara tegas menyatakan bahwa suatu larangan sementara suatu Perda tersebut membolehkan, apakah mustahil berhasil dalam mengajukan uji materiel terhadap Perda tersebut?

Perjanjian dengan Syarat Batal, Pasal 1266 adalah Ketentuan Tertutup yang Tidak dapat Disimpangi secara Mutlak, Namun Limitatif

LEGAL OPINION
PERJANJIAN DENGAN SYARAT BATAL, ANTARA KETENTUAN YURIDIS DAN PRAKTIK YANG SALAH KAPRAH
Question: Kami adalah perusahaan rental dan leasing kendaraan serta mesin. Dalam menghadapi tender maupun para calon pengguna jasa / barang, seringkali posisi hukum kami lemah ketika harus menandatangani klausul-klausul di dalam kontrak perjanjian. Salah satu hal yang cukup menakutkan pihak kami, adalah ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang dinyatakan disimpangi oleh para pihak. Dalam beberapa kasus, hal itu sangat merugikan kami, karena dengan adanya pembatalan tanpa suatu putusan pengadilan, barang yang kami sewa-beli atau rentalkan kemudian dikembalikan dan dalam kondisi yang tidak lagi dapat dikatakan sebagai barang baru untuk dapat kami jual kembali. Hal tersebut dengan nyata-nyata merugikan kami. Namun, dikarenakan pihak kami telah menandatangani kesepakatan bahwa Pasal 1266 KUHPerdata maupun Pasal 1267 KUHPerdata disimpangi oleh para pihak, sehingga keberlakuan kedua pasal tersebut tidak mengikat, apakah posisi hukum kami memang demikian lemah dan tidak berdaya? Adakah langkah hukum yang tersedia guna menghadapi hal tersebut?

Kepailitan, Tidak Selamanya Ketentuan Minimum Dua Kreditor menjadi Prasyarat Mutlak bila Terdapat Itikad Tidak Baik Termohon Pailit

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami mengajukan permohonan pailit kepada debitor kami, karena memang terdapat dua kreditor atas debitor yang sama. Di tengah proses persidangan, debitor tersebut kemudian melunasi seluruh hutang kreditor lainnya sehingga hanya tersisa perusahaan kami semata yang menjadi kreditor atas debitor yang bersangkutan. Pertanyaan kami, apakah tertutup kemungkinan bagi Pengadilan Niaga untuk tetap menetapkan “pailit” terhadap debitor tersebut mengingat berkas permohonan telah dimasukkan kepada panitera Pengadilan? Sekedar gambaran, piutang kami telah jatuh tempo sebelum permohonan pailit terhadap debitor tersebut kami ajukan.

Utang yang Bersifat Tidak Sederhana, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, menjelma Utang yang Bersifat Sederhana untuk Mengajukan Pailit terhadap Debitor, Strategi Langkah Hukum Komprehensif

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah suplaier produk barang kebutuhan sehari-hari. Ada sebuah pihak rekanan pembeli barang pasokan kami, yang mengajukan pembatalan jual-beli atas barang yang telah kami pasok dan berikan kepada mereka. Mereka menolak pembayaran dengan segala macam dalih. Bisakah pihak tersebut kami ancam untuk kami pailitkan?

Hak Guna Bangunan, Perhatikan Jangka Waktu Hak atas Tanah Anda agar Tidak Kadaluarsa / Gugur / Hapus

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang perlu diperhatikan jika memiliki hak atas tanah berupa HGB (hak guna bangunan)?

Gugatan dan Perlawanan, Dua Spesies dari Genus yang Sama, Upaya Hukum Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang membedakan antara gugatan dan perlawanan? Kapan harus mengajukan "perlawanan" dan kapan harus mengajukan "gugatan"? Jika terjadi eksekusi terhadap barang milik saya yang melebihi luas tanah yang semestinya dieksekusi, atau dalam kasus seperti salah mengeksekusi barang milik pihak lain, maka upaya hukum apakah yang tepat? Atau dalam contoh kasus sebaliknya, saya selaku pemegang hak tanggungan perorangan, atas objek yang telah saya ikat hak tanggungan ternyata diajukan sita jaminan oleh pihak ketiga, maka apakah langkah upaya hukum yang dapat saya tempuh?

Gugatan Ganti Rugi atas Pengeluaran Honorarium Advokat, Tidak Lazim namun Bukan Berarti Tanpa Solusi

LEGAL OPINION
Question: Apakah kami dapat mengajukan gugatan ganti rugi, atas biaya aktual atau nyata yang kami keluarkan selaku tergugat untuk ongkos mengewa pengacara dalam menghadapi pihak lawan yang menjadi penggugat?

Permohonan Kasasi, Alasan Dibalik Kasasi, Pertimbangan Hukum Hakim Agung, Penafsiran dan Kontradiksinya

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang menjadi dasar bagi kami jika hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)? Apakah ada perbedaan konsekuensi yuridis atas putusan MA yang menyatakan “permohonan kasasi ditolak” dengan putusan MA yang menyatakan “Membatalkan putusan judex factie dan mengambil alih amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima / niet ontvankelijk verklaard”?

Hak Pemilik Tanah atas Akses Jalan, Air Bersih, Pemandangan, Penerangan atas Tempat Tinggalnya yang Tidak dapat Ditutup atau Dihalangi oleh Pemilih Lahan yang Mengelilingi (Enclave)

LEGAL OPINION
Question: Sebidang tanah milik kami berbentuk enclave, dalam arti atas sebidang tanah kami dikelilingi oleh tanah milik pihak lain entah oleh beberapa pemilik lain maupun seorang pemilik tanah yang mengelilingi tanah kami. Permasalahan timbul, karena kami menjadi tidak memiliki akses jalan keluar masuk bidang tanah yang kami miliki karena tertutup oleh lahan milik pihak lain. Adakah hukum memberi solusi atas permasalahan demikian? Seperti yang kita ketahui, beberapa modus yang banyak terjadi dalam praktik ialah berupa diborongnya seluruh tanah di sekeliling tanah warga yang tidak berniat menjual tanahnya pada pihak pengembang perumahan, sehingga jadilah pemilik tanah yang bertahan hidup dalam isolasi pengurungan secara demikian.

Kaburnya Penggugat dengan Meninggalkan Proses Persidangan yang telah Melalui Proses Jawab-Menjawab, hingga Uang Panjar Perkara Habis, diartikan Sama seperti Pencabutan Gugatan secara Sepihak yang Melanggar Kaidah Hukum Acara Perdata

LEGAL OPINION
KABURNYA PENGGUGAT DENGAN MENINGGALKAN PROSES PERSIDANGAN YANG TELAH MELALUI PROSES JAWAB-MENJAWAB
Question: Kami mendapat gugatan dari suatu pihak, yang mana setelah terjadinya proses persidangan dimulai dari pembacaan surat gugatan, penyerahan surat jawaban, replik, duplik, dsb, ternyata Penggugat kemudian melarikan diri, hingga proses persidangan tidak selesai hingga putusan hakim. Perkara perdata ini menggantung demikian lama. Setahun kemudian sejak kaburnya pihak penggugat (yang saat itu diwakili seorang pengacara sebagai kuasa hukumnya), kemudian penggugat yang sama kembali mengajukan gugatan kepada kami dengan pokok perkara yang identik. Dimana kepastian hukum bagi masyarakat bila penyalahgunaan hukum demikian dapat digunakan seenaknya oleh suatu pihak untuk menggugat dan mempermainkan tergugat?

Buku Tanah yang telah Diikat Sempurna Hak Tanggungan Tidak dapat Dibebani Sita Jaminan oleh Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Sebagai pemegang jaminan kebendaan berupa hak tanggungan, apakah dapat dibenarkan praktik dalam pengadilan yang membebankan CB (conservatoir beslaag, sita jaminan) terhadap objek yang telah diikat sempurna dengan hak tanggungan maupun jaminan kebendaan lainnya? Hal ini kami pertanyakan, selaku kreditor pemegang jaminan kebendaan yang acapkali teramputasi ketika Kantor Pertanahan mencatat dalam buku tanah adanya CB dan menerima begitu saja berita acara CB oleh pengadilan. Hal demikian dapat menjadi celah hukum bagi debitor nakal dengan sengaja menjadikan dirinya objek gugatan sehingga pengadilan pun meletakkan CB diatas objek yang sebenarnya telah diagunkan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan yang sebelumnya telah diberikan debitor sebagai jaminan hutang.