Kreditor Separatis yang Menjelma menjadi Kreditor Konkuren, Mitigasi, dan Strategi Hukum Menangani Debitor Nakal

LEGAL OPINION
Question: Kami memiliki piutang sebesar Lima Miliar Rupiah, dan atas agunan debitor, telah dilakukan lelang eksekusi, yang kemudian terjual dalam harga terbentuk lelang Enam Miliar Rupiah, sementara nilai hak tanggungan atas SHT yang kami pegang hanya sebesar Empat Miliar Rupiah. Pertanyaannya, apakah kami dapat langsung mendebet hasil terjual dalam lelang eksekusi sebesar Lima Miliar Rupiah, dan memberikan sisanya sebesar Satu Miliar Rupiah pada debitor/penjamin tersebut?
Answer: Kreditor berstatus sebagai Kreditor Separatis hanya sejauh dan sebesar nilai jaminan dalam APHT maupun Sertifikat Hak Tanggungan. Selebihnya, atas hutang yang tidak tertagih, status kreditor hanyalah selaku konkuren, alias "keroyokan" / bersaing dengan sekalian kreditor konkuren lain. Strategi yang dapat diambil, terdapat dua alternatif: Pertama, kreditor mengambil Empat Miliar Rupiah yang dapat langsung masuk pada kas kreditor, sementara Satu Miliar diberikan kepada debitor dan Satu Miliar hutang sisa debitor dimasukkan dalam rekening dengan saldo ditahan yang tidak bisa ditarik debitor—sementara kreditor melakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan negeri, yang dalam pokok perkara maupun petitumnya meminta hakim agar menyatakan saldo tertahan pada rekening debitor sebesar Satu Miliar Rupiah menjadi milik Kreditor separatis untuk pelunasan piutang. Strategi Kedua, kreditor menahan satu miliar rupiah tersebut, biarkan debitor menggugat kreditor, kemudian lakukan rekonpensi (gugatan balik) yang dalam pokok permohonan gugatan balik tersebut agar dana yang ditahan kreditor tersebut sah menjadi milik kreditor.
EXPLANATION:
Pasal 1131 KUHPerdata: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” (kreditor konkuren)
Pasal 1133 KUHPerdata: “Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.”
Pasal 1134 KUHPerdata: “Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.” (Kedua Pasal diatas merupakan dasar hukum ketentuan dari kreditor separatis pemegang hak tanggungan, fidusia, maupun gadai dan hipotik.)
Pasal 1 Ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah… yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Ketentuan dengan bunyi senada terdapat pula dalam UU Fidusia. Keistimewaan dari kedudukan seorang kreditor separatis, ia bersifat istimewa dan didahulukan, sehingga seketika mengambil besaran nilai lelang terjual yang langsung menjadi milik kreditor separatis, hanya sebesar nilai hak tanggungan. Itu sebabnya di dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) perlu dipastikan agar tercantum nilai pertanggungan hak tanggungan jauh melampaui nilai pokok kredit yang diberikan, setidaknya 150 % (seratur lima puluh persen) dari total pokok pemberian kredit, dimana hal tersebut menjadi karakter / fungsi utama lembaga hukum bernama hak tanggungan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.