Aspek Hukum Blokir dalam Sengketa Pertanahan oleh BPN

LEGAL OPINION
BLOKIR TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Question: Apa yang dapat menyebabkan hak atas tanah suatu pihak dapat diblokir oleh badan pertanahan? Apa kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut? Bagaimana upaya yang dapat kami lakukan untuk mencabut blokir tersebut?
Answer: Sebetulnya istilah “blokir” kurang tepat, meski Kantor Pertanahan setempat seringkali mengartikan “catatan” sebagai “blokir”. Ini adalah salah kaprah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran dibawahnya. Mengenai blokir dan ketentuan hukum pertanahan yang mengaturnya, lihat ketentuan hukum dalam penjelasan di bawah ini.
EXPLANATION:
Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PMNA 3 tahun 1997):
(1) Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan.
(2) Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang minta pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum waktu tersebut berakhir.
(3) Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan status quo atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam buku tanah.
(4) Catatan mengenai perintah status quo tersebut pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Perhatikan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 127/PDT.G/2012/PN.BWI tgl 31 Januari 2013 yang telah menegur secara keras salah kaprah yang selama ini berlangsung pada praktik Kantor Pertanahan di Indonesia: “Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang  Pendaftaran Tanah tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Blokir yang dilakukan oleh Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat terhadap SHM No. 948/Karangrejo tersebut, karena tidak  dilampiri dengan gugatan dan putusan sita jaminan dari Pengadilan, maka blokir tersebut sudah hapus pada tanggal 30 Maret 2003 (jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencatatan yaitu sejak tanggal 20 Pebruari 2003) dan blokir hapus tanpa perlu dilakukan pencabutan blokir oleh pihak yang memblokir tersebut, karena blokir tersebut sudah otomastis hapus demi hukum. Tidak ada blokir lanjutan atas SHM No. 948/Kel. Karangrejo a.n. Suyono (Penggugat).”
Pasal 55 PP Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pendaftaran Tanah:
(1) Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertifikatnya dan daftar-daftar lainnya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.

(3) Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). 
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.