Sita diatas Sita, Sita diatas Agunan, dan Sita Pidana Versus Sita Perdata

Question: Apakah atas objek yang sama dapat dibebankan sita lebih dari satu kali disatu waktu yang bersamaan?
Answer:
Barang-barang yang telah disita dalam perkara pidana tidak dapat disita lagi dalam perkara perdata. Namun, atas objek barang dalam perkara perdata yang telah dibebankan penyitaan diatasnya dapat disita dalam perkara pidana, sehingga terdapat dua buah sita di atasnya, meski sita pidana didahulukan pemenuhannya dari sita perdata yang sekalipun sita pidana dijatuhukan kemudian.

Untuk perkara perdata, atas satu objek yang sama dapat dijatuhkan “sita” lebih dari satu kali, dengan istilah yang dikenal dalam hukum acara perdata sebagai “Sita Persamaan”, semisal sita jaminan atas agunan kredit.

Sita yang diletakkan tersebut oleh Jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) berdasarkan Pasal 463 Rv, yang berbunyi: "Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 466 Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama".

Sita persamaan tidak diatur dalam HIR maupun R.Bg, tetapi diatur dalam Pasal 463 Rv yang mengatur tentang eksekusi barang bergerak. namun demikian telah berkemabang dalam praktek bahwa sita persamaan itu dapat saja dilakukan terhadap barang tidak bergerak, yang tata caranya mengikuti ketentuan dalam Pasal 463 Rv.

Sita persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau Kelurahan setempat.

Apabila sita jaminan (sita jaminan utama) telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum. Namun apabila sita jaminan (sita jaminan utama) dicabut atau dinyatakan tidak berkuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan (sita jaminan utama). (Sumber:- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata  Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 419-422 sebagaimana dikutip dari www. pta-bandung. go.id/uploads/arsip/510F-PROSEDUR_SITA_EKSEKUSI.pdf )

Sebagai tambahan, SHIETRA & PARTNERS memiliki pendirian, bahwa Hak Tanggungan maupun jaminan kebendaan lainnya, harus ditafsirkan identik dengan sita jaminan, sehingga terhadap gugatan dan permohonan pihak ketiga yang meminta agar terhadap agunan diletakkan sita jaminan, hanya dapat dikabulkan sita persamaan, demi kepastian hukum bagi pemegang jaminan kebendaan.
© Hak Cipta HERY SHIETRABudayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.