Gugur atau Batalnya Putusan Provisionil akibat Gugatan Dinyatakan DITOLAK

Question: Apakah atas suatu putusan provisional yang dahulu pernah dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN), putusan provisional tersebut masih mengikat secara hukum bila hakim PN dalam amar putusannya menyatakan GUGATAN DITOLAK? Semisal contoh debitor pemberi agunan yang telah berstatus kredit macet mengajukan gugatan provisi, dan hakim membuat putusan sela untuk menunda lelang eksekusi atas agunan. Jika dalam amar putusan akhirnya gugatan dinyatakan ditolak, maka apakah proses lelang eksekusi dapat terus dilanjutkan?
Brief Answer: Atas putusan provisional yang dahulu pernah dikabulkan hakim PN, bila hakim PN tersebut dalam amar putusan atas pokok perkara menyatakan gugatan DITOLAK, maka secara sendirinya larangan/kebolehan sebagaimana amar hakim dalam putusan provisi tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Explanation:

Singkatnya, lelang tetap dapat dijalankan karena provisionil gugur karena putusan terhadap pokok perkara (atas gugatan penggugat, dalam hal ini debitor) dinyatakan “ditolak”, BUKAN “dikabulkan sepenuhnya” dan BUKAN pula “dikabulkan sebagian”. DITOLAK artinya atas pokok perkara setelah menempuh proses pembuktian, maka hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak beralasan sehingga “tidak dikabulkan sepenuhnya” (inilah yang dimaksud dengan “ditolak”)

Berikut mekanisme hukum acara perdata: gugatan masukà surat gugatan àhakim melihat urgensi larangan pengalihan hak atas tanah, maka terbit putusan provisional agar melarang pengalihan (namun sidang di Pengadilan Negeri masih berlanjut) à dilanjutkan dengan surat jawaban tergugat à pembuktian à putusan Pengadilan Negeri (PN).
Sehingga, putusan akhir atas pokok perkara di PN yang dilakukan setelah putusan provisional, dapat mengoreksi pertimbangan awal hakim, apakah putusan provisi (putusan sela, karena dilakukan ditengah jalannya proses persidangan) telah benar atau perlu diangkat/digugurkan karena gugatan penggugat ternyata tidak berdasar.

Berikut keterangan lebih lanjut:

Putusan provisionil adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara.

Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisionil dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hak penggugat, yang apabila tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar.

Apabila gugatan pokok ditolak maka putusan provisionil harus dibatalkan.

Putusan provisi adalah putusan sementara yang tidak menyangkut pokok perkara. Apabila tuntutan provisi dikabulkan, ia dituangkan dalam bentuk putusan sela yang memiliki keistimewaan karena bersifat serta-merta, dan bila ditotak maka ia disatukan dengan putusan akhir dalam pokok perkara.

Sekalipun putusan provisional itu melekat serta-merta, namun karakteristiknya berbeda dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) Pasal 180 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement). Putusan provisional hanya melarang tindakan hukum tertentu saja selama hakim masih memeriksa perkara dalam proses pembuktian, sampai ada putusan akhir, namun bukan diartikan sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sifat putusan provisional hanyalah sebatas putusan sementara di Pengadilan Umum, belum mendapat kekuatan eksekutorial, sehingga jika kemudian hakim PN memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak, maka putusan provisional yang sebelumnya dikabulkan harus dinyatakan gugur atau diangkat kembali.

Putusan provisional bukanlah putusan sita jaminan, karena putusan provisional sifatnya hanya melarang / membolehkan saja, tidak diikuti oleh eksekusi untuk melaksanakan. Akibatnya, jika pokok gugatan dinyatakan DITOLAK, otomatis larangan demikian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Isi dalam putusan PN yang dahulu pernah mengabulkan putusan provisi, hanyalah sejarah di masa lampau sebelum putusan PN dibacakan untuk umum di persidangan, sementara putusan yang sebenarnya ada dalam amar dalam putusan PN atas pokok perkara, yang membenarkan larangan demikian atau justru menyatakan larangan dalam provisional demikian tidak sah dengan dinyatakan “DITOLAK”.

Jika putusan Pengadilan Tinggi (PT) dalam amarnya penyatakan “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri” sementara amar putusan PN menyatakan gugatan “DITOLAK”, maka gugatan provisional demikian tetap tidak sah dan batal dengan sendirinya.
© Hak Cipta HERY SHIETRABudayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.