Question:
Dalam perjanjian tanggung-renteng/tanggung-menanggung, bila terdapat lebih dari
satu debitor terhadap seorang kreditor, apakah kreditor dapat menuntut seluruh
pelunasan hutang kepada satu debitor tersebut? Sementara dalam perjanjanjian tanggung-renteng/tanggung-menanggung,
bila terdapat lebih dari satu kreditor terhadap seorang debitor, apakah
pelunasan yang dilakukan debitor terhadap seorang kreditor membebaskannya dari
tanggung-jawab terhadap kreditor lainnya?
Brief Answer:
Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya
dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta
agar utangnya dipecah. Sementara itu. pembayaran oleh debitor kepada salah
seorang kreditor, membebaskan debitor yang bersangkutan, dengan catatan dalam
perikatan ditegaskan bahwa masing-masing kreditor memiliki hak untuk menerima
seluruh piutang dari perikatan, namun bila dalam perikatan ditegaskan bahwa
kreditor tersebut hanya berhak atas separuh dari jumlah piutang para kreditor,
maka pembebasan hanya terjadi atas bagian kreditor yang dilunasi tersebut.
Explanation:
Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.”
Pasal
1279 KUHPerdata: “Selama belum digugat oleh salah satu
kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang
satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian,
pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan
tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian
kreditur tersebut.”
Pasal
1280 KUHPerdata: “Di pihak para debitur terjadi suatu
perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu
hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk
seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap
kreditur.”
Pasal
1281 KUHPerdata: “Suatu perikatan dapat bersifat
tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal
yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya
yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni
dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan
persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.”
Pasal
1282 KUHPerdata: “Tiada perikatan yang dianggap sebagai
perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan
ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan
tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.”
Pasal
1283 KUHPerdata: “Kreditur dalam
suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu
debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya
dipecah.”
Pasal
1284 KUHPerdata: “Penuntutan yang
ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu
untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.:”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.