Perjanjian Tanggung-Menanggung atau Tanggung Renteng, para Kreditor terhadap Debitor, para Debitor terhadap Kreditor

KREDITOR DAPAT MENUNTUT PELUNASAN DARI SALAH SATU DEBITOR DIMANA DEBITOR TERSEBUT TIDAK DAPAT BALIK MENUNTUT AGAR HUTANGNYA DIPECAH SECARA PRORATA DENGAN DEBITOR LAIN DALAM PERJANJIAN TANGGUNG RENTENG ATAU PERJANJIAN TANGGUNG-MENANGGUNG

Question: Dalam perjanjian tanggung-renteng/tanggung-menanggung, bila terdapat lebih dari satu debitor terhadap seorang kreditor, apakah kreditor dapat menuntut seluruh pelunasan hutang kepada satu debitor tersebut? Sementara dalam perjanjanjian tanggung-renteng/tanggung-menanggung, bila terdapat lebih dari satu kreditor terhadap seorang debitor, apakah pelunasan yang dilakukan debitor terhadap seorang kreditor membebaskannya dari tanggung-jawab terhadap kreditor lainnya?
Brief Answer: Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah. Sementara itu. pembayaran oleh debitor kepada salah seorang kreditor, membebaskan debitor yang bersangkutan, dengan catatan dalam perikatan ditegaskan bahwa masing-masing kreditor memiliki hak untuk menerima seluruh piutang dari perikatan, namun bila dalam perikatan ditegaskan bahwa kreditor tersebut hanya berhak atas separuh dari jumlah piutang para kreditor, maka pembebasan hanya terjadi atas bagian kreditor yang dilunasi tersebut.
Explanation:

Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.”

Pasal 1279 KUHPerdata: “Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.

Pasal 1280 KUHPerdata: “Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.

Pasal 1281 KUHPerdata:Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.”

Pasal 1282 KUHPerdata: “Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.”

Pasal 1283 KUHPerdata:Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.”

Pasal 1284 KUHPerdata: “Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.:”
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.