KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Somasi Kedua dan Ketiga hanya dapat Diterbitkan bila Ditengah Perjalanan Hubungan Kontraktual Tidak terdapat Pemenuhan Perikatan sebagaimana Mestinya

Question: Bagaimanakah melihat parameter dapat atau tidaknya menerbitkan somasi atau surat teguran kedua dan ketiga agar somasi demikian menjadi bersifat valid?
Brief Answer: Perlu dilihat secara kasuistik. Contoh, bila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu (atau bila ditentukan lain, namun biasanya ditentukan 1 minggu untuk penemuhan isi somasi) debitor sepenuhnya tidak melaksanakan perikatan, maka dapat diterbitkan somasi kedua. Namun bila ditengah jalan debitor (misal dalam kasus ini antara debitor dan bank kreditor) telah memenuhi pembayaran pokok cicilan serta bunga dan denda, maka bila dalam bulan berikutnya ia kembali menunggak, maka harus dimulai dari somasi pertama kembali, tidak dapat melompat ke somasi ketiga. Khusus untuk somasi hubungan ketenagakerjaan, diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengenai tempo waktu serta jumlah somasi.
Explanation:

Pada dasarnya tidak ada keharusan dalam hukum perdata untuk mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali. Namun, dikarenakan praktik yang umumnya terjadi di tengah masyarakat, somasi dilayangkan 3 (tiga) kali dengan masing-masing interval waktu 7 x 24 jam. Sesungguhnya ketentuan demikian tidaklah imperatif, oleh karena latar belakang somasi diadakan hanyalah guna menegur/mengingatkan pihak lain agar tidak lalai dan menghormati isi perjanjian, sehingga tercipta penyelesaian secara baik-baik.

Guna mengadakan somasi yang tepat, patut dipertimbangkan faktor ekonomis didalamnya. Sebagai contoh, bila setiap bulannya seorang debitor atas pinjaman kredit sebuah bank, diwajibkan membayar cicilan pokok, misalkan, sebesar Rp.10.000,-; bila dikemudian hari setelah mendapat Surat Peringatan (SP) Pertama, debitor tetap lalai untuk melakukan cicilan, maka diterbitkanlah SP Kedua, yang mana dapat terjadi dua skenario:
-       Debitor sama sekali tidak melunasi cicilan tersebut, berserta dengan denda dan bunganya, maka dapat diterbitkan SP Kedua.
-       Bila debitor membayar cicilan pokok secara penuh pada bulan itu, tunggakan cicilan pokok sebelumnya, denda, maupun bunga, maka bila bulan yang akan datang kembali terjadi tunggakan, maka kreditor hanya dapat melayangkan SP Kesatu kembali. (sesungguhnya ini bukan aturan hukum, hanya logika kebiasaan bisnis semata, yang mana kemudian diadopsi oleh sebagian lembaga hukum seperti kantor lelang negara yang melelang eksekusi agunan)
-       Bila debitor hanya membayar sebagian dari cicilan pokok bulan berjalan, bunga, maupun denda dan tunggakan sebelumnya, maka dapat diterbitkan SP Kedua.
Panduan yang sama berlaku dalam tahapan SP Kedua menuju SP Ketiga.

Note SHIETRA & PARTNERS: Sebagai update terhadap artikel hukum tersebut diatas, pernah terjadi suatu kreditor mengajukan lelang eksekusi ke hadapan kantor lelang negara dengan menggunakan tiga buah somasi yang sebenarnya telah gugur, karena saat somasi kedua diberikan, debitor melakukan cicilan pokok dan bunga sesuai perjanjian kredit, sehingga bila debitor kemudian kembali menunggak, yang dapat dilakukan kreditor hanyalah mengulang kembali proses somasi pertama, bukan langsung mengajukan somasi ketiga sebagai dasar mengajukan lelang eksekusi terhadap agunan milik debitor.
© Hak Cipta HERY SHIETRABudayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.