Tracking System Terpidana / Narapidana di Indonesia

Dapatkah kita melacak / menelusuri status / posisi / keberadaan dari seorang terpidana?

Pertanyaan tersebut jamak terlontar bagi para pihak yang berkepentingan atas terpidana, entah pelapor ataupun keluarga terpidana.

Pada dasarnya DIMUNGKINKAN.

SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP)merupakan program transparansi yang dibentuk oleh pemerintah dibidang lembaga pemasyarakatan guna mengakomodasi hal tersebut.

Demikian rincian dari situs Ditjen PAS (http:// smslap.ditjenpas. go.id/)

Informasi dan data pada situs ini dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum & HAM dari data yang disuplai langsung oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan dengan tujuan penyediaan Informasi Publik tentang situasi terkini dan monitoring serta evaluasi kinerja. Untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini.
Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi / informasi yang belum terupdate sehingga tidak ada jaminan bahwa data dan informasi yang tersedia dalam kondisi akurat, lengkap, terkini atau pun sesuai untuk tujuan spesifik lainnya.
Ditjen PAS dan semua pihak yang menyediakan data, tidak bertanggung jawab atas kerugian baik langsung ataupun tidak langsung, pengeluaran dan biaya yang diakibatkan oleh pihak lain yang menggunakan informasi dan data yang tersedia pada situs ini.
Dalam hal anda menemukan inakurasi pada informasi yang termuat pada situs ini atau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Direktorat Informasi dan Komunikasi Ditjen PAS melalui :
Nomor Telepon:021 - 3857 611 (Ext.104)
Email:sms_ditjenpas@yahoo.com
sms.ditjenpas@gmail.com
YM:sms_ditjenpas
GTalk:sms.ditjenpas

Dari situs layanan tersebut, atau dari permohonan yang diajukan via surat ke Ditjen PAS maupun via tlp dan email. kita dapat menanyakan apakah terhadap Sdr. A, misalkan, telah berada dalam lembaga pemasyarakatan, di LP mana, dan untuk berapa lama, dsb.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.