KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tracking System Terpidana / Narapidana di Indonesia

Dapatkah kita melacak / menelusuri status / posisi / keberadaan dari seorang terpidana?

Pertanyaan tersebut jamak terlontar bagi para pihak yang berkepentingan atas terpidana, entah pelapor ataupun keluarga terpidana.

Pada dasarnya DIMUNGKINKAN.

SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP)merupakan program transparansi yang dibentuk oleh pemerintah dibidang lembaga pemasyarakatan guna mengakomodasi hal tersebut.

Demikian rincian dari situs Ditjen PAS (http:// smslap.ditjenpas. go.id/)

Informasi dan data pada situs ini dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum & HAM dari data yang disuplai langsung oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan dengan tujuan penyediaan Informasi Publik tentang situasi terkini dan monitoring serta evaluasi kinerja. Untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini.
Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi / informasi yang belum terupdate sehingga tidak ada jaminan bahwa data dan informasi yang tersedia dalam kondisi akurat, lengkap, terkini atau pun sesuai untuk tujuan spesifik lainnya.
Ditjen PAS dan semua pihak yang menyediakan data, tidak bertanggung jawab atas kerugian baik langsung ataupun tidak langsung, pengeluaran dan biaya yang diakibatkan oleh pihak lain yang menggunakan informasi dan data yang tersedia pada situs ini.
Dalam hal anda menemukan inakurasi pada informasi yang termuat pada situs ini atau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Direktorat Informasi dan Komunikasi Ditjen PAS melalui :
Nomor Telepon:021 - 3857 611 (Ext.104)
Email:sms_ditjenpas@yahoo.com
sms.ditjenpas@gmail.com
YM:sms_ditjenpas
GTalk:sms.ditjenpas

Dari situs layanan tersebut, atau dari permohonan yang diajukan via surat ke Ditjen PAS maupun via tlp dan email. kita dapat menanyakan apakah terhadap Sdr. A, misalkan, telah berada dalam lembaga pemasyarakatan, di LP mana, dan untuk berapa lama, dsb.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.