KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hak Korban Kecelakaan karena Kerusakan Permukaan Jalan alias Ketidaklaikan Kondisi Permukaan Jalan

Question: Apakah pengendara yang menjadi korban kecelakaan akibat ketidaklaikan jalan tol dapat menggugat ganti rugi atau bahkan tuntutan pidana terhadap pengelola tol?
Brief Answer: Ya, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas telah mengatur secara tegas bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak atas ganti-rugi, tidak terkecuali lalainya pengelola jalan tol.

Explanation:

Pasal 240 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mengatur, Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 229 menyatakan, Kecelakaan Lalu Lintas Ringan  mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, Kecelakaan Lalu Lintas Sedang yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, maupun Kecelakaan Lalu Lintas Berat mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat, dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Bahkan disebutkan pula, Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, baik ringan, sedang, maupun berat, diproses dengan acara peradilan pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU No.22/2009, bahwa penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-. Dalam hal jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,; diatur pula bahwa Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,-

Oleh sebab pada dasarnya Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta wajib wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, atau setidaknya bila belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 dan 24 UU No.22/2009.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.