KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi atas Muatan yang Diangkutnya terhadap Kerugian Pemberi Tugas

Question: : Apakah jika terjadi kerusakan pada barang yang dikirim oleh suatu perusahaan ekspedisi, dengan alasan kecelakaan, tanggung jawab perusahaan ekspedisi tersebut hanya sebatas biaya pengiriman sebagaimana sering terjadi dalam tanda bayar ekspedisi? Bagaimana jika sebagai penumpang kendaraan umum, terjadi kerusakan pada barang bawaan?
Brief Answer: Pada dasarnya setiap kerusakan akibat kecelakaan, tidak terkecuali kerusakan barang oleh suatu perusahaan ekspedisi, besaran ganti rugi ditentukan oleh hakim di pengadilan, kecuali ditentukan lain secara kesepakatan bersama lewat perdamaian.

Explanation:

Pasal 236 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mengatur, Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, Sedang, maupun Berat, wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan; dan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Sementara yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 229 UU No.22/2009 merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Pasal 192 UU No.22/2009 telah mengatur, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut. Dalam konteks ini Undang-Undang tentang Lalu Lintas tampaknya telah meletakkan beban pembuktian pada pihak pengguna jasa.

Pasal 193 UU No.22/2009 menyatakan, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim. Kerugian dimaksud dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami, dan tanggung jawab tersebut dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.