Pasal 236 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mengatur, Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, Sedang, maupun Berat, wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan; dan dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Sementara yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 229 UU No.22/2009 merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Pasal 192 UU No.22/2009 telah mengatur, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut. Dalam konteks ini Undang-Undang tentang Lalu Lintas tampaknya telah meletakkan beban pembuktian pada pihak pengguna jasa.
Pasal 193 UU No.22/2009 menyatakan, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim. Kerugian dimaksud dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami, dan tanggung jawab tersebut dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.