Verifikasi dan Klarifikasi Data Perseroan, Daftar Perseroan, Status Badan Hukum, dan Substansi Anggaran Dasar, adalah Unsur Pertama Due Legal Dilligence, sebelum Meng-Cross-Cek Kebenaran Izin Teknis Calon Rekan Bisnis dalam Dunia Niaga terhadap Badan Hukum yang Terdaftar secara Sah pada Kementerian Hukum dan HAM c.q. Dirjen Administrasi Hukum Umum

LEGAL OPINION
Question: Dapatkah kita menelusuri kebenaran suatu badan hukum yang akan menjadi rekan bisnis kami atau yang akan kami akuisisi atau joint venture, apakah benar telah berstatus sebagai badan hukum, keabsahan akta pendirian serta perubahannya? Atau dapatkah masyarakat mendapatkan salinan akta pendirian suatu perseoran terbatas maupun yayasan maupun akta perubahannya, berikut salinan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian dan perubahan Anggaran Dasar PT? Apakah yang paling penting yang perlu kami perhatikan?
Answer: Aspek legalitas perusahaan yang akan menjadi rekan kerja atau yang akan Anda akuisisi tentulah sangat penting, seperti guna mengetahui siapa Direksi yang berwenan melakukan hubungan hukum atas nama perseroan, siapa dan berapa besaran saham yang dimiliki sang pemegang saham guna diakuisisi, dsb. Daftar Perseroan memuat keterangan secara resmi dari kementerian yang berisi data penting seperti apakah sebuah PT masih berdiri atau sudah likuidasi atau bahkan pailit, akta perubahan terakhir, susunan organ perseroan, dan hal lainnya. Sebenarnya informasi ini terbuka bagi umum, dimana salinan otentik anggaran dasar dapat disubsitusikan dengan melakukan due legal dilligence dengan mencari dan mendapatkan Tambahan Berita Negara (TBN) yang berisi SK Menteri atas persetujuan pendirian maupun penerimaan perubahan Anggararan Dasar dan mencakup pula pasal per pasal dari anggaran dasar suatu PT. SHIETRA & PARTNERS menyediakan jasa bagi Anda yang hendak melakukan verifikasi legalitas anggaran dasar calon rekanan bisnis Anda, baik di dalam maupun di luar Jakarta.
EXPLANATION:
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar. (Yang dimaksud dengan “perubahan data Perseroan” adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.)
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 132 UU PT: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan.”
Alternatif lainnya ialah dengan mendatangi Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP), dimana baik firma, CV, PT, dan agen perusahaan, kantor cabangnya, difdaftarkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan :
(1) KPP menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dan kepada setiap pihak diberikan kesempatan untuk melihat dan meminta informasi dalam bentuk salinan resmi dan/atau petikan resmi.
(3) Setiap permintaan informasi berupa salinan resmi dan/atau petikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya administrasi.

Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007: “Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas data yang didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan tembusan kepada Kepala KPP Provinsi dan Kepala KPP Pusat.”
Pasal 24 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007:
(1) Setiap permintaan informasi perusahaan dikenakan biaya sebagai berikut :
a. Salinan resmi dari daftar perusahaan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per perusahaan;
b. Petikan resmi dari daftar perusahaan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per perusahaan;dan
c. Buku informasi perusahaan hasil olahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per buku.
(2) Pengenaan biaya informasi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPP Pusat ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Biaya administrasi setiap permintaan informasi berupa salinan resmi, petikan resmi daftar perusahaan, atau buku informasi hasil olahan pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota setempat dengan mengacu pada besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Mengapa due legal dilligence terhadap izin teknis dan izin umum seperti Tanda Daftar Perusahaan menjadi penting? Dalam suatu kasus sengketa di pengadilan, pihak penggugat/tergugat memenangkan perkara dengan mengetahui fakta bahwa perusahaan lawannya belum/tidak memiliki TDP dalam operasionalnya, sehingga praktis perusahaan lawan tersebut dinyatakan ilegal dan mendapat antipati dari pengadilan atas praktik usaha yang tidak legal.
Namun SHIETRA & PARTNERS menyediakan jasa pencarian Tambahan Berita Negara bila Anda berkehendak untuk mendapatkan salinan resmi dari negara yang memuat:
-        Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas Pendirian maupun Surat Kemenhukham atas penerimaan notifikasi perubahan Anggaran Dasar suatu perseroan terbatas (PT);
-        Pasal per pasal Anggaran Pendirian, Anggaran Dasar maupun perubahannya (sejauh perubahan AD PT dituangkan dalam TBN);
-        Data Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU PT.

Note SHIETRA & PARTNERS: Sebagai update artikel tersebut diatas, pada akhir tahun 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan aplikasi akses data perseroan berbasis online. Namun dari pengalaman SHIETRA & PARTNERS, masih terdapat beberapa perseroan terbatas yang hanya dapat diakses data perseroannya secara manual, dimana sistem akses secara online menolak untuk memberi data perseroan tertentu, terutama bila perseroan telah dinyatakan likuidasi.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.