KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tanggung Jawab Hukum akibat Terjadinya Kecelakaan Lalu-Lintas

Question: Apakah jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, atau bahkan korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas, siapa yang akan bertanggung jawab, dan apakah dengan diberikannya uang pengobatan akan menghapus jalannya proses pidana atas kecelakaan tersebut?
Brief Answer: Pada dasarnya kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan cedera bahkan kematian, bukan merupakan delik aduan, sehingga akan tetap diproses secara hukum acara pidana. Berdasarkan prinsip vicarious liabilites, pengemudi dan/atau pemilik kendaraan dan/atau perusahaan tempat bekerja pengemudi bertanggung jawab. Ganti rugi kecelakaan lalu-lintas tidak menghapus penuntutan pidana.

Explanation:

Pasal 235 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mengatur, Jika korban meninggal dunia maupun jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Pasal Pasal 192 UU No.22/2009 mengatur, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.

Tanggung jawab tidak terbatas hanya pada penumpang dari kendaraan umum, namun juga terhadap pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 234 UU No.22/2009, bahwa pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

Pasal 194 telah mengatur, Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Angkutan Umum, DENGAN CATATAN disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.