Hak Gugat tetap Melekat Pasca Merger maupun Konsolidasi

QUESTION:  Apakah perusahaan yang digabungkan atau dileburkan masih dapat memiliki hak menggugat pihak ketiga yang sebelum proses merger atau konsolidasi tekah melakukan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bari perusahaan yang sebelumnya digabungkan atau dileburkan?
BRIEF OF ANSWER: Dapat dilakukan sepanjang memiliki pembukuan keuangan perusahaan yang jelas dan cermat, yang mana seluruh aset aktiva dan passiva beralih kepada perusahaan baru hasil konsolidasi maupun perusahaan yang me-merger perusahaan yang bersangkutan.
EXPLANATION:
Pasca merger mauapun konsolidasi, subjek hukum suatu perusahaan memang dinyatakan berakhir karena hukum. (lihat Ps 122 UU No.40 th 2007, untuk selanjutnya disebut sebagai UU PT)
Namun bukan berarti segala hak untuk digugat dan menggugat menjadi gugur setelahnya. Dalam teori hukum perdata, hak menggugat timbul kepada suatu persona standi in judicio, tanpa mendapat hambatan berarti dalam eksepsi yang dilakukan oleh lawan dan proses litigasi di pengadilan, ialah 3 unsur utama yang wajib terpenuhi secara kumulatif, yakni: Adanya Kerugian, adanya perbuatan melawan hukum (karena berlawanan dengan undang-undang) atau wanprestasi (breach the contract), serta adanya hubungan causalitas antara perbuatan melawan hukum/wanprestasi dengan timbulnya kerugian. Selama perusahaan hasil merger maupun konsolidasi mampu membuktikan ketiga unsur tersebut, maka hak gugat masih dapat dilakukan.
UU PT telah mengakomodasi hal tersebut, yakni Ps 122 Ayat (3) yang berbunyi: “...aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;” Dalam standar akuntansi, terdapat setidaknya 6 modul laporan keuangan, diantaranya neraca, laporan laba rugi, cashflow, dsb. Proses transisi aktiva dan passiva dalam pembukuan keuangan saat proses merger atau pun konsolidasi menjadi point vital akan keberlakuan ketentuan tersebut, disamping alat bukti Akta Merger dalam tahap proses pembuktian di persidangan.
Lihat pula ketentuan dalam Penjelasan Ps 4 Ayat (3) UU PT: “...Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan.” Sehingga pada prinsipnya proses merger maupun konsolidasi tidak mengubah substansi hak dan kewajiban.
Sama halnya dengan akuisisi, tidak terjadi perubahan dalam pembukuan keuangan, sebab akuisisi hanya mengubah susunan pemilik perusahaan, sementara struktur dan isi dari suatu perusahaan yang diakuisisi tersebut tetap seperti sedia kala.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.