QUESTION: Apakah perusahaan
yang digabungkan atau dileburkan masih dapat memiliki hak menggugat pihak
ketiga yang sebelum proses merger atau konsolidasi tekah melakukan perbuatan
melawan hukum maupun wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bari perusahaan
yang sebelumnya digabungkan atau dileburkan?
BRIEF OF ANSWER: Dapat
dilakukan sepanjang memiliki pembukuan keuangan perusahaan yang jelas dan
cermat, yang mana seluruh aset aktiva dan passiva beralih kepada perusahaan
baru hasil konsolidasi maupun perusahaan yang me-merger perusahaan yang
bersangkutan.
EXPLANATION:
Pasca merger mauapun konsolidasi, subjek hukum suatu
perusahaan memang dinyatakan berakhir karena hukum. (lihat Ps 122 UU No.40 th
2007, untuk selanjutnya disebut sebagai UU PT)
Namun bukan berarti segala hak untuk digugat dan menggugat
menjadi gugur setelahnya. Dalam teori hukum perdata, hak menggugat timbul
kepada suatu persona standi in
judicio, tanpa mendapat
hambatan berarti dalam eksepsi yang dilakukan oleh lawan dan proses litigasi di
pengadilan, ialah 3 unsur utama yang wajib terpenuhi secara kumulatif, yakni:
Adanya Kerugian, adanya perbuatan melawan hukum (karena berlawanan dengan
undang-undang) atau wanprestasi (breach the contract), serta adanya
hubungan causalitas antara perbuatan melawan hukum/wanprestasi dengan timbulnya
kerugian. Selama perusahaan hasil merger maupun konsolidasi mampu membuktikan
ketiga unsur tersebut, maka hak gugat masih dapat dilakukan.
UU PT telah mengakomodasi hal tersebut, yakni Ps 122 Ayat
(3) yang berbunyi: “...aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau
meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima
Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;” Dalam
standar akuntansi, terdapat setidaknya 6 modul laporan keuangan, diantaranya
neraca, laporan laba rugi, cashflow, dsb. Proses transisi aktiva dan passiva
dalam pembukuan keuangan saat proses merger atau pun konsolidasi menjadi point
vital akan keberlakuan ketentuan tersebut, disamping alat bukti Akta Merger dalam tahap proses pembuktian di persidangan.
Lihat pula ketentuan dalam Penjelasan Ps 4 Ayat (3) UU PT:
“...Dalam
hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang meleburkan diri masuk
menjadi modal Perseroan hasil Peleburan.” Sehingga pada prinsipnya proses merger maupun konsolidasi
tidak mengubah substansi hak dan kewajiban.
Sama halnya dengan akuisisi, tidak terjadi perubahan dalam
pembukuan keuangan, sebab akuisisi hanya mengubah susunan pemilik perusahaan,
sementara struktur dan isi dari suatu perusahaan yang diakuisisi tersebut tetap
seperti sedia kala.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak
Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.