QUESTION: Bagaimana tanggung jawab Para Penerima Kuasa yang
abai/lalai terhadap kewenangan maupun urusan yang diberikan kuasa terhadapnya,
apakah bersifat tanggung jawab renteng atau dapat dibebankan secara individual
salah seorang Penerima Kuasa? Bagaimana juga tanggung jawab sebaliknya, bila
jumlah Pemberi Kuasa lebih dari satu pihak?
BRIEF OF ANSWER: Tidak
dapat dituntut tanggung jawab apa pun terhadap Para Penerima Kuasa, sebab sifat
pemberian kuasa plural (lebih dari satu pihak Penerima Kuasa), mengakibatkan
beban pelaksanaan bertitik total / bertumpu pada pihak yang dapat saling
melempar tanggung jawab. Kecuali dari sejak awal, dalam Surat Kuasa ditegaskan
siapa dari salah seorang dari Para Penerima Kuasa yang menjadi penanggung jawab
individual atau dinyatakan seluruhnya bertanggung jawab renteng bila kuasa yang
diberikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
EXPLANATION:
Kuasa diartikan sebagai suatu kewenangan untuk mewakili
seseorang, namun dalam praktik hukum, dewasa ini surat kuasa diartikan pula
sebagai suatu perjanjian pembebanan perintah yang menimbulkan kewajiban bagi
penerima kewenangan. Praktik kebiasaan demikian mengikat pula sebagai hukum
menurut Pasal 1339 KUHPerdata.
Pada dasarnya konsekuensi moril maupun hukum dari
diterbitkan dan ditandatanganinya suatu Surat Kuasa, berarti pihak Penerima
Kuasa telah setuju untuk melaksanakan delegasi kuasa untuk dilaksanakan dengan
itikad baik layaknya urusan dan kepentingan dari Pemberi Kuasa sendiri. Abai
atau sengajanya kuasa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan
ditelantarkan, mengakibatkan Penerima Kuasa demikian bertanggung-jawab secara
hukum atas kerugian yang diderita Pemberi Kuasa. Kecuali bila seorang atau
beberapa Penerima Kuasa menandatangani Surat Kuasa tersebut atas nama suatu
kesatuan/anggota lembaga, semisal suatu kantor hukum, bila dikemudian hari
seorang Penerima Kuasa tersebut keluar dari anggota lembaga tersebut, maka
secara otomatis Kuasa yang diterimanya menjadi gugur, oleh karena ia
menandatangani Surat Kuasa atas nama bagian dari suatu lembaga. Semisal bila
berbunyi: “...Para lawyer dari Kantor Hukum...”
Bila dalam Surat Kuasa dinyatakan terdapat beberapa
Penerima Kuasa, lalainya kuasa yang diberikan untuk dilaksanakan, maka para
Penerima Kuasa tersebut tidak dapat dituntut untuk secara
renteng/tanggung-menanggung atas suatu kerugian tertentu akibat dari tidak
dilaksanakannya hal-hal yang telah dikuasakan, kecuali bila hal demikian telah
ditentukan secara tegas dalam Surat Kuasa. Hal demikian terjadinya, oleh karena
Pemberi Kuasa tidak secara tegas menunjuk seorang kuasa, sehingga dapat
menimbulkan saling lempar tanggung-jawab. Untuk mitigasi yang dapat ditempuh
pemberi kuasa, oleh karena Surat Kuasa biasanya menyertakan lebih dari seorang
Penerima Kuasa, maka dalam Surat Kuasa perlu dicantumkan, bahwa Para Penerima
Kuasa bertanggung-jawab secara tanggung-menanggung.
Jika Penerima Kuasa diangkat oleh lebih dari satu
Pemberi Kuasa, maka masing-masing dari Pemberi Kuasa tersebut bertanggung-jawab
kepada Penerima kuasa atas segala akibat dari pemberian kuasa tersebut. Lewat
pencatuman klausa “...dengan hak retensi” pada batang tubuh Surat Kuasa,
diartikan bahwa Para Pemberi Kuasa sepakat dan setuju bilamana Penerima Kuasa
menahan hak-hak dari Para Pemberi Kuasa hingga seluruh hak dari Penerima Kuasa
yang dapat dituntutnya dari Pemberi atau Para Pemberi Kuasa yang bersangkutan.
Sementara pencantuman klausa “...dengan Hak Substitusi bagi
sebagian maupun seluruhnya”, mengindikasikan bahwa suatu hari Penerima Kuasa
dapat menerbitkan Surat Kuasa Substitusi, yang isinya tidak lain ialah
pelimpahan kuasa yang diterima Penerima Kuasa Awal kepada Penerima Kuasa
Substitusi. Hal ini layaknya endorsment dalam terminologi surat berharga, hanya
saja hak regres bersifat berjenjang, dalam arti Penerima Kuasa Awal bertanggung
jawab atas oang lain yang ditunjuknya sebagai Penerima Kuasa Substitusi
(pengganti). Tidak dicantumkannya siapa penerima kuasa substitusi dalam Surat
Kuasa, melahirkan hak kepada Penerima Kuasa untuk mengalihkan kuasa kepada
pihak ketiga manapun, dengan konsekuensi Penerima Kuasa Awal bersangkutan
bertanggung jawab atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa
Substitusi yang ditunjuknya, dan hal tersebut dilakukan tanpa perlu persetujuan
dari Pemberi Kuasa, kecuali dalam Surat Kuasa tidak dicantumkan hak substitusi
demikian.
Pasal 1804 KUHPerdata: "Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta."
Pasal 1804 KUHPerdata: "Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta."
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak
Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.