Brief Answer:
Ya, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dengan catatan, Ormas
tersebut wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga
negara Indonesia atas izin Pemerintah
Explanation:
Pasal 43 UU Ormas:
(1) Ormas yang didirikan oleh warga
negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan
hukum yayasan asing atau sebutan lain;
- badan
hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama
warga negara Indonesia; atau
- badan
hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Pasal
44 UU Ormas:
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib
memiliki izin Pemerintah.
(2)
Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
izin prinsip; dan
b.
izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal
45 UU Ormas:
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf a harus memenuhi persyaratan
paling sedikit:
a. ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
b.
memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip
berakhir.
Pasal
46 UU Ormas:
(1) Izin operasional bagi ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan
setelah ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional,
ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian
tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
izin operasional tersebut berakhir.
Pasal
47 UU Ormas:
(1)
Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan
huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
Pasal
48 UU Ormas: “Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah
dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.”
Pasal
51 UU Ormas: “Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
a. menghormati
kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tunduk
dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai
agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah,
dan penggunaan dana; dan
f. membuat
laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atauPemerintah Daerah dan
dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.
Pasal
52 UU Ormas: “Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
melakukan kegiatan intelijen;
d.
melakukan kegiatan politik;
e.
melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f.
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g.
menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h.
menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.