Warga Negara Asing dapat Mendirikan Organisasi Massa di Indonesia

Question: Apakah warga negara Asing (WNA) dapat mendirikan Organisasi Massa (Ormas) di Indonesia?
Brief Answer: Ya, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dengan catatan, Ormas tersebut wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah
Explanation:

Pasal 43 UU Ormas:
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
  2. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara  asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
  3. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Pasal 44 UU Ormas:
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 45 UU Ormas:
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus  memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.

Pasal 46 UU Ormas:
(1) Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir.

Pasal 47 UU Ormas:
(1) Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

Pasal 48 UU Ormas: “Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.”

Pasal 51 UU Ormas: “Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
a.      menghormati kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atauPemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.
Pasal 52 UU Ormas: “Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.