Kantor Cabang dan/atau Kantor Perwakilan Perusahaan Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan

Question: Apakah terhadap kantor cabang perusahaan maupun kantor perwakilan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk masing-masing kantor cabang dan/atau kantor perwakilan tersebut? Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, apakah diwajibkan mengajukan laporan perubahan TDP? Bila perusahaan ditutup suatu ketika, apakah atas penutupan usaha demikian juga wajib dilaporkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan penerbit TDP?
Brief Answer: Ya, diwajibkan untuk masing-masing kantor cabang dan/atau kantor perwakilan oleh ketentuan hukum di Indonesia, dengan catatan bahwa kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Pergantian kepemilikan perusahaan wajib dilaporkan guna memenuhi ketentuan mengenai perubahan TDP. Penutupan usaha wajib dilaporkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan penerbit TDP.
Explanation:

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU TDP)

Pasal 6 Ayat (1) UU TDP: “Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. (Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping termasuk menantu dan ipar.)

Pasal 7 UU TDP: “Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.”
(Penjelasan Pasal 7 UU TDP: “Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.”)

Pasal 9 UU TDP:
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pasal 10 UU TDP: “Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.” (Penjelasan Pasal 10: “Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.”)

Pasal 22 UU TDP: “Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.”

Pasal 25 UU TDP:
(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 26 UU TDP:
(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.

Pasal 27 UU TDP:
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.

Pasal 28 UU TDP:
(1) Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Pasal 29 UU TDP:
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri. (Note penulis: yurisdiksi kewenangan pengadilan di sini harus ditafsirkan sebagai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang untuk memutuskan sengketa terkait produk pejabat Tata Usaha Negara, karena UU TDP lahir terlebih dahulu sebelum UU Pengadilan Tata Usaha Negara.)
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis.

Pasal 32 UU TDP:
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Pasal 35 UU TDP:
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.


Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007, DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
a. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan;
b. Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada);
c. Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
e. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Perusahaan berbentuk Koperasi :
a. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab;
c. Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;dan
d. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer / CV :
a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab; dan
c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
4. Perusahaan berbentuk Firma:
a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab; dan
c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Perusahaan berbentuk Perorangan :
a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggungjawab;dan
c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dangan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
6. Perusahaan lain:
a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada); dan
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab ; dan
c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat keterangan yang dipersamakan dangan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab; dan
c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan; dan
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, DOKUMEN PERSYARATAN PERUBAHAN DAFTAR PERUSAHAAN
Dokumen persyaratan perubahan daftar perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perseroan Terbatas (PT) :
a. Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;dan
b. TDP asli.
2. Koperasi, CV, Fa, Perorangan dan Perusahaan lain :
a. Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara/Keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;dan
b. TDP asli.

Pasal 25 Ayat (2) Permendag No.37: “Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum terjadi pemekaran wilayah, harus melakukan perubahan dan/atau pembaharuan TDP yang dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.