Question:
Apakah terhadap kantor cabang perusahaan maupun kantor perwakilan wajib
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk masing-masing kantor cabang dan/atau
kantor perwakilan tersebut? Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau
pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, apakah diwajibkan mengajukan laporan perubahan TDP? Bila
perusahaan ditutup suatu ketika, apakah atas penutupan usaha demikian juga
wajib dilaporkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan penerbit TDP?
Brief Answer:
Ya, diwajibkan untuk masing-masing kantor cabang dan/atau kantor perwakilan oleh
ketentuan hukum di Indonesia, dengan catatan bahwa kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Pergantian kepemilikan
perusahaan wajib dilaporkan guna memenuhi ketentuan mengenai perubahan TDP.
Penutupan usaha wajib dilaporkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan penerbit
TDP.
Explanation:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. (Pasal 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU TDP)
Pasal
6 Ayat (1) UU TDP: “Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan
yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan
hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin
usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. (Perusahaan
kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan
atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam
hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis
kesamping termasuk menantu dan ipar.)
Pasal
7 UU TDP: “Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar
Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya
di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak
perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.”
(Penjelasan
Pasal 7 UU TDP: “Perusahaan yang
wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di
dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.”)
Pasal
9 UU TDP:
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3)
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal
10 UU TDP: “Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.”
(Penjelasan Pasal 10: “Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.”)
Pasal
22 UU TDP: “Kepada
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan
Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.”
Pasal
25 UU TDP:
(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang
didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan
dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2) Apabila terjadi
pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik
atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali
kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk
melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib
diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
26 UU TDP:
(1)
Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.
perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c. perusahaan yang bersangkutan
dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri
yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya
Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan
cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan
dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan
melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.
Pasal
27 UU TDP:
(1) Setiap pihak ketiga yang
berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas
hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan
alasan-alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak
ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal
28 UU TDP:
(1) Dalam hal perusahaan yang telah
terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin
usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan
peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha
tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan
keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Pasal
29 UU TDP:
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan
setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar
para pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut
diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri
sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan
keberatannya kepada Pengadilan Negeri. (Note
penulis: yurisdiksi kewenangan pengadilan di sini harus ditafsirkan sebagai
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
yang berwenang untuk memutuskan sengketa terkait produk pejabat Tata Usaha
Negara, karena UU TDP lahir terlebih dahulu sebelum UU Pengadilan Tata Usaha
Negara.)
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan
Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan
secara tertulis.
Pasal
32 UU TDP:
(1) Barang siapa yang menurut
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Pasal
35 UU TDP:
(1)
Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34
Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan
dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1)
pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau
pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.
Lampiran
III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4
September 2007, DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
Dokumen persyaratan pendaftaran
perusahaan baru untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
a.
Fotokopi Akta Pendirian Perseroan;
b.
Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada);
c. Asli
dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan
bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang
Perseroan Terbatas;
d.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau
penanggungjawab perusahaan;
e.
Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang;dan
f.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Perusahaan berbentuk Koperasi :
a.
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi;
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab;
c.
Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;dan
d.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
e.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer / CV :
a.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab; dan
c.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
d.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
4. Perusahaan berbentuk Firma:
a.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
b. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab; dan
c.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
d.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Perusahaan berbentuk Perorangan :
a.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggungjawab;dan
c.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dangan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
d.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
6. Perusahaan
lain:
a.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada); dan
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab ; dan
c.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang;dan
d.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
7.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada) atau Surat Penunjukan atau Surat keterangan yang dipersamakan dangan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
pengurus atau penanggungjawab; dan
c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan; dan
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lampiran
VI Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, DOKUMEN
PERSYARATAN PERUBAHAN DAFTAR PERUSAHAAN
Dokumen persyaratan perubahan daftar
perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perseroan Terbatas (PT) :
a. Asli
dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan
perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;dan
b. TDP
asli.
2. Koperasi, CV, Fa, Perorangan dan
Perusahaan lain :
a. Asli
dan fotokopi Risalah/Berita Acara/Keterangan sejenis tentang perubahan terhadap
data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;dan
b. TDP
asli.
Pasal
25 Ayat (2) Permendag No.37:
“Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP
sebelum terjadi pemekaran wilayah, harus melakukan perubahan dan/atau
pembaharuan TDP yang dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat
kedudukan perusahaan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.