Question: Bagaimanakan aspek legal penyusunan sebuah Surat Kuasa (SK) yang baik dan benar
menurut hukum dalam teori dan praktiknya? (red: pertanyaan ini mewakili
banyaknya permohonan Q & A terkait masalah SK baik dalam konsep hukum maupun
praktik di peradilan.)
Brief Answer:
Tidak ada satupun konsep SK yang dapat diberlakukan untuk beragam kasus, karena
setiap kasus terdapat keunikan dan karakteristiknya sendiri. Namun secara
singkat, sebuah SK yang baik harus mengandung, paling tidak 3 aspek: pemberi
kuasa, penerima kuasa, masalah/deskripsi spesifik yang dikuasakan/objeknya.
Explanation:
Berikut contoh SK Khusus bila Anda hendak memberikan staf/karyawan guna mewakili badan hukum Anda ketika beracara di pengadilan (dalam contoh ini ialah sebagai tergugat dalam acara pesidangan perdata):
SURAT KUASA KHUSUS
No. / -JKT/XI/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Mr ABC, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama PT. XYZ Selaku Direktur, yang
beralamat di Jln. ____________, yang berdiri berdasarkan Akte No. ___________ yang
dibuat oleh Notaris _______ , SH., MH., sebagaimana terakhir kalinya diubah
dengan Akte No. __________ yang dibuat oleh Notaris ... , SH.,
MH., disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AH-_______.AH.____ Tahun ____ Tanggal ____, ………………………. untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberikan Kuasa sepenuhnya kepada:
Mr. DEF,
Warga Negara Indonesia, KTP No.: 317-301-031-085-0006, bertindak untuk dan atas
nama PT. XYZ, selaku staf ___ ,berkedudukan hukum di Jln. ___________ untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
PEMBERI KUASA memberikan
Kuasa Khusus kepada PENERIMA KUASA:
---------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA guna mengajukan jawaban atau
keterangan baik lisan maupun tertulis di dalam maupun di luar persidangan
kepada pejabat terkait, memasukkan prasyarat administrasi, menghadiri/menghadap
majelis hakim di persidangan, menerima berkas-berkas perkara, menyampaikan Surat
Jawaban, Duplik, Surat Kesimpulan, menerima Surat Gugatan, Replik, Surat
Kesimpulan, dan berkas Putusan, membenarkan
atau menyanggah keterangan saksi maupun bukti dan keterangan pihak Penggugat,
melakukan negosiasi, memberikan jawaban terhadap pokok perkara, mengajukan eksepsi,
penolakan maupun tanggapan terhadap gugatan, menghadirkan saksi dan bukti,
melakukan segala tindakan hukum yang dipandang layak dan dibutuhkan kepada para
pihak, baik di persidangan maupun di luar persidangan, antara PEMBERI KUASA
selaku TERGUGAT I dalam perkara Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Registrasi
No. ___/PDt/G/2013/Pn.BDG tanggal
______ 2013, dimana Mr.XXX selaku PENGGUGAT, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, mengenai Objek Sengketa berupa
Tanah Objek Hak Tanggungan beserta atau tanpa bangunan di atasnya, yakni:
- Sebidang tanah berikut bangunan
beserta segala turutannya seluas ___ m2, SHM No.___, l. ____ , Kota
Bandung;
- Sebidang tanah berikut bangunan
beserta segala turutannya seluas ___m2, SHM No._______ , Kota Bandung;.
Menghadap instansi atau pejabat-pejabat yang berwenang, melakukan permohonan informasi, menerima informasi dan keterangan tertulis maupun lisan, mengajukan dan mendaftarkan segala berkas administrative, menerima segala hasil kesepakatan, negosiasi maupun putusan pengadilan, melakukan sanggahan, keterangan, jawaban, gugatan balik, penolakan, baik lisan maupun tertulis, serta segala tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan guna kepentingan PEMBERI KUASA dalam Perkara Perdata sebagaimana disebutkan diatas, di Pengadilan Negeri, baik mediasi maupun dalam pokok perkara, mengajukan eksepsi maupun jawaban terhadap pokok perkara, mengajukan rekonpensi, meminta putusan/penetapan, mengajukan bantahan, mengadakan perdamaian, menyatakan banding maupun kasasi, menjalankan putusan, meminta salinan putusan dan surat-surat yang perlu, demi dan untuk kepentingan PEMBERI KUASA.
Demikian Surat Kuasa
Khusus ini diberikan dengan Hak Substitusi untuk sebagian maupun seluruhnya.
Jakarta, _____ 2013
PEMBERI
KUASA PENERIMA KUASA
Materai Rp.6000
Mr. ABC Mr.
DEF
Direktur Staf
______
Keterangan:
Dalam SK dapat disertakan pula “HAK
RETENSI” yang diasanya dipakai oleh para broker, makelar, pialang, maupun
pengacara. Hak Retensi memiliki arti, bila klien atau Pemberi Kuasa abai
memberikan hak Penerima Kuasa sesuai kesepakatan awal, maka Penerima Kuasa
memiliki hak untuk menahan hak Pemberi Kuasa yang ada ditangan Penerima Kuasa.
Sementara yang dimaksud dengan “HAK
SUSBTITUSI”, ialah sebuah hak untuk mengalihkan kuasa yang diterima Penerima
Kuasa kepada penerima kuasa pihak ketiga yang sebelumnya tidak disebutkan dalam
SK.
Aspek legal lain yang perlu diperhatikan,
menurut Yurisprudensi (putusan hukum yang telah berkuatan hukum tetap dan
diikuti oleh putusan pengadilan selanjutnya), bahwa SK dibentuk dan ditanda-tangani
paling lambat 1 (satu) hari sebelum pihak yang mengajukan Surat Gugatan ataupun
Surat Jawaban ke hadapan pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA RI)
lainnya menyebutkan, untuk mengajukan upaya hukum Kasasi, maka
harus dibuat SK Khusus baru secara terpisah, tak bisa menjadi satu dengan SK
Khusus untuk perkara tingkat pengadilan awal (Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, dsb).
NOTE UPDATE: Kini SK Khusus selama menyebutkan keperluan untuk mengajukan gugatan/jawaban, banding, dan kasasi, maka SK Khusus tersebut dapat digunakan dalam menghadapi upaya hukum banding maupun kasasi tanpa disyaratkan adanya SK Khusus baru terpisah. Kecuali untuk keperluan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali, SK Khusus baru perihal upaya hukum PK perlu untuk dibentuk dan diberikan secara terpisah.
NOTE UPDATE: Kini SK Khusus selama menyebutkan keperluan untuk mengajukan gugatan/jawaban, banding, dan kasasi, maka SK Khusus tersebut dapat digunakan dalam menghadapi upaya hukum banding maupun kasasi tanpa disyaratkan adanya SK Khusus baru terpisah. Kecuali untuk keperluan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali, SK Khusus baru perihal upaya hukum PK perlu untuk dibentuk dan diberikan secara terpisah.
Sebuah SK untuk beracara di pengadilan,
haruslah berbentuk SK “KHUSUS”, dalam artinya isi/substansi SK bersifat detail
tidak multitafsir dan tidak bias. Meski dicantumkan frasa besar “KHUSUS” namun
bila ditemukan terdapat unsur yang bersifat tidak spesifik dari kuasa yang
dikuasakan pada Penerima Kuasa, maka SK demikian dapat dieksepsi lawan.
Bagi direksi perusahaan yang hendak
membuat SK bagi karyawannya, tidak disarankan meniru model SK Khusus ala law firm,
karena karakteristik atau modelnya agak berbeda, oleh sebab karyawan perusahaan
selaku legal mandatory memiliki
keunikan tersendiri dibanding
seorang/para advokat.
Dalam menandatangani materai, perlu
diingat dan diperhatikan, goresan tanda tangan harus memenuhi sebagian dari
materai dan menyambung keluar dari materai. Tidak boleh ttd di dalam materai
tanpa menyinggung bidang kertas di samping materai. Karena dapat dianggap tidak
sah.
SK Khusus dan Praktiknya di
Peradilan
·
Butir
(a) dan (b) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.6 Tahun 1994 menyatakan SK
harus terdapat identitas para pihak yang disebutkan secara jelas, OBJEK juga
pokok soal harus disebut secara singkat dan konkret.
·
SEMA
No.2 Tahun 1959 tertanggal 19 Januari 1959, menggariskan bahwa syarat SK khusus
yang dianggap memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, salah satunya ialah
menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang
diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebut jenis atau
masalah perkaranya.
Bila syarat tersebut tidak dipenuhi
mengakibatkan:
-
SK Khusus
cacat formil;
-
dengan
sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak
sah, sehingga gugatan/jawaban yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua
tindakan yang dilakukannya tidak sah, tidak mengikat, dan gugatan/jawaban/bantahan
yang diajukan tidak dapat diterima.
·
SEMA
No.6 Tahun 1994 tertanggal 14 Oktober Tahun 1994, yang mana salah satu
persyaratan didalamnya, yakni: menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan
menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang
diperkarakan.
·
Menurut
Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (2008), yang doktrin hukumnya
sebagai mantan hakim yang banyak dirujuk oleh para juris, dengan tegas
menyatakan bahwa: ”Surat kuasa khusus
yang tidak menyebut atau mencantumkan pihak atau subjek yang berperkara maupun
objek yang diperkarakan mengakibatkan surat kuasa itu tidak sah. Surat kuasa
itu dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan
SEMA No.01 Tahun 1971. Demikian penegasan yang dikemukakan dalam Putusan MA
No.1912 K/Pdt/1984 tanggal 17-10-1985. Dikatakan, surat kuasa yang tidak
menyebut subjek dan objek, tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam
berperkara. Surat kuasa yang seperti itu, dianggap masih bersifat kuasa umum,
sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang pengadilan untuk menggugat
seseorang.”
·
Yurisprudensi MA RI Putusan No. 116 K/Sip/1973 tanggal 16
September 1975 jo Surat Edaran MA RI No. 6 Tahun 1994 tangal 14 Oktober 1994
yang menyebutkan sebagai berikut: “Surat
kuasa khusus harus memuat secara jelas Para Pihak, Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa, Perbuatan hukum yang dikuasakan serta klausula-klausula khusus lainnya.”
·
Yurisprudensi
MA RI Putusan No. 551 K/Sip/1976 tanggal 22 Mei 1978 yang menyebutkan sebagai
berikut: “Karena surat kuasa PENGGUGAT
tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga
formalitas dalam mengajukan gugatan tidak terpenuhi maka gugatan haruslah
dinyatakan tidak dapat diterima”.
·
surat kuasa susbtitusi,
sebagaimana tertuang dalam buku karangan R. Soeroso, S.H., Praktik Hukum
Acara Perdata: Contoh Bentuk-Bentuk Surat di Bidang Kepengacaraan Perdata,
Edisi Kedua, (Sinar Grafika: 2008, Jakarta), yang dalam halaman 31, dikutipkan
sebagai berikut:
Surat Kuasa Substitusi
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama: ....
Pekerjaan: Pengacara pada kantor Pengacara/Law office
”R. SOEROSO, S.H. & ASSOCIATES”
ALAMAT: Jl. Pintu Besar utara No.6 Jakarta Barat
Bertindak selaku kuasa dari:
.... berkedudukan hukum di ..., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor..., tanggal ... adalah Tegugat
(I, II, III) dalam Perkara Perdata (wanprestasi) yang terdaftar di
Pengadilan Negeri tanggal ...
Dengan ini memberi Kuasa Substitusi kepada:...
·
Bahwa
dari contoh SK Khusus Substitusi diatas tampak terang, betapa pentingnya
mencantumkan tanggal dan nomor dari SK Khusus yang menjadi dasar penerbitan
Surat Kuasa Substitusi.
Akibat dari cacat formilnya SK Khusus,
maka berlakulah Pasal 1797 KUHPerdata yang dengan tegas megnatur ”Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan
sesuatu apapun yang melampaui kuasanya;...”
Tips bagi yang beracara di peradilan
dalam menghadapi suatu gugatan, jangan segan dan tidak perlu sungkan untuk
meminta hakim untuk diperlihatkan SK Khusus milik lawan, untuk kita potret atau
catat kemudian kita lakukan eksepsi atas SK Khusus tersebut bila mengandung
cacat formil. Masing-masing yurisdiksi terdapat kebiasaannya masing-masing. Ada
Pengadilan Negeri (PN) yang mudah menerima ekseksi atas SK Khusus yang cacat
formil, ada pula yang jarang menerima eksepsi tersebut dengan mengedepankan sifat
ceroboh seorang jurist.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak
Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.