Percobaan, Pencurian, dan Perampokan dalam Hukum Tindak Pidana Indonesia

Question: Apakah terdapat perbedaan antara perampokan dan pencurian dalam hukum pidana Indonesia? Terhadap percobaan pencurian, dapatkah dihukum pidana? Semisal seseorang yang tidak dikenal memasuki pekarangan rumah tanpa izin, kemudian karena dipergoki tuan rumah, orang tersebut melarikan diri tanpa berhasil merampas benda apapun dari rumah.
Brief Answer: Pada singkatnya, pencurian adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Sementara perampokan adalah variasi dari pencurian, hanya saja sifatnya dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Terhadap pencurian yang dilakukan pada malam hari, belum tentu masuk dalam kategori perampokan, oleh sebab perlu dilihat dahulu apakah terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan demikian, sehingga patut dibedakan antara pencurian biasa dengan pencurian dengan pasal pidana pemberatan karena dilakukan pada malam hari atau dengan anak kunci palsu. Dalam kasus diatas, telah terpenuhi unsur-unsur dari formulasi pasal percobaan pencurian, meskipun pelaku tidak berhasil mencuri apapun dari rumah calon korban. Atas delik alias tindak pidana percobaan, telah diatur dalam Pasal 53 KUHP, yakni atas ancaman maksimum tinda pidana percobaan demikian dikurangi 1/3, itulah pidana maksimum ancaman bagi mereka yang melakukan percobaan pencurian.

Explanation:

Pencurian biasa diatur di pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian dengan pemberatan di pasal 363 KUHP, dan perampokan di pasal 365 KUHP. Perampokan merupakan istilah pidana untuk pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maksud kekerasan di sini adalah kekerasan terhadap manusia korbannya atau terhadap pihak ketiga yang menjadi saksi kejadian. Artinya, ada orang lain yang menyaksikan aksi si pelaku dan bahkan melakukan pengancaman.

Pencurian biasa pun dibagi lagi menjadi dua klasifikasi: pencurian non-ringan dan pencurian ringan. Sementara itu, untuk kasus pasal tindak pidana perampokan, tidak dipersyaratkan korban harus terluka akibat kekerasan demikian, ancaman kekerasan dengan senjata tajam pun sudah termasuk kategori kekerasan, atau bilamana tas yang dibawa korban ditarik secara paksa sehingga terjadi aksi tarik-menarik antara pelaku dengan korban, maka itupun termasuk perampokan, karena terjadi adu tenaga didalamnya. Berbeda dengan pencurian, pencurian bersifat tidak “vulgar”, contohnya ialah seorang pencopet yang mana ia mengambil barang milik orang lain yang melekat ditubuh korban maupun di rumah korban, namun tanpa melibatkan aksi daya tenaga.

Sementara itu perampokan pun dibagi menjadi beberapa kelas atau variasi: perampokan, perampokan dengan pemberatan (misal dilakukan oleh pelaku yang melibatkan lebih dari satu pelaku maupun jika korban sampai meninggal karenanya, atau lebih berat lagi bila menyebabkan korban luka berat/meninggal dimana pelaku berjumlah dua orang atau lebih maka pelaku dapat diancam dengan hukuman mati).

Pasal 362 KUHP: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 363 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 364 KUHP: “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Pasal 53 KUHP:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pasal 54 KUHP:Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.”

Pasal pidana dan perampokan masuk dalam Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan, maka terhadap pelaku yang mencoba melakukan perampokan atau pencurian tetap terkena hukuman pidana.

Dalam pasal 53 KUHP diatas tentang percobaan, yang dimaksud dengan “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”  maksudnya ialah bila pelaku tidak dihalangi, tidak mendapat perlawanan, tidak dipergoki, maka dapat dipastikan tindak pidana pencurian atau perampokan itu akan berlangsung hingga selesai semisal berhasil diambil-perginya barang milik korban.

Begitupula bila pelaku menggunakan senjata api yang ternyata hanya mainan belaka ketika menodong, meski demikian karena korban menyangka bahwa senjata tersebut merupakan senjata api sungguhan yang mengancam keselamatan korban, maka perbuatan perampokan dengan senjata api mainan pun tetap dikenai sanksi pidana perampokan yang dikonstruksikan sebagai perampokan dengan senjata api, karena adanya unsur kesengajaan dengan kesadaran akan adanya suatu kepastian, yakni bahwa korban pasti akan takut dan panik mengira bahwa senjata tersebut adalah senjata api sungguhan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.