Answer:
Tidak diatur secara global atau general
(tidak terdapat keseragaman atas segala bidang hukum perihal umur dari seorang natuurlijk persoon yang dianggap
telah dewasa/cakap hukum). Namun kita perlu merujuk pada ketentuan hukum yang
lebih spesifik dengan kasus posisi yang terjadi.
Undang-undang di Indonesia tidak satu
kata dalam memandang hal tersebut, yakni dapat kita temui dalam:
-
UU
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan à 18 tahun;
-
UU Perlindungan
Anak dan Peradilan Anak à
18 tahun.
-
KUHPerdata
à 21
tahun;
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana à 21 tahun.
Sebagai solusi yang dipandang ideal oleh
Mahkamah Agung, disepakati bahwa usia dewasa masing-masing diberlakukan, baik
undang-undang yang secara khusus maupun yang secara umum mengatur kriteria umum
yang disebut usia dewasa/cakap hukum, masing-masing karakteristiknya sangat
bergantung kepada bentuk apa dan bagaimanya kasusnya (bersifat kasuistis)
sesuai dengan pengertian dewasa yang diatur dalam masing-masing undang-undang
secara spesialis dari kasus posisi.
Sebagai contoh, sebelum seseorang berusia
21 tahun maka ia masih disebut belum cakap hukum untuk menandatangani kontrak.
Bagi yang hendak mengajukan aplikasi pembuatan SIM (izin mengemudi) sepeda
motor, cukup 17 tahun. Sementara untuk menikah, bagi Pria dipersyaratkan 19
tahun dan wanita cukup 16 tahun. Tergantung dari permasalahan atau konteks hukumnya.
Namun khusus konteks perkara pidana, yang disebut dengan pidana anak ialah warga negara yang belum berumur delapan belas tahun. Sehingga, yang disebut terdakwa dewasa ialah yang sudah berumur minimum 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung dalam Surat Edarannya No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Hakim dalam Memutus.
Sementara itu dalam ketentuan dibidang pertanahan, seperti jual-beli, hibah, tukar-menukar, membebankan hak tanggungan, yang disebut cakap hukum ialah minimum 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang pada awal tahun 2015.
Namun khusus konteks perkara pidana, yang disebut dengan pidana anak ialah warga negara yang belum berumur delapan belas tahun. Sehingga, yang disebut terdakwa dewasa ialah yang sudah berumur minimum 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung dalam Surat Edarannya No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Hakim dalam Memutus.
Sementara itu dalam ketentuan dibidang pertanahan, seperti jual-beli, hibah, tukar-menukar, membebankan hak tanggungan, yang disebut cakap hukum ialah minimum 18 (delapan belas) tahun sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang pada awal tahun 2015.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan
hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak
Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.