Pembatalan dan Pemulihan Hak atas Produk Keputusan Tata Usaha Negara yang Cacat Formil Tidak Harus Lewat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Question: Apakah untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diterbitkan secara tidak sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara?

Brief Answer: Bila murni masalah cacatnya produk pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret, individual dan final, maka jawabnya adalah IYA. Bila terdapat unsur sengketa kepemilikan di dalamnya, misal penipuan atas Akta Jual Beli (AJB), masalah waris, atau sengketa perdata lainnya, maka yang berwenang ialah menjadi yurisdiksi dari Pengadilan Negeri sebagai kompetensi absolut.
Explanation:

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan registrasi perkara No. 72/ PDT. G / 2009 / PN. DPK merupakan contoh yang dapat dipelajari bagaimana sertifikat hak tanggungan yang dimiliki kreditor atas pengikatan terhadap tanah objek sengketa, akta notaris, bahkan produk pejabat TUN berupa SHM sekalipun dapat dibatalkan oleh PN, tidak hanya PTUN.

Perhatikan salah satu isi amar putusan dalam putusan tersebut, dimana Kantor Pertanahan Koia Depok berposisi sebagai Tergugat VII (bukan Turut Tergugat) sebagai berikut: “…dan menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat VII untuk mencoret dan membatalkan balik nama Sertifikat Tanah dan Bangunan atas nama Johan Setiawan / Tergugat I dan atau mengembalikan kembali pada keadaan seperti semula , yaitu tertulis atas nama Ny. Lelyana Hermina Hutasuhut Siregar.”

Bahkan, hakim memerintahkan pihak bank kreditor yang memberi kredit terhadap pemilik SHM yang mana SHM tersebut dibatalkan oleh hakim dan kembali sebagai atas nama penggugat selaku ahli waris yang sah, mengembalikan segala dokumen terkait tanah kepada penggugat yang dimenangkan PN. Berikut petikan isi amar putusan: “Menyatakan Tergugat VI menguasai asli Sertifikat tanah dan Bangunan, asli, asli Denah Lokasi, Asli Gambar Bangunan dan asli PBB Tahun 2008 secara tidak sah dan memerintahkan kepada Tergugat VI untuk menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat atas asli Sertifikat Tanah dan Bangunan, asli IMB, asli denah lokasi, asli gambar Bangunan dan asli PBB tahun 2008 tersebut, jika tidak segera di serahkan maka Terguga t VI dikenak an uang paksa sebesar Rp. 500.000 , - setiap hari keterlambatan dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Juga diputuskan:
Menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti terhadap:
1. Akta Jua  Beli tanggal 18 Maret 2008 No. 86 Tahun 2008 yang dibuat dihadapan Dwiyanti Swandayanti Aditia, SH Notaris dan PPAT Depok;
2. Akte Pemberian Hak Tanggungan No: 331/2008 tangga l8 September 2008 yang dibuat dihadapan Dwiyanti Swandayanti Aditia, SR Notaris dan PPAT Depok;
3. Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Tergugat VII ditandatangani oleh Kepala Seksi Tanah dan Pendaftaran Tanah Depok tangga l 27 Oktober 2008;

Putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas bukan tanpa cacat moril maupun yuridis, mengingat banyak modus debitor nakal yang sengaja meminta pihak ketiga menggugat sang debitor dengan tujuan merampas agunan tanah yang terkait kepentingan jaminan pelunasan piutang kreditor.

Namun putusan tersebut memberi ilustrasi mengenai kompetensi / yurisdiksi pengadilan dalam memeriksa dan memutus sengketa pertanahan, dimana tak selamanya sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terutama bila sengketa tanah tersebut tersangkut paut dengan kepentingan pihak ketiga.

Praktis hanya sengketa peer to peer antara warga negara terhadap Badan Pertanahan Nasional / Kantor Pertanahan yang berwenang dibidang penerbitan ataupun perubahan data yurisdis sertifikat hak atas tanah, barulah hal tersebut menjadi kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.