Surat Pemusatan NPWP PPn

QUESTION:  Apakah faktur pajak dapat dikeluarkan dengan NPWP PPn kantor pusat, sementara transaksi jual beli dilakukan oleh kantor cabang?

BRIEF OF ANSWER: Dapat dilakukan sepanjang memiliki surat sentralisasi / pemusatan NPWP PPn dari kantor pajak.

EXPLANATION:
Surat Sentralisasi NPWP PPn merupakan suatu dasar hukum, bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi eknonomi, entah sebagai pembeli atau penjual, dimana NPWP yang digunakan untuk PPn menggunakan NPWP pusat, sebagai pemusatan penggunaan NPWP baik oleh kantor pusat maupun kantor cabang.

NPWP kantor pusat dan kantor cabang hanya dibedakan dari 5 angka/nomor terakhir dari nomor pokok wajib pajak pusat. Setiap kantor cabang memiliki NPWP masing-masing, namun sering dijumpai, dengan alasan pihak pembeli jasa/barang hanya berkenan memberikan NPWP kantor pusat mereka, dengan dalih kantor pusatlah yang akan membayar barang/jasa.

Namun perlu diperhatikan, tidak semua kantor cabang dapat menggunakan alasan tersebut, dikarenakan dalam surat pemusatan NPWP PPn oleh kantor pajak, diuraikan kantor cabang mana saja yang dapat menggunakan sentralisasi NPWP PPn.

Untuk kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPn dalam surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.