QUESTION:
Apakah faktur
pajak dapat dikeluarkan dengan NPWP PPn kantor pusat, sementara
transaksi jual beli dilakukan oleh kantor cabang?
EXPLANATION:
Surat
Sentralisasi NPWP PPn merupakan suatu dasar hukum, bagi pelaku usaha yang
melakukan transaksi eknonomi, entah sebagai pembeli atau penjual, dimana
NPWP yang digunakan untuk PPn menggunakan NPWP pusat, sebagai pemusatan
penggunaan NPWP baik oleh kantor pusat maupun kantor cabang.
NPWP
kantor pusat dan kantor cabang hanya dibedakan dari 5 angka/nomor terakhir
dari nomor pokok wajib pajak pusat. Setiap kantor cabang memiliki NPWP masing-masing,
namun sering dijumpai, dengan alasan pihak pembeli jasa/barang hanya
berkenan memberikan NPWP kantor pusat mereka, dengan dalih kantor pusatlah
yang akan membayar barang/jasa.
Namun
perlu diperhatikan, tidak semua kantor cabang dapat menggunakan alasan
tersebut, dikarenakan dalam surat pemusatan NPWP PPn oleh kantor pajak,
diuraikan kantor cabang mana saja yang dapat menggunakan sentralisasi NPWP
PPn.
Untuk
kantor cabang yang tidak memiliki legalitas sentralisasi NPWP PPn dalam
surat sentralisasi, maka wajib menggunakan NPWP cabang.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak
Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.