Question:
Apakah Ormas dapat melakukan tindakan yang menyerupai fungsi dan peran aparatur
penegak hukum? Bila Ormas adalah suatu badan hukum, maka apakah hukuman pidana
tidak dapat berupa hukuman pidana terhadap anggota Ormas bersangkutan yang
melakukan suatu tindak pidana?
Brief Answer:
Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau anggota Ormas dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Contohnya, aksi sweeping oleha anggota Organisasi Masyarakat dengan alasan apapun, ke rumah-rumah warga, ke perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga lainnya, yang menyerupai tugas dan wewenang polisi pamong praja atau aparat penegak hukum lainnya.
Explanation:
Pasal 59 Ayat (2) UU Ormas: “Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap
suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan,
atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang
mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman
dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
atau
e. melakukan
kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
53 UU Ormas:
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan
akuntabilitas Ormas atau ormas yang
didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
dilakukan pengawasan internal dan eksternal
(2) Pengawasan internal terhadap Ormas
atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah
Daerah.
Pasal
55 UU Ormas:
(1) Bentuk pengawasan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal
60 UU Ormas:
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
59.
(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah
melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas
yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
61 UU Ormas: “Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian bantuan dan/atau hibah;
c.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d.
pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal
80 UU Ormas: “Ketentuan
mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
sampai dengan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan
sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara
asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau yayasan yang
didirikan oleh badan hukum asing.”
Pasal
81 UU Ormas:
(1) Setiap orang
yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus ormas
yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang merupakan anggota
atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan oleh warga
negara asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan tindakan yang
menimbulkan kerugian bagi pihak lain, pihak yang dirugikan berhak mengajukan
gugatan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.