Ormas Dilarang Melakukan Tindakan yang Menyerupai Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum

Question: Apakah Ormas dapat melakukan tindakan yang menyerupai fungsi dan peran aparatur penegak hukum? Bila Ormas adalah suatu badan hukum, maka apakah hukuman pidana tidak dapat berupa hukuman pidana terhadap anggota Ormas bersangkutan yang melakukan suatu tindak pidana?
Brief Answer: Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau anggota Ormas dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Contohnya, aksi sweeping oleha anggota Organisasi Masyarakat dengan alasan apapun, ke rumah-rumah warga, ke perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga lainnya, yang menyerupai tugas dan wewenang polisi pamong praja atau aparat penegak hukum lainnya.
Explanation:

Pasal 59 Ayat (2) UU Ormas: “Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 53 UU Ormas:
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau  ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal
(2) Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. 

Pasal 55 UU Ormas:
(1) Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 60 UU Ormas:
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 61 UU Ormas: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 

Pasal 80 UU Ormas: Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.”

Pasal 81 UU Ormas:
(1) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.