Perusahaan yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan, Tidak Terkecuali bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi, Firma, Maupun CV

Question: Apakah perusahaan yang berbentuk firma atau persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) diwajibkan melakukan pendaftaran perusahaan? Kapankah Wajib Daftar Perusahaan paling lambat harus dilakukan? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) demikian berlaku untuk berapa tahun sebelum kemudian diperbaharui atau diperpanjang kembali? Seandainya bila telah memperoleh TDP, lantas terjadi pemekaran wilayah tempat perusahaan berdomisili, haruskah dilakukan perubahan/pembaharuan TDP?
Brief Answer: Ya, badan hukum maupun badan usaha wajib tunduk pada ketentuan Wajib Daftar Perusahaan, tidak terkecuali perusahaan berbentuk Firma dan CV. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi usaha kecil perorangan dan badan usaha milik negara. Perusahaan yang tidak mendapat pengecualian demikian wajib melakukan pendaftaran perusahaan (paling lambat) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Namun bagi masing-masing daerah, terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal teknis lebih lanjut bagi perusahaan yang berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan ketika hendak membuat atau memperbaharui TDP. Namun yang perlu diingat, TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Jika terjadi pemekaran wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka atas TDP yang telah diperoleh wajib dirubah/diperbaharui.

Explanation:

Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (untuk selanjutnya disebut Permendag No.37):
(1) Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 9 Ayat (1) Permendag No.37: “Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.”

Pasal 3 Permendag No.37:
(1) Pendaftaran perusahaan dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kantor Dinas/Suku Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pasal 4 Permendag No.37:
(1) Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN);
b. perusahaan kecil perorangan; atau
c. usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan kecil perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
b. perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;atau
c. perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
(3) Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan kewajiban pendaftaran selain usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 9 Ayat (7) Permendag No.37: “Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara benar dan lengkap.”

Pasal 9 Ayat (8) Permendag No.37: “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

Pasal 9 Ayat (9) Permendag No.37: “TDP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko warna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A sampai dengan Lampiran IV.F Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 Ayat (10) Permendag No.37: “Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.

Pasal 9 Ayat (11) Permendag No.37: “TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Pasal 9 Ayat (15) Permendag No.37: “Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya.

Pasal 9 Ayat (16) Permendag No.37: “Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan secara benar dan lengkap.

Pasal 9 Ayat (17) Permendag No.37: “Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dikenakan biaya administrasi.”

Pasal 10 Permendag No.37:
(1) Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan II.F Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(2) Kewajiban melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. PT paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan;atau
b. Koperasi, CV, Fa, perorangan, dan BUL paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan.

Pasal 11 Permendag No.37:
(1) Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut :
a. pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
b. perubahan nama perusahaan;
c. perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
d. perubahan alamat perusahaan;
e. perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
f. khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
(2) Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.
(4) Perubahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup dilaporkan kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dan tidak perlu dilakukan penggantian TDP.
(6) Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP.

Pasal 23 Ayat (1) Permendag No.37: “Setiap perusahaan yang melakukan pembaharuan TDP, dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar :
a. Perseroan Terbatas Rp. 500.000,- ;
b. Koperasi Rp. 100.000,- ;
c. Persekutuan Komanditer (CV) Rp. 250.000,- ;
d. Persekutuan Firma (Fa) Rp. 250.000,- ;
e. Perusahaan Perorangan Rp. 100.000,- ;
f. Bentuk Usaha Lainnya Rp. 250.000,- ; dan
g. Perusahaan Asing Rp. 1.000.000,-.”

Pasal 23 Ayat (3) Permendag No.37: “Biaya administrasi pembaharuan TDP pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Keputusan Bupati/ Keputusan Walikota setempat dengan mengacu pada besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 23 Ayat (4) Permendag No.37: “Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota/Kotamadya harus mencantumkan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada papan pengumuman yang ditempatkan di setiap kantor Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu.”

Pasal 25 Ayat (2) Permendag No.37: “Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum terjadi pemekaran wilayah, harus melakukan perubahan dan/atau pembaharuan TDP yang dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan.”
Untuk formulir aplikasi bagi perusahaan yang berbentuk firma, CV, Perseroan Terbatas, maupun badan hukum lainnya, dapat mencari Permendag No.37 tersebut dan menariknya dari internet, dan dalam lampiran Permendag terdapat lampiran formulir pendaftaran yang dapat dipakai untuk mengajukan aplikasi TDP kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan di daerah wilayahnya setempat.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.