Question:
Apakah perusahaan yang berbentuk firma atau persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) diwajibkan
melakukan pendaftaran perusahaan? Kapankah Wajib Daftar Perusahaan paling
lambat harus dilakukan? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) demikian berlaku untuk
berapa tahun sebelum kemudian diperbaharui atau diperpanjang kembali?
Seandainya bila telah memperoleh TDP, lantas terjadi pemekaran wilayah tempat
perusahaan berdomisili, haruskah dilakukan perubahan/pembaharuan TDP?
Brief Answer:
Ya, badan hukum maupun badan usaha wajib tunduk pada ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan, tidak terkecuali perusahaan berbentuk Firma dan CV. Pengecualian
hanya dimungkinkan bagi usaha kecil perorangan dan badan usaha milik negara. Perusahaan
yang tidak mendapat pengecualian demikian wajib melakukan pendaftaran
perusahaan (paling lambat) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Namun bagi masing-masing
daerah, terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal teknis lebih lanjut
bagi perusahaan yang berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan ketika
hendak membuat atau memperbaharui TDP. Namun yang perlu diingat, TDP berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib
diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Jika
terjadi pemekaran wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka atas TDP
yang telah diperoleh wajib dirubah/diperbaharui.
Explanation:
Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (untuk selanjutnya disebut Permendag No.37):
(1) Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha
Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor
Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan
Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
(2) Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar
perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai
menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal
9 Ayat (1) Permendag No.37:
“Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh
pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan
perusahaan.”
Pasal
3 Permendag No.37:
(1) Pendaftaran perusahaan dilakukan pada
KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pendaftaran perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kantor Dinas/Suku Dinas yang tugas
dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan
bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal
4 Permendag No.37:
(1) Perusahaan atau kegiatan usaha yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. perusahaan negara yang berbentuk
Perusahaan Jawatan (PERJAN);
b. perusahaan kecil perorangan; atau
c. usaha atau kegiatan yang bergerak di
luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari
keuntungan dan/atau laba sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
ini.
(2) Perusahaan kecil perorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. perusahaan yang diurus, dijalankan,
atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya
anggota keluarganya sendiri;
b. perusahaan yang tidak diwajibkan
memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang;atau
c. perusahaan yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
(3) Penentuan usaha atau kegiatan lainnya
yang tidak dikenakan kewajiban pendaftaran selain usaha atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, setelah
mendengar pertimbangan dari Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal
9 Ayat (7) Permendag No.37:
“Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya
mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterima secara benar dan lengkap.”
Pasal
9 Ayat (8) Permendag No.37:
“Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,-
(nol rupiah).”
Pasal
9 Ayat (9) Permendag No.37:
“TDP diterbitkan berdasarkan bentuk
perusahaan dengan menggunakan blanko warna sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV.A sampai dengan Lampiran IV.F Peraturan Menteri ini.”
Pasal
9 Ayat (10) Permendag No.37:
“Perusahaan yang telah menerima TDP harus
memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP
harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang
dipergunakan dalam kegiatan usahanya.”
Pasal
9 Ayat (11) Permendag No.37:
“TDP berlaku untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib
diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.”
Pasal
9 Ayat (15) Permendag No.37:
“Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini
dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui, tanpa melampirkan
dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya.”
Pasal
9 Ayat (16) Permendag No.37:
“Kepala KPP
Kabupaten/Kota/Kotamadya menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan secara benar dan lengkap.”
Pasal
9 Ayat (17) Permendag No.37:
“Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud
pada ayat (16) dikenakan biaya administrasi.”
Pasal
10 Permendag No.37:
(1) Setiap perusahaan yang melakukan
perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada
KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan II.F Peraturan Menteri
ini dan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
Menteri ini.
(2) Kewajiban melaporkan perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. PT paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan
dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan;atau
b. Koperasi, CV, Fa, perorangan, dan BUL
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan.
Pasal
11 Permendag No.37:
(1)
Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut :
a.
pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
b.
perubahan nama perusahaan;
c.
perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
d.
perubahan alamat perusahaan;
e.
perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
f.
khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
(2) Masa berlaku TDP yang diterbitkan
sebagai pengganti adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang diubah
atau diganti.
(4) Perubahan di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup dilaporkan kepada Kepala KPP
Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dan tidak perlu dilakukan penggantian TDP.
(6) Perusahaan yang tidak melaporkan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar perusahaannya dihapus, TDP
dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU-WDP.
Pasal
23 Ayat (1) Permendag No.37:
“Setiap perusahaan yang melakukan
pembaharuan TDP, dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar :
a.
Perseroan Terbatas Rp. 500.000,- ;
b.
Koperasi Rp. 100.000,- ;
c.
Persekutuan Komanditer (CV) Rp. 250.000,- ;
d.
Persekutuan Firma (Fa) Rp. 250.000,- ;
e.
Perusahaan Perorangan Rp. 100.000,- ;
f.
Bentuk Usaha Lainnya Rp. 250.000,- ; dan
g.
Perusahaan Asing Rp. 1.000.000,-.”
Pasal
23 Ayat (3) Permendag No.37:
“Biaya administrasi pembaharuan TDP pada
KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Keputusan
Bupati/ Keputusan Walikota setempat dengan mengacu pada besaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).”
Pasal
23 Ayat (4) Permendag No.37:
“Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Kabupaten/Kota/Kotamadya harus mencantumkan besaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada papan pengumuman yang ditempatkan di setiap kantor Dinas yang
tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.”
Pasal
25 Ayat (2) Permendag No.37:
“Bagi
perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum terjadi pemekaran wilayah, harus
melakukan perubahan dan/atau pembaharuan TDP yang dilakukan pada KPP
Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan.”
Untuk formulir aplikasi bagi perusahaan
yang berbentuk firma, CV, Perseroan Terbatas, maupun badan hukum lainnya, dapat
mencari Permendag No.37 tersebut dan menariknya dari internet, dan
dalam lampiran Permendag terdapat lampiran formulir pendaftaran yang dapat
dipakai untuk mengajukan aplikasi TDP kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan di
daerah wilayahnya setempat.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.