Motor Gede (Moge) yang Membuat Polusi Suara dan Mengganggu Ketertiban Umum

Question: Apakah pengendara motor gede (moge) yang memasang bunyi keras atau knalpot yang menyemburkan tekanan gas ke arah wajah pejalan kaki atau karena bunyinya yang mengganggu ketenangan penghuni rumah sekitar, sehingga mengganggu tertib lalu lintas dapat dipidanakan?
Brief Answer: Ya, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas telah mengatur secara implisit hal tersebut.

Explanation:

Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mengatur, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Pasal 279 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Penjelasan Pasal 58 menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintasadalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.” Antara lain dalam terminologi hukum disamakan dengan “salah satunya ialah…”, sehingga segala modifikasi ataupun asesoris hendaknya tidak menimbulkan kegaduhan atas tertib lalu lintas, terlebih membahayakan pengguna jalan, baik sesama pengendara maupun pejalan kaki.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.